10 UPT Ikuti Workshop SMFR Tingkatkan Kompetensi Pengendali Frekuensi

Peserta  Workshop SMFR berfoto bersama. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pada pejabat pengendali frekuensi dilingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dibuka oleh oleh Kepala Balai Monitoring Kelas II Palembang Muhamad Saleh (31/10)

Palembang (SDPPI) - Direktorat Pengendalian SDPPI pada Selasa (31/10/2017) memulai kegiatan Workshop Pemeliharaan Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) dan Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Palembang, Sumatera Selatan, yang diikuti perwakilan dari 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI.

Workshop yang akan berlangsung hingga Jumat (03/11/2017) itu dibuka oleh Kepala Balai Monitoring Kelas II Palembang Muhamad Saleh, dan dihadiri para petugas pemelihara SMFR serta pejabat pengendali frekuensi dari UPT Samarinda, Yogyakarta, Medan, DKI Jakarta, Kupang, Makassar, Banten, Merauke, Ternate, dan tuan rumah Palembang.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pada pejabat pengendali frekuensi dilingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Dalam sambutan pembukaan, Muhamad Saleh berpesan agar seluruh peserta memanfaatkan workshop ini sebagai sarana meningkatkan kemampuan dalam pemeliharaan perangkat yang ada di stasiun slave.

“Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada para narasumber,” kata Muhamad Saleh menambahkan.

Workshop kali ini lebih memfokuskan bahasan mengenai penggunaan perangkat TCI sebagai alat monitoring frekuensi radio, dengan narasumber hari pertama dari PT Teknologi Cahaya Integrasi Indonesia yang memaparkan mengenai TCI Monitoring System.

Sementara pada hari berikutnya, Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Ditjen SDPPI memaparkan mengenai monitoring 17 pita frekuensi berdasarkan Nota Dinas Direktur Pengendalian SDPPI No. 125/DJ-SDPPI.4/SP.03.03/02/2017 tertanggal 3 Februari 2017.

Sesuai dengan surat tersebut, maka setiap UPT diminta melakukan monitoring rutin terhadap 17 pita frekuensi di setiap kabupaten dengan durasi observasi dan monitoring minimal 2 jam.

Kemudian memanfaatkan stasiun tetap/transportable untuk observasi dan monitoring 17 pita frekuensi itu minimal satu kali dalam sebulan.

Sebanyak 17 pita frekuensi yang dimonitor secara rutin itu meliputi pita frekuensi 495-505 kHz yang digunakan untuk peringatan marabahaya dan panggilan, kemudian 535-1605,5 kHz Radio AM, hingga 3300-3400 MHz untuk BWA.

Adapun tahapan monitoring disebutkan, dari setting parameter, kemudian proses pengukuran, dan terakhir penyimpanan hasil pengukuran.

Workshop yang berlangsung empat hari ini juga dihadiri sejumlah pejabat Balmon Kelas II Palembang.

(Sumber/Foto : Ratih, Rastana, Yosep)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`