Jaga Harmonisasi Lalu Lintas Udara, Balmon Pontianak Lakukan Edukasi Kepada Stakeholder APT

Jaga Harmonisasi Lalu Lintas Udara, Balmon Pontianak Lakukan Edukasi Kepada Stakeholder APT

Pontianak (SDPPI) – Pada era digital yang terus berkembang dibutuhkannya spektrum frekuensi yang lebih luas, untuk mengoptimalisasikan penggunaan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Balai Monitor SFR Kelas II Pontianakn melakukan sosialisasi Sosialisasi Pengenaan Sanksi Administratif.

Sosialisasi Pengenaan Sanksi Administratif yang dibuka oleh Direktur Pengendalian SDPPI mengusung tema “Harmoni di Udara, Membangun Kesadaran dan Kepatuhan dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi”.

Dalam sambutan yang diwakilkan oleh Ketua Tim Pemeliharaan Infrastruktur Sitem Monitoring Frekuensi Radio Danang, menyampaikan “Penerapan denda jangan di pandang hanya untuk meningkatkan PNBP saja, namun poin penting yang sesungguhnya yang ingin dicapai yaitu terciptanya perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas guna meminimalisir terjadinya gangguan frekuensi yang merugikan serta meningkatnya kepatuhan dan ketertiban penggunaan alat perangkat telekomunikasi di Kalimantan Barat”.

Kegiatan Sosialisasi pengenaan sanksi administratif sebagai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada pengguna Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan penjual Alat Perangkat Telekomunikasi (APT) di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 7 Mei 2024, bertempat di Hotel Mercure Pontianak.

Pada kesempetan ini juga Kabalmon Pontianak yang wakilkan oleh Kasubah Umum Balmon Pontianak Kiki Ratna Noviansari, menegaskan bahwa. Perkembangan layanan digital tentunya berdampak pada kebutuhan frekuensi radio yang lebih luas, “sehingga hal ini harus diantisipasi melalui perencanaan dan pengelolaan spektrum yang baik agar pemanfaatan sumber daya frekuensi dapat optimal” jelasnya.

Irfan Afriana selaku peserta memuji serta mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Balmon Pontianak dengan menyebut mereka sebagai “Pejuang di Udara”.

““Kami dengan Balmon seperti organ tubuh, saling membutuhkan, kami sangat mengapresiasi panitia penyelenggara, berdasarkan pengalaman saya frekuensi radio merupakan salah satu komponen vital dalam dunia penerbangan, tidak hanya terkait keselamatan jiwa, tapi juga merupakan citra bangsa, komunikasi radio adalah nyawa bagi pesawat udara, komunikasi radio di pesawat menjadi luar biasa, saya akan apresiasi juga kepada teman-teman Balmon dan SDPPI KOMINFO, Saya anggap sebagai pejuang di udara” ucapnya.

Sosialisasi ini menghadirkan para narasumber dari Direktorat Pengendalian SDPPI, Direktorat Standarisasi PPI, dan juga dari UPT Balmon Pontianak. Dan 100 peserta undangan yang terdiri dari Badan/Lembaga/Instansi daerah Kalimantan Barat, Pemegang ISR frekuensi radio dan pedagang alat perangkat telekomunikasi (APT) di Prov. Kalimantan Barat khususnya kota pontianak dan sekitarnya.

Sebagaimana ketentuan yang tertuang pada PP 43 Tahun 2023 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, pengenaan denda administratif dihitung berdasarkan poin pelanggaran yang diperoleh dikalikan dengan tarif denda administratif.

“Komponen poin pelanggaran akan bergantung pada nilai indeks pelanggaran, serta maksimum poin dan persentase bobot pelanggaran“. Ujar Nurfaizin Aji Nugroho, salah satu narasumber dari Direktorat Pengendalian SDPPI.

Sebelum menutup kegiatan Ikbal Mawaldi selaku Ketua Panitia kegiatan Sosialisasi Pengenaan Sanksi Administratif bahwa pembinaan kepada stakeholder dan masyarakat umum sangat diperlukan dengan harapan memberikan dampak positif “Melalui kegiatan sosialsasi ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi yang berlaku. Hal ini merupakan upaya pembinaan kepada masyarakat ”. tutupnya

Sumber : Wawan Kurnawan / foto : Rizky Kurniadh

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS-Fest 2024`