Balmon Denpasar Musnahkan Alat Telekomunikasi Ilegal

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar melaksanakan pemusnahan 35 unit alat telekomunikasi di Kantor Balmon Denpasar, Senin (4/12/2023)

Denpasar (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar melaksanakan pemusnahan 35 unit alat telekomunikasi di Kantor Balmon Denpasar, Senin (4/12/2023). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil temuan saat penertiban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan SFR dan alat telekomunikasi periode 2019-2023.

Pemusnahan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (penetapan Undang-Undang 22 tahun 2022 tentang cipta kerja) beserta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah 46 tahun 2021. Hal ini juga merujuk pada Peraturan Dirjen SDPPI nomor 7 tahun 2021 yang mengatur sanksi administratif terkait alat telekomunikasi.

Direktur Pengendalian SDPPI, Sabirin Mochtar melalui sambutannya menekankan bahwa pelanggaran penggunaan frekuensi illegal dapat berdampak buruk terhadap pengguna berizin dan keselamatan jiwa, terutama jika mengganggu frekuensi penerbangan, kebencanaan, BMKG, atau obyek vital lainnya.

"Pelanggaran ini dapat menyebabkan gangguan tanpa disadari oleh para pengguna, sehingga menciptakan spurious pada frekuensi lain," terangnya.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar, Zainullah Manan, mengungkapkan bahwa Balmon Denpasar senantiasa terus melakukan pengawasan dan pengendalian Spektrum Frekueni Radio (SFR) tiap tahunnya demi menjaga kenyamanan penggunaan SFR.

“Kami memastikan penggunaan frekuensi sesuai alokasi untuk menghindari gangguan yang merugikan”, jelas Zainullah.

Ditambahkannya bahwa alat telekomunikasi yang diamankan selama periode 2019-2023 tersebut terdiri dari pemancar FM rakitan, repeater rakitan, dan Handy Talky. Sebagian besar dari alat ini digunakan tanpa izin atau tanpa sertifikat telekomunikasi yang sah.

Dengan pemusnahan ini, pihaknya berharap para pengguna frekuensi radio dan alat telekomunikasi mematuhi peraturan dan ketentuan teknis yang berlaku, demi tertib administrasi dan teknis guna menjaga keamanan dan kenyamanan penggunaan SFR.

Sumber/Foto : Ketut Adi Suryawan/Yohanes Aditya, Balmon Denpasar

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`