Siaran Pers No. 113/DJPT.1/KOMINFO/IX/2006
Kewaspadaan Terhadap Pemalsuan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi


  1. Seperti telah sering kali diinformasikan dalam berbagai kesempatan, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut diatas, Ditjen Postel melaksanakan tugas sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang tata caranya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.10 Tahun 2005.
  2. Melalui sosialisasi dan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah terkait yaitu Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, realita menunjukkan, bahwa upaya dan kesadaran publik untuk mengurus sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi cenderung semakin meningkat. Kecenderungan ini merupakan hal yang sangat positif dari masyarakat, khususnya dari kalangan manufaktur, distributor dan importir alat dan perangkat telekomunikasi, serta institusi pengguna alat dan perangkat telekomunikasi. Kecenderungan yang positif ini sudah sewajarnya tetap dipertahankan dan ditingkatkan di masa sekarang dan akan datang.
  3. Namun demikian, ternyata kecenderungan yang baik ini telah dinodai oleh pihal-pihak tertentu dengan berbagai alasan yang seharusnya tidak dilakukan . Hal ini dibuktikkan dengan telah ditemukan adanya beberapa buah sertifikat yang ternyata palsu. Kepalsuan sertifikat-sertifikat tersebut dapat diidentifikasi antara lain dari penandatangan sertifikat, dan informasi yang termuat didalam sertifikat-sertifikat tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada pihak-pihak yang berkepentingan khususnya para penyelenggara telekomunikasi dan instansi yang berwenang di bidang kepabeanan dan perdagangan yang terkait dengan pemasukan, perdagangan ataupun penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi untuk meningkatkan kewaspadaannya masing-masing. Untuk keperluan pengecekan terhadap keaslian sertifikat dapat dilakukan dengan membuka website Ditjen Postel dengan alamat http://www.postel.go.id , klik menu Perizinan, Perizinan Standardisasi, Data Pengguna dan Data Sertifikat Per Tahun.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`