Siaran Pers No. 134/DJPT.1/KOMINFO/11/2006
Kesempatan Verifikasi Izin Stasiun Radio (ISR)


  1. Komunikasi radio merupakan penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan gelombang frekuensi radio, yang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau suatu badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang antara lain menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah. Lebih spesifik lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yang menyebutkan, bahwa izin penggunaan tersebut diterbitkan oleh Menteri. Sedangkan khusus untuk Izin Stasiun Radio (ISR) sebagai salah satu jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit diterbitkan oleh Dirjen Postel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 17/PER.KOMINFO/10/2006 tentang Tata Cara Perizinan dan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Sesuai dengan ketentuannya, masa laku ISR adalah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Dalam kenyataannya, telah ditemu kenali cukup banyaknya pengguna frekuensi radio yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain: masa laku ISR sudah kadaluwarsa (tidak valid) tanpa ada usaha untuk melakukan perpanjangan ISR lagi, tidak melakukan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio. Sebab lainnya dapat terjadi karena adanya perubahan alamat/data administrasi lainnya dari pemegang ISR tanpa pemberitahuan kepada Ditjen Postel atau adanya pengurusan ISR yang tidak tuntas sehingga menjadi beban pada database pengguna frekuensi radio Ditjen Postel. Kondisi ini mengganggu proses manajemen spektrum frekuensi radio.
  3. Bagi pengguna frekuensi radio yang termasuk dalam kategori tersebut di atas, diwajibkan untuk menghubungi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi setempat yang alamatnya dapat dilihat pada web site Ditjen Postel tersebut di bawah ini atau Kantor Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dengan alamat Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Gedung Sapta Pesona Lt. 7 Jakarta 10110, atau menghubungi Sdr. Ibnu atau Sdr. Tri Haryanto telepon (021) 3835980, Sdr. Iman Prakoso (081387098320), Sdr. Sazili (08129135178), Sdri. Kunti Pratiwi (08164853296) atau fax (021) 3455706 (pada jam kerja) dan e-mail : customer_care@postel.go.id . Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Ditjen Postel : http://www.postel.go.id . Sedangkan di bawah ini terlampir alamat Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel (UPT Ditjen Postel) di seluruh Indonesia.
  4. Pelaksanaan verifikasi penggunaan frekuensi radio ini terhitung mulai tanggal 27 November 2006 sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, dan apabila melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu penting diketahui oleh para pengguna frekuensi radio sebagaimana dimaksud di atas agar memanfaatkan kesempatan verifikasi ini sebaik - baiknya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Lampiran:

  1. Alamat Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel (UPT Ditjen Postel) di seluruh Indonesia
  2. Validasi Data Tunggakan

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`