BRTI Harapkan Harga Lelang Frekuensi Tidak Bebani Pengguna

Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Agung Harsoyo (kanan) menerima plakat sebagai pembicara pada lokakarya Ditjen SDPPI 2017 yang diserahkan oleh Direktur Pengendalian, Dwi Handoko (kiri). (26/4)

Bandung (SDPPI) - Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Agung Harsoyo mengharapkan sumber daya spektrum frekuensi radio di Indonesia dilelang dengan harga rasional sehingga tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna.

“Ini tadi di sambutan pak menteri (Menkominfo Rudiantara), dalam waktu dekat kita akan melelang frekuensi 2.1 GHz dan 2.3 GHz, saya nggak bisa berfikir bagaimana caranya ini lelang tapi dengan harga yang rasioal,” kata Agung Harsoyo dalam sambutannya pada Lokakarya Ditjen SDPPI di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Agung mencontohkan pengalaman dialami Eropa pada 1990-an, dimana lelang frekuensi 3G ternyata terlalu mahal dan operator membebankan cost (biaya) yang dikeluarkan kepada pengguna sehingga ujung-ujungnya membebani pengguna.

Jadi, menurut Agung Harsoyo, ini menjadi PR (pekerjaan rumah) para ekonomi dan ahli hukum, bagaimana aturannya sehingga frekuensi ini bisa dilelang dengan harga wajar dan pengguna mendapatkan harga yang wajar juga.

Sementara mengenai ketentuan penggunaan frekuensi, Agung mengatakan, International Telecommunication Union (ITU) sudah membuat pengalokasian dan negara seperti Indonesia dalam posisi menerima dan menjalankannya.

“Jadi kita jangan nyleneh-nyleneh (macam-macam) karena kalau nyleneh nanti kita di perbatasan repot sendiri,” katanya.

Menurut Agung Harsoyo, pengaturan frekuensi sebenarnya tidak hanya menyangkut frekuensi dan perangkatnya saja tapi juga perlu diatur power dan kekuatan pancarnya.

Dalam penggunaan perangkat WiFi misalnya, pengguna bisa saja meningkatkan power perangkatnya sehingga kemudian terjadi interference. Itu lah kenapa ini perlu diatur.

“Begitu ada interference, harus diatur, dan itu sudah menjadi kewajiban Kemkominfo untuk mengaturnya. Jadi yang diatur tidak hanya frekuensinya saja tapi juga power-nya,” jelas Agung Harsoyo.

Pada akhir sambutannya, Agung Harsoyo juga mengingatkan bahwa sebentar lagi dunia akan memasuki era Internet of Things (IoT), dimana komunikasi tidak hanya antarmanusia tapi sudah antarsesuatu.

Yang sedang hangat sekarang adalah implementasi teknologi itu pada kendaraan (mobil), dan ini perlu diantisipasi bagaimana implementasinya di Indonesia.

“Tapi saya nggak tahu bagaimana implementasinya di Indonesia. Mobil ada sopirnya saja nabrak-nabrak, apalagi tanpa sopir. Tapi mungkin justru tidak akan nabrak-nabrak ketika tanpa sopir,” tambah Agung Harsoyo.

(Sumber/Foto : hms, setditjen SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`