Siaran Pers No. 150/DJPT.1/KOMINFO/12/2006
Keterangan Pemerintah Dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi Tahun 2006 Serta Proyeksinya Tahun 2007


  1. Sepanjang tahun 2006 telah berhasil diterbitkan sejumlah regulasi yang terkait dengan bidang pos dan telekomunikasi, khususnya telekomunikasi, yaitu:

Peraturan Menkominfo/Keputusan Menkominfo:

    1. Peraturan Menkominfo No. 01/Per/M.Kominfo/1/2006 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.
    2. Peraturan Menkominfo Nomor : 02 /Per/M.Kominfo/01/2006 Tentang Tatacara Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz.
    3. Keputusan Menkominfo Nomor : 03/Kep/M.Kominfo/01/2006 tentang Peluang Usaha Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada pita Frekuensi Radio 2.1 GHz
    4. Peraturan Menkominfo Nomor : 04 /Per/M.Kominfo/01/2006 Tentang Tatacara Lelang Pita Spektrum Frekuensi Radio 2,1 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular IMT-2000.
    5. Peraturan Menkominfo Nomor : 05/Per/M.Kominfo/I/2006 Tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi.
    6. Keputusan Menkominfo Nomor : 13/K/M.Kominfo/01/2006 tentang Harga Dasar (Reserve Price) Pita Spektrum Frekuensi Radio 2.1 GHz.
    7. Peraturan Menkominfo Nomor : 07/Per/M.Kominfo/2/2006 Tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
    8. Keputusan Menkominfo Nomor : 19/Kep/M.Kominfo/2/2006 tentang Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz.
    9. Peraturan Menkominfo Nomor 08/Per/M.Kominf/02/2006 Tentang Interkoneksi.
    10. Peraturan Menkominfo Nomor: 09/Per/M.Kominfo/02/2006 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal Dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap.
    11. Peraturan Menkominfo Nomor:12/Per/M.Kominfo/02/2006 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular.
    12. Keputusan Menkominfo Nomor : 28 /Kep/M.Kominfo/03/2006 Tentang Besaran Tarif Izin Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Jaringan Bergerak Seluler.
    13. Keputusan Menkominfo Nomor : 29 /Kep/M.Kominfo/03/2006 Tentang Ketentuan Pengalokasian Pita Frekuensi Radio Dan Pembayaran Tarif Izin Penggunaan Pita Frekuensi Radio Bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Frekuensi Radio 2,1 Ghz .
    14. Peraturan Menkominfo No. 17/P/M.Kominfo/6/2006 Tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
    15. Peraturan Menkominfo Nomor : 27/Per/M.Kominfo/9/2006 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
    16. Peraturan Menkominfo Nomor: 35/Per/M.Kominfo/11/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan.
    17. Peraturan Menkominfo Nomor : 37/P/M.Kominfo/12/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 13/P/M.Kominfo/8/2006 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit .
    18. Peraturan Menkominfo Nomor : 40/P/M.Kominfo/12/2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
    19. Keputusan Menkominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 Tentang Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas Dan Jaringan Bergerak Seluler.

Peraturan Dirjen Postel/Keputusan Dirjen Postel

    1. Peraturan Dirjen Postel Nomor: 19/Dirjen/2006 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Interactive Voice Response (IVR) Pendukung Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi.
    2. Peraturan Dirjen Postel Nomor: 73/Dirjen/2006 Tentang Tata Cara Penetapan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% Atau Lebih.
    3. Kepdirjen Postel Nomor 75/Dirjen/2006 Tentang Buku Panduan Dan Perangkat Lunak Formula Perhitungan Biaya Interkoneksi.
    4. Peraturan Dirjen Postel Nomor: 80/Dirjen/2006 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Multiplex SDH (Synchronous Digital Hierarchy).
    5. Kepdir Nomor : 121/Dirjen/2006 Tentang Tata Cara Evaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi.
    6. Kepdir Nomor : 141/Dirjen/2006 Tentang Penetapan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% Atau Lebih Dari Total Pendapatan Usaha Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Dalam Segmentasi Layanannya Tahun 2006.
    7. Peraturan Dirjen Postel Nomor: 241/Dirjen/2006 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri.
    8. Peraturan Dirjen Postel Nomor: 242/Dirjen/2006 Tentang Petunjuk Teknis Pengakuan Balai Uji Negara Asing Di Lingkup Asean.
    9. Peraturan Dirjen Postel Nomor : 357/Dirjen/2006 Tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit.
  1. Cukup banyaknya regulasi yang diterbitkan di tahun 2006 tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek kuantitatif, tetapi yang lebih penting adalah adanya perubahan regulasi dan kebijakan yang sangat fundamental dalam pengaturan telekomunikasi, seperti misalnya:


    1. Penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000. Kebijakan ini kemudian ditindak lanjuti dengan pelaksanaan lelang 3G, yang menghasilkan tiga penyelenggara telekomunikasi sebagai pemenangnya, yaitu PT Telkomsel, PT Excelcomindo dan PT Indosat. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut telah membayar BHP pita frekuensi untuk tahun pertama serta biaya nilai awal ( up-front fee ) sesuai hasil lelang. Sedangkan bagi PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) dan PT Huchinson CP Telecommunication (HCPT) diminta melakukan pembayaran biaya nilai awal paling lambat tanggal 31 Januari 2008 berdasarkan Keputusan Menkominfo KOMINFO No.29/KEP/M.KOMINFO/3/2006.
    2. Pelaksanaan registrasi katu prabayar pada akhirnya berakhir pada tanggal 27 September 2006. Pengakhiran registrasi ini sangat penting untuk memberikan penjelasan tentang kepastian pengakhiran program registrasi kartu prabayar dengan pertimbangan:
      1. Konsisten dengan kebijakan yang telah diumumkan kepada masyarakat umum pada tanggal 28 April 2006, sehingga esensi kepastian hukum tetap dapat terpenuhi.
      2. Dalam rangka mengingatkan kepada masyarakat umum seawal mungkin (khususnya yang sama sekali belum pernah melakukan registrasi) tentang kepastian pengakhiran program registrasi kartu prabayar pada tanggal 27 September 2006, sehingga kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen secara optimal tetap dapat terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
      3. Dengan berakhirnya program registrasi ini bukan berarti selesai sudah kewajiban para penyelenggara telekomunikasi kartu prabayar, karena kewajiban untuk melakukan validasi kartu prabayar yang telah diregistrasikan harus tetap terus berlangsung.
        Hal ini ditujukan untuk mengurangi keragu-raguan masyarakat, bahwa pemerintah bersama dengan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang terkait memang sangat serius dengan masalah validasi mengingat diakui sepenuhnya, bahwa program registrasi ini belum sepenuhnya menjamin hilangnya tindak kriminalitas dengan menggunakan komunikasi yang berbasis kartu prabayar. Namun demikian, sebagaimana realita yang sudah berlangsung, program registrasi ini sangat berpotensi mengurangi tingkat kriminalitas yang selama ini cukup banyak meresahkan sebagian warga masyarakat.
    3. Terbitnya Peraturan Menkominfo tentang Interkoneksi. Dengan diimplementasikannya tarif interkoneksi, besaran biaya interkoneksi untuk terminasi lokal baik dari jaringan tetap dan jaringan bergerak mengalami kenaikan dari besaran biaya terminasi eksisting, kondisi tersebut akan memungkinkan kenaikan tarif pungut untuk panggilan lokal. Namun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan anggota DPR, serta komitmen para penyelenggara telekomunikasi, maka diambil kebijakan untuk tidak menaikan tarif panggilan lokal.
    4. Dana konpensasi terminasi dini sebesar Rp. 478 Milyar telah dibayarkan kepada PT. Telkom untuk tahap I sebesar Rp. 90 Milyar. Sedangkan tahap II dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2006 sebesar Rp. 90 Milyar untuk pembangunan fasilitas telekomunikasi di Divre II, III, dan V PT Telkom.
    5. Telah ditetapkan Peraturan Menkominfo tentang ID-SIRTII yang mengatur kewajiban seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi yang terkait dengan layanan internet ( ISP dan NAP) untuk menyampaikan rekaman transaksi (log file). Pengelola internet exchange point yang beroperasi di Indonesia wajib menguhubungkan secara on-line kepada sistem data base pemantauan dan pengamanan transaksi dalam rangka menyampaikan data rekaman transaksi internet yang melalui internet exchange point, pengelola Warnet, hotspot dan sejenisnya wajib mendata setiap pengguna dalam rangka pengamanan meliputi identitas pengguna, waktu mulai dan berakhirnya penggunaan akses internet. Data tersebut wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
    6. Telah berlangsung pendaftaran penggunaan satelit, yang pada akhirnya telah berhasil didata 72 penyelenggara yang menggunakan satelit asing maupun domestik, dimana 4 operator satelit di antaranya sedang mengajukan landing right yaitu APSTAR (Hongkong), JCSAT (Jepang), SINOSAT (RRC) dan NSS (Belanda). Pendaftaran dan evaluasi penggunaan satelit ini juga memungkinkan Ditjen Postel untuk mengetahui terhadap kemungkinan dan potensi interferensi antara satelit asing tersebut dengan seluruh satelit domestik (PT.Telkom, PT. Indosat, PT PSN dan PT MCI).
    7. Indonesia telah berhasil memperjuangkan peyelamatan filing-filing orbit Satelit Indonesia termasuk filing PALAPA C3-K (118E). Dengan demikian Indonesia memiliki asset yang sangat berharga berupa slot-slot orbit satelit Geo Stationer (GSO) yang dapat digunakan sebagai untuk penempatan satelit-satelit milik Indonesia.
    8. Indonesia telah berhasil terpilih kembali menjadi anggota Council ITU untuk periode 2006-2010. Hanya 46 negara dari 189 negara anggota ITU yang terpilih menjadi anggota Council ITU. Dengan demikian Indonesia memiliki hak untuk menentukan keputusan strategis ITU termasuk menetapkan program kerja strategis, program keuangan, program pembangunan terutama terhadap kepetingan Negara-negara berkembang.
    9. Terbitnya Peraturan Menkominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000. Pemerintah telah menetapkan ketentuan bahwa penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas yang menggunakan pita frekuensi radio 1.9 GHz hanya dapat menggunakan pita frekuensi radio dimaksud sampai dengan 31 Desember 2007 dan selanjutnya dipindahkan ke pita frekuensi radio 800 MHz. Di samping itu, pertimbangan lainnya adalah rangka meningkatkan efisiensi penggunaan pita frekuensi radio dan setelah melalui evaluasi yang mendalam, perlu dilakukan penataan penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz yang saat ini digunakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan penyelenggara jaringan bergerak seluler .
    10. Terbitnya Peraturan Menkominfo tentang Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) merupakan tonggak penting yang mengawali keberadaan lembaga yang akan menangani program Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan. Keberadaan lembaga di bawah Ditjen Postel ini kemudian didukung dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No. 1006/KMK.05/2006 tertanggal 21 Desember 2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan Departemen Komunikasi dan Informatika Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tugas berat paling awal yang harus segera dilakukan oleh BTIP ini adalah mempersiapkan pelaksanaan tender Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan, yang menurut rencana akan diadakan paling lambat pada akhir triwulan pertama tahun 2007, yang sesungguhnya proses persiapannya sudah dilakukan secara paralel sejak tiga bulan terakhir ini searah dengan proses pembahasan Rancangan Peraturan Menkominfo yang mengatur tentang organisasi BTIP. Jika semuanya lancar, pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Perdesaan tahap awal untuk sekitar 17.400 desa ini dapat mulai terlaksana paling lambat sekitar medio bulan Juli 2007. Proses pelaksanaan tender dan implementasi pembangunan tersebut kemungkinan besar tidak dilakukan secara serentak namun bertahap atas dasar banyaknya jumlah desa yang terbagi di 11 kawasan yang harus memperoleh program USO, dengan suatu perencanaan, bahwa deployment awal diutamakan untuk desa-desa di luar Jawa yang terjauh (khususnya di wilayah Indonesia bagian timur) dan kemudian secara bertahap mengarah pada desa-desa di sekitar Jawa yang belum terjangkau akses telekomunikasi.
    11. Adanya kecenderungan kenaikan PNBP Ditjen Postel yang pada dasarnya tidak lepas dari sejumlah kebijakan yang telah dilakukan mulai dari penyempurnaan atau revisi peraturan yang terkait dengan PNBP, seperti misalnya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Depkominfo, termasuk kebijakan tentang pengenaan BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan) Frekuensi dengan metode lelang pada pita yang potensial (pita frekuensi 3G), kebijakan tentang pembenahan data base baik pengguna frekuensi maupun penyelenggara telekomunikasi serta kebijakan tentang pengenaan tarif untuk jenis dan type baru dalam pengujian alat dan perangkat telekomunikasi. Sedangkan kebijakan-kebijakan lain yang juga turut berpengaruh mendongkrak perolehan PNBP dari tahun 2004 s/d. 2006 adalah sosialisasi secara intensif kepada para penyelenggara telekomunikasi dan pengguna spektrum frekuensi terkait dengan kewajiban pembayaran PNBP; pembaharuan dan penambahan peralatan secara bertahap antara lain pada sistem monitoring frekuensi, otomotisasi sistem manajemen/perijinan frekuensi dan alat pengujian; peningkatan capacity building untuk mendorong kualitas SDM Ditjen Postel; serta law enforcement khususnya bagi yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Peningkatan PNBP ini sesungguhnya dapat lebih optimal seandainya sejumlah kendala yang sangat signifikan dapat dihindari, yaitu di antaranya masih adanya sejumlah Perda yang bertentangan dengan UU Pos dan UU Telekomunikasi, perubahan tehnologi yang demikian cepat memerlukan peningkatan ketersediaan perangkat monitoring frekuensi untuk mengimbangi meningkatnya jumlah pengguna secara nasional, dan masih tingginya angka kekurang sadaran wajib bayar untuk memenuhi PNBP secara tepat waktu. Di samping itu kendala-kendala lainnya adalah keterbatasan SDM berkualitas untuk melakukan pelayanan dan law enforcement serta belum maksimalnya penggunaan frekuensi di pita frekuensi seluler oleh para operator seluler yang disebabkan oleh proses penataan alokasi frekuensi yang masih terus berlangsung. Untuk kontribusi USO diperkirakan juga akan memperoleh peningkatan dibanding tahun 2006.
  1. Akan halnya untuk bidang pos, meskipun belum ada regulasi yang dihasilkan sepanjang tahun 2006, namun demikian telah cukup banyak kebijakan pengembangan pos yang telah dilakukan, khususnya untuk pengembangan prangko dan filateli. Adapun prangko yang telah diterbitkan pada tahun 2006 adalah sebagai berikut secara berutut-turut (berdasarkan nama serinya): Cerita Rakyat (2 Pebruari 2006), Hari Filateli (29 Maret 2006), Peduli Lingkungan (5 Juni 2006), Makanan Tradisional (6 Juli 2006), Sultan Nusantara (17 Agustus 2006), 50 Tahun Universitas Hasanudin (9 September 2006), Prangko Bersama Indonesia – Slovakia (27 September 2006), Selamat Iedul Fitri (3 November 2006), Flora dan Fauna (5 November 2006) dan Kerajinan Tangan (23 Desember 2006). Di samping itu, pada tanggal 26 November 2006 telah dilakukan penanda-tanganan Surat Keputusan Bersama antara Dirjen Postel, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kerjasama Pengembangan Guru dan Siswa di Bidang Filateli.
  2. Regulasi dan kebijakan yang saat ini secara intensif sedang dibahas penyusunannya antara lain adalah:
    1. Penyusunan kebijakan penggunaan spektrum frekuensi untuk penyelenggaraan layanan broadband wireless.
    2. Penyempurnaan konsep Jaringan RING PALAPA terdiri atas 7 + 1 buah cincin yang menghubungkan 33 propinsi di Indonesia dan 440 kabupaten di Indonesia. Infrastruktur tersebut meliputi + 35.280 km jaringan backbone bawah laut ( submarine cable ) dan + 20.737 km jaringan backbone darat (inland cable ) dengan kapasitas unlimited (320 Gps – 40Tbps) dan taksiran biaya US$ 1.5 Milyar. Konsep tersebut t elah disampaikan oleh Menkominfo dan Dirjen Postel pada acara Indonesia Infrastructure Conference & Exhibition 2006 (IICE 2006) tanggal 1-3 Nopember 2006 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC).
    3. Penyusunan Rancangan Peraturan Kominfo tentang Sewa Jaringan yang dirumuskan oleh Ditjen Postel beserta Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam bentuk penyediaan sewa jaringan. Regulasi memungkinkan penyediaan sewa jaringan yang dimana titik terminasinya terletak pada port atau interface penyelenggaraan. Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mempublikasikan daftar penyediaan sewa jaringan yang berisikan: j enis layanan sewa jaringan; b esaran tarif sewa jaringan; k apasitas tersedia layanan sewa jaringan; k ualitas layanan sewa jaringan; dan p rosedur penyediaan layanan sewa jaringan. Dalam implementasinya, BRTI akan melakukan evaluasi terhadap daftar penyediaan sewa jaringan dari operator dominan, yaitu:
      1. Verifikasi dari jenis layanan yang dibutuhkan dan sesuai tingkat kemampuan pengguna menyediakan sewa jaringan.
      2. Proses perhitungan tarif sewa jaringan harus sesuai formula yang ditetapkan.
      3. Pola dan prosedur penyediaan sewa jaringan harus transparan dan mengandung kepastian.
  1. Secara lengkap daftar rancangan regulasi yang akan disusun dalam tahun 2007 adalah di antaranya sebagai berikut (rancangan-rancangan yang ada tersebut dapat berubah atau bahkan meningkat jumlahnya sesuai dengan urgensi dan kebutuhannya):


    1. Rancangan Undang-Undang Tentang Perposan.
    2. Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
    3. Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika (Sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika).
    4. Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
    5. Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pelayanan Universal Telekomunikasi.
    6. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi .
    7. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Sewa Jaringan.
    8. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Pedoman Penggunaan Menara Dan Antena Telekomunikasi Dan Penyiaran.
    9. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
    10. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan.
    11. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian.
    12. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Sub-Sub Bidang Pos Norma, Standar Dan Prosedur Urusan Pemerintahan Sub-Sub Bidang Pos.
    13. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi.
    14. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Tata Cara Pengujian Electromagnetic Compatibility Alat Dan Perangkat Telekomunikasi .
    15. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Cetak Biru Standarisasi Telekomunikasi Indonesia.
    16. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Cetak Biru Sistem Manajemen Frekuensi Radio Nasional.
    17. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Penggunaan Kanal Frekuensi Pada Pita VHF dan UHF Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Dan Digital.
    18. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Penggunan Kanal Frekuensi Untuk Keperluan Radio Siaran AM, FM dan Digital .
    19. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Broadband Wireless Access.
    20. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Yang Berdasarkan Pita Bagi Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi (Seluler, FWA dan BWA).
    21. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Master Plan Spektrum Frekuensi Radio Nasional.
    22. Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Tentang Penyelenggaraan SMS Premium. (Sebagai Turunan Dari Km. 21/2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi).
  1. Langkah dan prioritas program tahun 2007 meliputi evaluasi dan monitoring program pengembangan industri telekomunikasi, pengembangan suprastruktur Inovasi dan bisnis telekomunikasi, pemasaran produk industri telekomunikasi, penyediaan invention fund industri telekomunikasi, penelitian dan pengembangan produk telekomunikasi (innovation & incubation fund), pembentukan konsorsium pengembangan industri telekomunikasi, strategi inovasi industri telekomunikasi, penelitian pasar produksi telekomunikasi, telekomunikasi sebagai lokomotif peradapan, kegiatan sayembara dana kompetitif untuk pengembangan teknologi, inovasi, aplikasi dan kompetitif untuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi perdesaan. Prioritas lain adalah mengawali program USO dengan menggunakan kontribusi dari para penyelenggara telekomunikasi.
  2. Sedangkan program kerja berdasarkan sub sektor di lingkungan Ditjen Postel secara rinci adalah sebagai berikut: bidang pos (penyusunan peraturan perundang-undangan tentang perposan); bidang telekomunikasi (penyusunan kerangka mekanisme pasar pada pentaripan jasa multimedia dan jasa nilai tambah, penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan USO, penyusunan regulasi next generation network (NGN), perhitungan biaya interkoneksi untuk implementasi tahun 2008 dan proyeksi DPI penyelenggaraan tahun 2008, penyusunan rencana pembangunan serat optic nasional "Palapa O2 Ring", dan penyusunan Rencana Induk (Master Plan) penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tahap 2); bidang frekuensi (penyusunan petunjuk pelaksanaan penetapan frekuensi televisi untuk penyelenggaraan penyiaran komunitas, penyusunan pengkanalan frekuensi 300 MHz (UHF), penyempurnaan rancangan peraturan menteri tentang tatacara pelaksanaan personil radio elektronika dan operator radio, penyusunan standar operasional radio elektronika dan operator radio, penyusunan standar operasional prosedur SIMF, kajian kebijakan pentarifan BHP frekuensi radio untuk ISR, frekuensi radio untuk ISR berbasis pita); dan bidang standarisasi (penyusunan lanjutan Road Map dan Rencana Dasar Teknis Industri Pos dan Telekomunikasi, kajian SDP bidang Pos, penyusunan roadmap formula perhitungan STBS dan PSTN sampai dengan tahun 2009, dan penyusunan revisi FTP 2000 tahap I (pengganti FTP 2000).
  3. Kemudian untuk program peningkatan layanan internet, pada tahun 2006 telah diupayakan penataan struktur industri internet yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menurunkan biaya tarif internet di Indonesia. Kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan antara lain :


    1. Kebijakan layanan interkoneksi internet atau Network Access Point (NAP) yang menyediakan kapasitas bandwidth internet ke dan dari luar negeri kepada penyelenggara jasa ISP, yaitu :
      1. Minimum bandwidth internet internasional yang disediakan sebesar 1 DS3 atau di atas 45 Mbps.
      2. NAP dimungkinkan menggunakan satelit asing dengan minimum 1 (satu) transponder dengan izin stasiun radio (ISR) ruas angkasa.
      3. NAP melayani penyelenggara jasa ISP.
    1. Kebijakan penyelenggaraan jasa akses internet atau internet service provider (ISP) yaitu :
      1. Penyederhanaan proses perizinan jasa ISP dengan melimpahkan pejabat yang menandatangani izin jasa ISP dari Direktur Jenderal kepada Direktur.
      2. Penyelenggaraan jasa ISP harus melalui penyelenggara jasa NAP untuk interkoneksi internet ke dan dari luar negeri.
      3. Mengingat Jakarta telah menjadi wilayah konsentrasi yang berlebihan bagi penyelenggara jasa ISP sehingga sebagian besar penyelenggara jasa ISP memberikan layanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu permohonan baru izin prinsip jasa ISP untuk wilayah Jakarta ditutup dan diarahkan untuk luar Jakarta.
      Adapun jumlah pelanggan internet di tahun 2005 sekitar 1,9 juta pelanggan di mana sekitar 40 ribu adalah pelanggan korporat. Di tahun 2006 pelanggan internet meningkat menjadi sekitar 2,7 juta pelanggan dengan sekitar 46 ribu adalah pelanggan korporat. Sedangkan untuk pengguna internet pada tahun 2006 ini diperkirakan menjadi sekitar 20 juta pengguna. Kemajuan penyelenggaraan internet di Indonesia tahun-tahun berikutnya diprediksikan meningkat pesat. Hal ini seiring dengan teknologi akses yang berkembang pesat seperti WiFi, Wimax, dan lain-lainnya. Juga penyediaan jaringan FO internasional dan kapasitas bandwitdh internet internasional juga akan meningkat sehingga berdampak kepada penurunan biaya internet di Indonesia,
  1. Untuk mengantisipasi kemajuan teknologi telekomunikasi masa depan termasuk bagaimana penerapannya, telah dilaksanakan program nasional, yaitu :

    1. Program uji coba IPv6 : Program uji coba IPv6 ini dilaksanakan dalam lingkup Taskforce IPv6 nasional bersama dengan APJII dan para stakeholder terkait. Sistem dan NOC untuk testbed IPv6 ini telah ditempatkan di ruang IIX, Gedung Cyber dan dipersiapkan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan sistem IPv6 tersebut untuk melakukan serangkaian uji coba bersama. Diharapkan dengan adanya sistem ini, maka penyelenggara telekomunikasi di Indonesia akan siap dalam mengantisipasi kemajuan teknologi berbasis IP dan dapat memanfaatkan peluang dari kemajuan teknologi tersebut.
    2. Program implementasi Testbed ENUM : Program testbed ENUM ini merupakan testbed nasional untuk penerapan (harmonisasi) model penomoran telekomunikasi masa depan dengan Electronic Numbering Mapping (ENUM) dengan partisipasi dari penyelenggara telekomunikasi : PSTN / FWA, bergerak seluler dan ISP. Melalui testbed ini diharapkan model ENUM dapat diharmonisasi sehingga terjadi interoperabilitas dan interkoneksi di antara para penyelenggara telekomunikasi dalam lingkup testbed ENUM tersebut.
  1. Sebagaimana diketahui bahwa pada bulan Pebruari 2007, Indonesia akan menjadi host untuk penyelenggaraan APRICOT yang dikoordinasikan oleh APJII. Kegiatan APRICOT tersebut merupakan kegiatan yang strategis untuk menunjukkan kemajuan internet di Indonesia termasuk belajar banyak dari para nara sumber di tingkat global. Untuk mendukung kegiatan APRICOT tersebut, Ditjen Postel akan menjadi Co-host APRICOT 2007.
  2. Khusus bidang pos, meskipun dinamika perkembangannya tidak secepat dan seluas seperti yang terjadi pada bidang telekomunikasi, namun demikian Ditjen Postel tetap memberi perhatian secara khusus. Secara struktural, bis pos saat ini tetap terbagi dua, yaitu secara konvensional sebagaimana dilakukan oleh PT Pos Indonesia yang layanan utamanya terdiri dari surat (s/d, tingkat berat 2.000 gram), paket, keuangan dan jasa lainnya, serta layanan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan jasa titipan, yang hanya diperkenankan untuk mengirimkan barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil, paket dan uang. Kondisi yang yang kurang berkembang tersebut telah mendorong Ditjen Postel melalui RUU Pos (sebagai pengganti UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos) untuk bersama dengan PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan melakukan upaya redefinisi bisnis pos, yang mencakup redefinisi layanan, penegasan hak eksklusivitas, penugasan pemerintah, kebijakan pro persaingan, dan penggantian nama Perusahaan Jasa Titipan menjadi Perusahaan Jasa Kurir.
  3. Adapun data pendukung penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, terutama telekomunikasi, adalah sebagai berikut:

Perolehan PNBP Ditjen Postel

Tahun

Target

Realisasi

Tingkat Pencapaian

Keterangan

2004

1.116.930.000.000,00

1.351.028.563.999,43

120,96%

-

2005

1.750.000.000.000,00

1.776.670.653.527,03

101,52%

-

2006

3.800.000.000.000,00

3.952.488.098.142,00

104,01%

Posisi per 21 Desember 2006 (jumlahnya sangat signifikan karena adanya perolehan Up Front Fee 3G sebesar Rp 1.132.000.000,-)

2007

3.525.000.000.000,00

-

-

Belum berlangsung (sesuai dengan RAPBN 2007)

Data Pertumbuhan Akses Telekomunikasi

No.

Jenis Akses

Tahun (jumlah dalam juta)

2005

2006

2007

1.

Fixed

13,4

14,0

16,2

2.

Seluler

46,0

66,5

78,5

3.

Internet

20,0

25,0

31,5

4..

Pita Lebar

0,2

0,5

0,9

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`