Balmon Aceh Musnahkan Perangkat Radio Telekomunikasi Ilegal

Balmon Aceh Musnahkan Perangkat Radio Telekomunikasi Ilegal

Banda Aceh (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh (Balmon Banda Aceh) memusnahkan 74 alat/perangkat telekomunikasi (APT) ilegal hasil penertiban dan penanganan gangguan frekuensi radio.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengendalian dan pengawasan penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi pada tahun 2023” ucap Kepala Balmon Banda Aceh Luthfi, Senin (29/04/2024).

Turut hadir dalam pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi (APT) ilegal tersebut perwakilan dari Korwas PPNS Polda Aceh, Balmon Medan, Balmon Padang, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Dinas Komunikasi dan Informatika Banda Aceh, KPID Aceh, ORARI, RAPI, PT Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, Airnav Bandara Sultan Iskandar Muda, TVRI Aceh, RRI Banda Aceh, dan instansi terkait lainnya.

Dari 74 perangkat yang dimusnahkan, terdapat 54 perangkat HT, 4 perangkat RIG, 1 perangkat Power Amplifier, 2 perangkat booster TV kabel, 6 perangkat Power over Ethernet (PoE), 1 perangkat wireless access point (WAP) dan 1 perangkat set-top box (STB).

Luthfi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum terhadap alat/perangkat telekomunikasi. Aspek pemenuhan legalitas melalui jalan yang ditempuh dengan penyerahan alat/perangkat telekomunikasi ilegal ke negara dari pihak atau pemilik untuk kemudian dimusnahkan. “Pemusnahan dilakukan dalam rangka tertib penggunaan frekuensi radio dan penggunaan alat/perangkat telekomunikasi yang ada di Aceh” katanya.

Dalam mempersiapkan kegiatan pemusnahan ini, Balmon Banda Aceh telah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Aceh untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ucapkan terima kasih kepada Korwas PPNS Polda Aceh atas dukungannya sehingga kegiatan ini dapat berjalan sesuai rencana” lanjut Luthfi.

Diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan frekuensi dan alat/perangkat telekomunikasi ilegal. Ia juga berjanji akan selalu mengedepankan pelayanan prima terhadap setiap pengguna frekuensi radio dan perangkat yang kooperatif dan sesuai dengan ketentuan.

Balmon Banda Aceh dalam melaksanakan tugas pegendalian dan pengawasan selalu berdasarkan Standar Operational Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Ditjen SDPPI yaitu Perdirjen SDPPI Nomor 7 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dan Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi. Penekanan ada pada sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang mungkin belum mengetahui perundang-undangan di bidang telekomunikasi, terutama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan turunannya.

“Dalam kesempatan ini kami kembali mengingatkan kepada masyarakat agar menggunakan frekuensi radio yang telah berizin dan alat/perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat persyaratan teknis” tutup Luthfi.

Sumber/ Foto : Fahmi/ Iskandar, Balmon Banda Aceh.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`