Siaran Pers No. 133/DJPT.1/KOMINFO/11/2006
Bantahan Terhadap Pemberitaan PEMERINTAH BAGI-BAGI FREKUENSI DI BELAKANG MEJA


  1. Pada hari ini tanggal 22 November 2006 di halaman 4 pada Harian KOMPAS telah muncul suatu pemberitaan yang judulnya sangat bombastis "Pemerintah Bagi-Bagi Frekuensi di Belakang Meja". Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Postel sangat berkepentingan untuk merespon judul dan isi pemberitaan tersebut sebagai berikut:


    1. Pemahaman dan persepsi Ditjen Postel dan KPI yang menyebutkan, bahwa frekuensi merupakan sumber daya alam yang sangat terbatas adalah pada dasarnya sama. Hakekat keterbatasan frekuensi ini secara umum mengacu pada ketentuan ITU Radio Regulation. Itulah sebabnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 33, mengisyaratkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah, harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu, dan adanya kewajiban pengendalian penggunaannya oleh pemerintah. Demikian pula yang diatur PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, khususnya pada Pasal 4, yang mengisyaratkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: mencegah terjadinya saling mengganggu, efisien dan ekonomis, perkembangan tehnologi, kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan, dan mendahulukan kepemntingan pertahanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya, pencarian dan pertolongan, kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum.
    2. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit serta berbagai peraturan lain yang terkait dengan penggunaan frekuensi radio telah menuntut Ditjen Postel untuk berpedoman pada prinsip kehati-hatian, obyektif, proporsional, dan transparan dalam memberikan perizinan penggunaan frekuensi radio.
    3. Sebagai bagian untuk melakukan penataan terhadap penggunaan frekuensi radio yang dipakai untuk penyelenggaraan siaran, Ditjen Postel telah mengambil inisiatif untuk melakukan penyusunan regulasi berupa Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation), dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF).
    4. Sejak berlakunya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Ditjen Postel mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak lagi mengeluarkan perizinan penggunaan frekuensi radio bagi pemohon yang belum memiliki izin penyelenggaraan siaran. Hal ini sebagai responsi adanya keberadaan KPI dan kemudian juga atas pertimbangan telah bergabungnya Ditjen Postel dari Departemen Perhubungan ke Departemen Kominfo. Bahwasanya kemudian pada perkembangannya telah muncul banyak perizinan penyiaran yang telah diterbitkan oleh beberapa Pemda untuk radio maupun televisi lokal, Ditjen Postel telah mengingatkan, bahwa khusus untuk perizinan penggunaan frekuensi radio harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah (dalam hal ini Menteri terkait) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun demikian, pada kenyataannya jumlah perizinan dari Pemda tersebut terus meningkat dan ternyata sudah menimbulkan banyak gangguan frekuensi terhadap pengguna yang telah resmi memperoleh izin dari Ditjen Postel berdasarkan laporan dari pengguna tersebut dan UPT Ditjen Postel di beberapa daerah.
    5. Ditjen Postel sangat berkeberatan dengan esensi tuduhan KPI, bahwa pemerintah membagi-bagi frekuensi radio di belakang meja, karena Ditjen Postel sangat transparan dalam mengalokasiannya, baik frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran maupun untuk penyelenggaraan bergerak selular generasi ketiga (3G) yang telah diselesaikan lelangnya pada awal tahun ini secara sangat transparan dan obyektif dan dalam waktu dekat akan dilakukan seleksi penyelenggaraan Broadband Wireless Access (BWA) secara lelang.
    6. Sesungguhnya permasalahan yang dikemukakan oleh KPI tersebut kemungkinan besar karena pada dasarnya KPI sampai saat ini masih terus mempersoalkan keberadaan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penyiaran, yaitu antara lain yang mengatur tentang proses perizinan lembaga penyiaran. Padahal keberadaan Peraturan Pemerintah ini legalitasnya adalah sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-I/2003, sebagai respon legalnya atas permintaan yudicial review yang diajukan oleh beberapa pihak yang berkepentingan. Oleh karenanya, Pasal 71 ayat (2) PP No. 50 Tahun 2005 menyebutkan, bahwa lembaga penyiaran yang telah memiliki izin stasiun radio dari Ditjen Postel dan atau izin siaran nasional dari Deppen sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diakui keberadaannya dan harus melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri untuk menyesuaikan izinnya menjadi izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan demikian berarti bahwa proses perizinan lembaga penyiaran eksisting tidak sama dengan proses perizinan lembaga penyiaran baru dan tidak perlu melalui 4 tahapan proses perizinan yang pernah diusulkan oleh KPI.
  2. Dalam kesempatan ini, kepada KPI dan berbagai pihak lapisan masyarakat, Ditjen Postel akan sangat menghargai dan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya seandainya dapat menyampaikan informasi kepada Ditjen Postel tentang pembagian alokasi frekuensi radio yang dilakukan oleh jajaran Ditjen Postel secara tidak proporsional dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ditjen Postel akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap praktek-praktek pembagian frekuensi secara ilegal yang dilakukan oleh jajaran internalnya.
  3. Demikian bantahan dan klarifikasi ini disampaikan untuk diketahui secara proporsional.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`