Jakarta (SDPPI) - Peredaran telepon seluler di pasar gelap sangat merugikan konsumen, industri dan negara. Keseriusan pemerintah melawan ponsel black market (BM) terlihat dalam penggodokan Peraturan Menteri (Permen) yang akan ditandatangani tiga menteri dan diterbitkan pada peringatan HUT RI pertengahan Agustus ini.
“Keluarnya Permen tiga Menteri diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional,” kata Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, saat membuka Talkshow dan Seminar Nasional dengan topik “Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara akibat Ponsel Black Market dan Solusinya” di Gedung Serbaguna Kemkominfo, Jakarta Jumat (2/8/2019).
Menurut Menkominfo, beberapa negara telah menerapkan validasi (pengendalian) International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ia menjelaskan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyiapkan tiga tahapan berkaitan hal ini.