Siaran Pers No. 8/DJPT.1/KOMINFO/1/2007
Hasil Survey Teknis Depkominfo Terhadap Penggunaan Transponder Satelit Measat-2 Oleh PT. Direct Vision


  1. Sebagai tindak lanjut dari surat teguran tertulis Direktur Penyiaran Ditjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Depkominfo No. 15/DJSKDI.2/KOMINFO/1/2007 tertanggal 8 Januari 2007 kepada Direktur Utama PT Direct Vision, serta surat balasan Direktur Utama PT Direct Vision kepada Direktur Penyiaran Ditjen SKDI pada tanggal 15 dan 16 Januari 2007 secara berturut-turut, maka Departemen Kominfo telah langsung menerjunkan Tim Gabungan Depkominfo (yang beranggotakan dari Direktorat Penyiaran Ditjen SKDI serta Direktorat Frekuensi Radio Ditjen Postel dan Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel Jakarta) untuk melaksanakan survey lapangan ke PT. Direct Vision pada tanggal 17 Januari 2007. Tujuan survey ini adalah untuk mendapatkan fakta kesesuaian sistem dalam penyelenggaraan televisi berlangganan melalui satelit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No, 13/P/M.Kominfo/8/2006 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit, Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.Kominfo/12/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 13/P/M.Kominfo/8/2006 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit, danPeraturan Dirjen Postel No. 357/Dirjen/2006 Tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit).
  2. Berdasarkan pengecekan langsung oleh Tim di lokasi PT. Direct Vision di Gedung Citra Graha Jl. Gatot Subroto Kav 35-36 Jakarta Selatan, telah diketahui secara langsung, bahwa PT. Direct Vision telah melakukan penyesuaian teknis penyaluran 36 program yang berasal dari luar negeri (via Malaysia) melalui fiber optik yang disewa dari PT. Indosat dengan kapasitas 200 Mbps menuju ke sistem pengendali siaran (head end ) yang berlokasi di kantor PT. Direct Vision yang beralamat tersebut di atas serta 12 program lokal yang berasal dari 7 program free to air dan 5 program produksi dalam negeri. Ke 48 program tersebut diuplink (pengiriman sinyal ke satelit) dan di downlink (pengiriman data dari satelit) dengan menggunakan 4 transponder satelit Measat-2 ke pelanggannya.
  3. Hasil survey teknis ini pada tanggal 18 Januari 2007 sedang dilaporkan kepada Menteri Kominfo untuk dikaji lebih lanjut dikaitkan dengan berbagai aspek teknis, administratif dan legal lainnya. Berdasarkan kajian ini secepat mungkin akan diketahui apakah PT Direct Vision sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang menjadi esensi surat teguran tersebut, karena dalam surat teguran tersebut PT Direct Vision dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga PT Direct Vision pada saat itu sesuai dengan substansi surat teguran harus menghentikan program siaran yang dipancarkan langsung dari Malaysia dan hanya menyalurkan program siaran yang dipancarkan dari pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia dengan dalih apapun.
  4. Pengukuran sinyal uplink dilakukan dengan alat ukur (SPA) Balai Monitoring Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Kelas I DKI Jakarta sedangkan sinyal downlink ditampilkan melalui peralatan monitor di ruang pengendali siaran PT Direct Vision. Berdasarkan hasil pengukuran tersebut ditemukenali, bahwa PT Direct Vision telah melakukan pemancaran ( uplink ) penuh atas seluruh program yang dikendalikan di Indonesia.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`