Jakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) menerapkan sistem dalam monitoring dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio, agar seluruh masyarakat mendapatkan akses internet yang berkualitas dan stabil.
“Proses transformasi digital di Indonesia sedang bergerak. Saya harap seluruh perangkat yang terkoneksi dengan 5G dapat dimonitor dan dijaga,” kata Dirjen SDPPI Ismail pada peresmian Stasiun Mobil Bergerak di Halaman Utama Gedung Sapta Pesona, Kamis (14/10/2021).
Ia mengingatkan spektrum frekuensi radio yang digunakan masyarakat harus sesuai peruntukan dan tertib pemanfaatannya. Penggunaannya bisa saja menimbulkan gangguan, akibat tidak sesuai dengan peruntukan. Di situlah fungsi Ditjen SDPPI untuk melakukan monitor dan pengawasan, bahkan sampai dengan penindakan. “Sistem yang kita siapkan ini adalah yang terbaru dan bisa meng-cover sampai layanan 5G,” katanya.
Mobile broadband atau seluler adalah tumpuan masyarakat. Sedangkan Kemkominfo, khususnya Ditjen SDPPI, bertugas memonitornya selama 24 jam dan tujuh hari sepekan. Dirjen SDPPI memastikan aparatnya bekerja. “Tidak hanya di frekuensi penerbangan, tapi juga aspek lain, seperti kebencanaan yang banyak menggunakan frekuensi radio. Jadi kita tidak berhenti, sepanjang tahun terus melakukan monitoring,” tegasnya.
Berkaitan dengan tugas lembaganya itu, bila ada yang melanggar, sesuai dengan Undang-undang (UU) Telekomunikasi dan UU Cipta Kerja beserta regulasi turunannya, semua akan diurus oleh PPNS dan Korwas Polri untuk diproses penyidikan hingga penuntutan oleh kejaksaan.