Siaran Pers Nomor : 266/SJ.5/Kominfo/5/06
Indikasi Persaingan Usaha yang Tidak Sehat Dalam Industri Televisi Berlangganan Pay TV Indonesia


  1. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Departemen Kominfo, terdapat indikasi dalam industri penyiaran televisi berlangganan di Indonesia tentang adanya kegiatan yang cenderung ke praktek usaha yang tidak sehat berkaitan dengan materi isi siaran. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persaingan yang kurang sehat terhadap perkembangan industri lembaga penyiaran berlangganan pada khususnya dan kepentingan konsumen pada umumnya di Indonesia. Terkait dengan munculnya masalah tersebut, Departemen Kominfo telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendapatkan interpretasi keadaan dalam konteks UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  2. Kasus yang menjadi referensi pokok adalah adanya pengaduan oleh penyelenggara-penyelenggara siaran televisi berlangganan di Indonesia yang berbasis satelit. Sesuai dengan pengaduannya, Star Group (ESPN Star dan ESS) dianggap tidak bersedia memperpanjang kontrak penyediaan konten premium dan mengalihkan semua negosiasi kontrak untuk harus dilakukan melalui PT Direct Vision sebagai entitas tunggalnya di Indonesia. Berdasarkan pengaduan tersebut, Departemen Kominfo telah mengambil tindakan untuk mengeluarkan Penangguhan Sementara sejak 1 Mei 2006 untuk membekukan pengembangan dan ekspansi PT Direct Vision sampai masalah permasalahan ini diklarifikasikan.
  3. Sebagai tindak lanjut tindakan ini, Departemen Kominfo telah memanggil Star Group untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan distribusi layanan siarannya yang diberlakukan di Indonesia dan meminta Star Group agar dalam beroperasi di Indonesia tidak melakukan praktek yang mendorong persaingan tidak sehat yang akan dapat memberikan dampak negatif bagi industri penyelenggaraan siaran dan perkembangan psikologis sosial budaya konsumen di Indonesia.
  4. Di samping itu, Departemen Kominfo juga menghimbau agar para penyelenggara siaran televisi berbayar di Indonesia supaya melakukan konsolidasi untuk dapat memberikan leverage secara nasional dalam bernegosiasi untuk membeli konten dari pihak asing untuk disiarkan di Indonesia. Selama tidak terdapatnya integrasi sikap dan persepsi para penyelenggara siaran televisi berbayar, maka kondisi tersebut hanya akan tetap menyebabkan rendahnya posisi tawar masing-masing penyelenggara untuk mendapatkan harga yang proporsional, sehingga pada akhirnya justru membebankan konsumen dengan harga jual yang relatif tinggi.
  5. Kebijakan Departemen Kominfo ini tidak semata-mata karena PT Direct Vision sedang menghadapi persoalan dengan masalah landing right, tetapi lebih ditujukan untuk menciptakan kondisi yang kompetitif dan berbasis equal treatment. Sehingga Departemen Kominfo pun tidak segan-segan akan bertindak tegas dan adil terhadap lembaga penyiaran televisi berlangganan lainnya yang diduga keras memfasilitasi adanya tindakan monopoli ataupun tindakan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, seandainya pada perkembangan berikutnya ternyata PT Direct Vision dapat menunjukkan bukti konkret yang konstruktif bagi perkembangan lembaga penyiaran televisi berlangganan, maka Departemen Kominfo akan mencabut kembali kebijakannya ini.

BIRO UMUM DAN HUMAS

DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`