Siaran Pers No. 108/DJPT.1/KOMINFO/IX/2006
Himbauan Resmi Ditjen Postel Kepada Para Pengguna Frekuensi Radio


  1. Sudah cukup lama sesungguhnya Ditjen Postel menengarahi adanya laporan dugaan tentang kemungkinan adanya praktek percaloan dalam pengurusan perizinan dan penggunaan frekuensi radio. Tindak praktek tersebut telah diupayakan untuk dieliminasi atau minimal diredusir oleh Ditjen Postel, karena diduga keras dilakukan tidak hanya oleh segelintir oknum kalangan internal, tetapi juga pihak-pihak luar yang berusaha memanfaatkan celah-celah hukum yang ada dan mungkin juga memanfaatkan keengganan sejumlah pihak yang tidak ingin mengikuti prosedur dan mengisi formulir yang dianggapnya cukup banyak isiannya. Oleh karenanya jika hal tersebut tetap berlangsung, maka selain dapat terus mencemarkan kredibilitas Ditjen Postel, juga hanya cenderung melegalisasi praktek percaloan yang ada.
  2. Pada dasarnya Ditjen Postel tidak ingin mempersulit prosedur pengurusan dan itu karena merupakan hak masyarakat umum untuk dapat memperoleh layanan sebaik mungkin. Bahkan beberapa waktu terakhir ini prosedur perijinannya sudah disederhanakan dengan berbasis pada aspek obyektivitas, transparansi, pengutamaan ketepatan waktu dan dapat dipertanggung-jawabkan kepada publik. Lebih dari itu, prosedurnya sudah dapat diperoleh informasinya di website Ditjen Postel dan berikut dengan status keberadaan perizinannya. Ini semua semata-mata dilakukan untuk menunjang pencapaian unit kerja Ditjen Postel menuju good governance . Bahwasanya masih cukup banyak penyempurnaan yang harus dilakukan, maka hal tersebut dimohon dipahami secara proporsional, karena upaya perbaikan terus dilakukan dengan pola percepatan yang sangat tinggi yang belum pernah terjadi selama ini. Adapun isi selengkapnya himbauan ini adalah sebagai berikut:


    1. Izin Stasiun Radio (ISR) harus diajukan langsung melalui Loket Resmi Ditjen Postel/Unit Pelayanan Teknis (UPT) Monfrek Ditjen Postel setempat, tidak melalui pihak ke-tiga (Calo).
    2. Pengajuan harus dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dari pengguna frekuensi (Apabila pengguna frekuensi adalah instansi/badan hukum, surat kuasa ditanda tangani oleh pimpinan instansi/badan hukum yang bersangkutan).
    3. Untuk mempercepat proses perizinan, isilah formulir permohonan ISR dengan lengkap dan benar.
    4. Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dilakukan setiap tahun, disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Jaya, Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No.17 Jakarta 10110 No. Rek 103.0061.77777.3 ( tidak dibenarkan bayar tunai melalui petugas).
    5. Bayarlah setiap tagihan sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera dan mohon cantumkan nama Anda/Instansi/Badan Hukum seperti tertera pada ISR, nomor Client serta nomor Aplikasi, dan Simpanlah dengan baik bukti pembayaran tersebut.
    6. Untuk perpanjangan ISR, bayarlah BHP Frekuensi Radio sebelum jatuh tempo guna menghindari denda.
    7. Apabila Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) untuk perpanjangan ISR belum diterima, segera hubungi loket pelayanan Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta (No.Telepon : 021-3835810 dan No. Fax 021-3455706) atau UPT monfrek setempat.
    8. Informasikan kepada kami, jika mengetahui ada praktek percaloan selama proses ISR.
    9. Info lebih lanjut tentang pelayanan ISR, lihat pada situs www.postel.go.id Ditjen Postel dan atau e-mail :yanfrek@postel.go.id .
  3. Sekedar informasi, di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio disebutkan di antaranya, bahwa Izin Stasiun Radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio yang selanjutnya disebut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) adalah izin penggunaan dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. Sedangkan Izin Stasiun Radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio yang selanjutnya disebut Izin Stasiun Radio (ISR) adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. ISR ini diterbitkan oleh Dirjen Postel, yang diberikan untuk mengoperasikan perangkat pemancar, atau penerima yang dioperasikan pada kanal frekuensi radio tertentu dengan beberapa parameter teknis. Jangka waktu ISR maksimum 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi dan diajukan maksimum 30 hari sebelum jangka waktu ISR berakhir.
  4. Himbauan resmi Ditjen Postel kepada seluruh warga masyarakat untuk harus berhati-hati ini sudah barang tentu tidak hanya bagi mereka yang hendak mengurus perizinan dan penggunaan frekuensi radio saja, tetapi juga seluruh perizinan yang berada di lingkungan Ditjen Postel, seperti misalnya perizinan jasa titipan pos (kurir antaran pos swasta), ISP, sertifikasi dan lain sebagainya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`