Jakarta, sebagai tindak lanjut hasil pembangunan infrastruktur Sistem Pengelolaan Frekuensi Radio (SPFR) paket II (Pembangunan Stasiun Monitor Bergerak VHF-SHF terintegrasi) Dirjen SDPPI menyerahkan 4 (empat) unit stasiun monitor bergerak kepada 4 (empat) Unit Pelayanan Teknis (UPT) diantaranya adalah : UPT Banten, UPT Kendari, UPT Ternate dan UPT Merauke, pada hari Rabu, 28 Januari 2015 bertempat di Gedung Sapta Pesona jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat. Dalam arahannya, Dirjen SDPPI menyampaikan beberapa hal antara lain : perangkat stasiun monitoring bergerak VHF-SHF merupakan barang milik negara sehingga menjadi kewajiban penerima untuk menjaga dan memeliharanya disamping menyiapkan SDM sehingga pemanfaatan perangkat dapat optimal, hal tersebut sejalan dengan amanat Menteri Komunikasi dan Informatika agar UPT mempunyai perangkat dan SDM yang baik untuk mendukung tugas dan fungsi UPT.
Hadirnya 4 (empat) kendaraan berpenggerak 4 (empat) roda dengan kapasitas mesin 2200 CC yang dapat bergerak disegala medan yang telah dilengkapi dengan berbagai alat monitoring diyakini mampu mendukung tugas UPT dalam melakukan monitoring frekuensi radio yang dikenal memiliki kontur wilayah yang berbeda.
Disela-sela kesibukan tugas Dirjen SDPPI menyempatkan diri meninjau dan melihat pengoperasian Stasiun Monitoring Bergerak VHF-SHF serta sekaligus menguji coba kesiapan peralatan tersebut.