Kunjungi KAIT, Ditjen SDPPI Benchmark Penanganan Perangkat Hilang atau Dicuri

Tim SDPPI mengunjungi IMEI Integrated Management Center, sebagai pusat data pengelolaan data IMEI Korea.

Seoul (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo melaksanakan pertemuan dengan Korean Agency for ICT Promotion (KAIT) untuk mempelajari pengelolaan dan penanganan perangkat telekomunikasi yang hilang maupun dicuri (lost and stolen device).

Delegasi SDPPI disambut oleh Vice President KAIT Mr Changhee Lee beserta tim, yang dilanjutkan dengan pembahasan teknis layanan lost and found di Korea. Vice President KAIT menyampaikan harapannya agar kolaborasi KAIT dan Kominfo dapat dikembangkan di masa depan untuk berbagai lingkup kerjasama bidang TIK.

Direktur Standardisasi PPI, Mulyadi, dan didampingi Nur Akbar Said dan Anak Agung Gede Oka dari Direktorat Standardisasi PPI serta Arie Wahyu Triansyah dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi bersama Tim Teknis KAIT melakukan sharing informasi dan mendapatkan penjelasan tentang IMEI Integrated Management Center and Mobile Phone Lost and Found Center. Tim Direktorat Standardisasi memberikan gambaran terkait proses registrasi dan pengelolaan IMEI di Indonesia.

“Melalui kunjungan ini diharapkan Kementerian Kominfo dapat menerapkan fitur lost and stolen yang sudah ada dalam sistem CEIR sehingga tindak pidana pencurian handphone dapat ditekan seminimal mungkin dan kasus kehilangan handphone dapat diatasi dengan baik” ucap Direktur Standardisasi PPI Mulyadi, Kamis (16/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Tim teknis KAIT memberikan kesempatan Tim SDPPI mengunjungi IMEI Integrated Management Center, sebagai pusat data pengelolaan data IMEI Korea. Kunjungan dilanjutkan ke Mobile Phone Lost and Found Center di gedung berbeda. KAIT memiliki pusat penanganan ponsel hilang dan ditemukan yang bekerja sama dengan layanan pos dan pemerintah daerah setempat dimana masyarakat yang menemukan handphone dapat mengantarkannya ke kantor pos ataupun kantor polisi. Selanjutnya pihak kantor pos ataupun kantor polisi mengirimkan perangkat handphone yang ditemukan tersebut ke kantor KAIT. Selanjutnya setelah diidentifikasi pemilik handphone tersebut, KAIT menginformasikan pemilik handphone tersebut untuk diambil ataupun dikirim ke alamat tujuan.

Di Korea, apabila terjadi kehilangan ataupun kecurian handphone, pemilik handphone dapat memblokir perangkat handphonenya secara mandiri menggunakan fitur IMEI blokir yang tersedia dalam akun mereka di website operator seluler. Kemudian permintaan blokir ini dikelola oleh KAIT. Dengan adanya pemblokiran IMEI handphone ini, perangkat handphone otomatis sudah tidak dapat digunakan lagi.

Sejak pemberlakuan pemblokiran IMEI handphone ini, kasus pencurian perangkat handphone menjadi sangat rendah. Kasus terbanyak yang terjadi adalah kasus kehilangan perangkat telekomunikasi. Jumlah ponsel yang ditemukan hilang mencapai 250 ponsel perhari. Pengguna ponsel diberi akses di website operator telekomunikasi untuk melakukan block/unblock terhadap perangkat telekomunikasi miliknya sendiri. Data registrasi pelanggan yang lengkap dan akurat pada operator telekomunikasi menjadi kunci pelaporan perangkat yang dicuri dapat diblokir melalui website operator telekomunikasi.

Menanggapi hal ini, Direktur Standardisasi PPI ingin secepatnya penanganan lost and stolen ini dapat diberlakukan di Indonesia. “Sangat luar biasa bagaimana penanganan ini sangat berdampak signifikan, saya harap secepatnya ini dapat diimplementasikan di Indonesia” ujarnya.

(Sumber/ Foto : Nur Akbar/Ari Wahyu, Direktorat Standardisasi PPI/BBPPT)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS-Fest 2024`