Purwakarta (SDPPI) – Semakin maraknya penggunaan barang elektronik yang mengakibatkan meningkatnya jumlah sampah elektronik (e-waste) di Indonesia, untuk mengantisipasi hal itu Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama (Kemkominfo) bekerja sama dengan PT Mukti Mandiri Lestari untuk mengurangi penumpukan sampah elektronik.
Untuk mendorong hal ini terjadi, Direktorat Standardisasi PPI melakukan Pilot Project Monitoring Pengelolaan Sampah Elektronik pada Industri agar pengelolaan limbah elektronik pada industri telekomunikasi dapat dilakukan secara efektif dan meminimalisir penambahan jumlah sampah.
“Kominfo sebagai pembina perlu memastikan monitoring yang efektif dalam pengelolaan limbah elektronik pada industri telekomunikasi sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ucap Direktur Standardisasi PPI Mulyadi dalam sambutannya, Jumat (21/07/23).
Sebagai informasi, jumlah timbunan sampah elektronik berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai 2 juta ton pada 2021. Pulau Jawa tercatat dengan jumlah sampah elektronik terbesar, sebanyak 56 persen dari total sampah elektronik, lalu 22 persen dari Pulau Sumatera.
Jumlah timbunan sampah elektronik itu diperkirakan terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan perkembangan teknologi. Direktur Standardisasi PPI Mulyadi menjelaskan dengan pesatnya perkembangan pada era digital dimana perangkat elektronik menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari dapat menyebabkan pesatnya peningkatan jumlah sampah elektronik di Indonesia.
“Kominfo khususnya Ditjen SDPPI terjun langsung membantu stakeholder untuk memonitoring pengelolaan sampah elektronik dan ini merupakan langkah penting yang harus dijalankan untuk memastikan limbah elektronik bisa dikelola dengan benar” tegasnya.
Mulyadi juga menjelaskan bahwa limbah elektronik atau e-waste perangkat telekomunikasi ini mengandung berbagai komponen berbahaya seperti timbal, merkuri dan kadmium. “Jika tidak dikelola dengan baik, dapat mencemari tanah, air dan udara serta berpotensi merusak lingkungan dan juga kesehatan manusia” sambungnya.