Balmon Banda Aceh Lakukan Pengawasan Penggunaan SFR di Kab. Simeulue

Tim Balmon Banda Aceh melakukan audiensi dengan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kab. Simeulue, Asludin, SE, M. Kes.

Banda Aceh - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banda Aceh melakukan kegiatan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio di Kabupaten Simeulue pada tanggal 9-16 Mei 2023.

Wilayah Kab. Simeulue meliputi Pulau Simeulue dan pulau-pulau di sekitarnya yang berada di Samudera Hindia. Untuk menuju Kab. Simeulue, Tim Balmon Banda Aceh melakukan perjalanan darat ke Labuhan Haji terlebih dahulu yang berjarak sekitar 380 km dari Banda Aceh. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kapal laut menuju Kab. Simeulue yang ditempuh dalam waktu 8 (delapan) jam.

Sedangkan untuk perjalanan kembali, Tim Balmon Banda Aceh berangkat dengan menggunakan kapal laut menuju Calang yang memakan waktu hingga 15 (lima belas) jam perjalanan di laut. Kemudian dari Calang dilanjutkan dengan perjalanan darat ke Banda Aceh dengan jarak tempuh sekitar 150 km.

“Kegiatan ini menunjukkan upaya Balmon Banda Aceh dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Provinsi Aceh, termasuk di wilayah terjauh dari Banda Aceh seperti Kab. Simeulue ini” kata Kepala Balmon SFR Kelas II Banda Aceh Luthfi.

Selama di Kab. Simeulue, Tim Balmon Aceh melakukan berbagai kegiatan yaitu pengukuran TV Digital, pengukuran radio siaran FM, monitoring okupansi penggunaan frekuensi radio, inspeksi stasiun Microwave link secara open shelter, dan inspeksi penggunaan radio konsesi.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan spektrum frekuensi radio dengan ketentuan yang berlaku, khususnya stasiun microwave link. “Terhadap temuan tersebut, Balmon Banda Aceh telah melakukan penghentian pemancaran frekuensi dan kepada operator pengguna diminta untuk segera melakukan pengurusan ISR sesuai ketentuan yang berlaku” kata Luthfi.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan inspeksi penggunaan radio konsesi yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Simeulue. Dari hasil pemeriksaan ditemukan penggunaan perangkat radio yang tidak memiliki ISR.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Balmon Banda Aceh melakukan audiensi dengan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kab. Simeulue, Asludin, SE, M. Kes. Dalam pertemuan tersebut, Kabalmon Banda Aceh menyampaikan hasil temuan pemeriksaan dan memohon bantuan Pj. Sekda Kab. Simeulue untuk dapat mengingatkan SKPD agar mengurus ISR untuk penggunaan frekeunsi radio. Balmon Banda Aceh siap membantu dalam proses perizinan ISR. Proses perizinan dapat dilakukan sendiri secara online atau dapat melalui hotline WA layanan Balmon Banda Aceh melalui 0811-2262-234.

Pj. Sekda Kab. Simeulue menyampaikan bahwa siap mendukung dan akan mengingatkan para SKPD untuk mengurus ISR komunikasi radio yang digunakan

Balmon Banda Aceh mengucapkan terima kasih atas dukungan Pj. Sekda Kab. Simeulue dan berharap agar penggunaan frekuensi radio di Kab. Simeulue semakin tertib kedepannya.

(Sumber/foto : Fahmi/ Doni Nursyam)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`