Siaran Pers No. 128/DJPT.1/KOMINFO/11/2006
Laporan Pelaksanaan Workshop Konsultasi Publik Penataan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel (Broadband Wireless Access/BWA)


  1. Pada tanggal 14 November 2006 di Balairung Sapta Pesona Ditjen Postel telah berlangsung workshop setengah hari tentang Konsultasi Publik Penataan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel (Broadband Wireless Access/BWA). Workshop ini dihadiri oleh sekitar 230 orang dari berbagai kalangan terkait, seperti asosiasi APJII, ASSI, ABWINDO, IndoWLI, MASTEL, AWARI, operator telekomunikasi, para penyelenggara BWA eksisting, para penyelenggara satelit, vendor, para pemohon frekuensi BWA, instansi pemerintah dan lain sebagainya. Acara workshop dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Ahmad Ramli selaku Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum.
  2. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 89/KEP/M.KOMINFO/9/2006, telah dibentuk Tim Penataan Spektrum Frekuensi Radio untuk Akses Nirkabel Berbasis Pita Lebar (Broadband Wireless Access /BWA) yang bertugas untuk melaksanakan kajian serta menyusun kebijakan Menteri Kominfo yang terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk akses pita lebar berbasis nirkabel (BWA). Salah satu bentuk kajian dan kegiatan penyusunan rancangan kebijakan ini adalah dengan mengadakAN workshop. Tujuan pelaksanaan workshop konsultasi publik ini adalah untuk sosialisasi draft kebijakan penataan spektrum frekuensi BWA yang telah disusun oleh Tim, dan sekaligus untuk mendapatkan masukan konstruktif yang mungkin dapat diakomodasi dari berbagai pemikiran yang berkembang di berbagai kalangan masyarakat serta sebagai konsistensi Ditjen Postel dalam prinsip transparansi dan objektivitas dalam setiap penyusunan kebijakan dan regulasinya.
  3. Dalam workshop tersebut dipaparkan arah kebijakan penggunaan pita-pita frekuensi untuk BWA yaitu di pita 300 MHz, 1.5 GHz, 1.8 GHz, 1.9 GHz, 2 GHz, 2.3 GHz, 2.5 GHz, 3.3 GHz, 3.5 GHz, 5.8 GHz dan 10.5 GHz serta rencana seleksi untuk pita frekuensi 2.3 GHz sebagai pita yang paling awal akan dilakukan seleksi. Adapun draft kebijakan Penataan Spektrum Frekuensi Radio untuk Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel (BWA) telah di upload di website Ditjen Postel untuk mendapatkan tanggapan serta masukan dari masyarakat. Seluruh masukan akan diterima paling lambat tanggal 1 Desember 2006 .
  4. Beberapa komentar dan pertanyaan maupun masukan yang disampaikan oleh para peserta workshop antara lain adalah sebagai berikut:
    1. Indosat M2
      1. Kebijakan pemindahan penyelenggara eksisting pita BWA 3.5 GHz pada halaman 17 bertolak belakang dengan hal 21, mohon klarifikasinya?
      2. Untuk rencana pemindahan penyelenggara BWA eksisting pita 3.5 GHz apakah penempatan blok frekuensi 3.3 GHz telah ditentukan untuk tiap penyelenggara atau masih dapat dilakukan negosiasi?
    1. Telkom
      1. Kebijakan penggunaan pita 2.3 GHz adalah dilakukan seleksi dengan pembagian wilayah per Zona BWA. Adapun teknologi WIMAX platform nya ada yang fixed dan mobile . Apabila penyelenggara akan menggunakan sebagai layanan mobile apakah dapat diakomodir dengan memperoleh izin secara nasional?
      2. Road map untuk WIMAX termasuk spektrum yang fixed untuk WIMAX di Indonesia ?
  1. Lintasarta
    1. Para penyelenggara eksisting BWA di pita 3.5 GHz lebih cenderung untuk memilih opsi 2a, yaitu penggunaan sharing pita 3.5 GHz oleh penyelenggara satelit dan BWA melalui sewa transponder satelit. Diusulkan agar arah kebijakan penggunaan pita 3.5 GHz dapat disamakan dengan kebijakan 2.5 GHz, yaitu baik penyelenggara satelit maupun penyelenggara BWA tetap dapat beroperasi di pita 3.5 GHz.
    2. Diusulkan pelaksanaan seleksi pita 10.5 GHz dilaksanakan bersamaan dengan seleksi 2.3 GHz.
  2. IndoWLI
    1. Waktu penerimaan tanggapan atas draft kebijakan penataan frekuensi BWA diusulkan diundur hingga 1 Januari 2007, mengingat anggota IndoWLI yang tersebar di seluruh Indonesia.
    2. Mohon adanya penjelasan bahwa saat ini banyak perangkat WiFi dual band pita 2.4 GHz dan 5.8 GHz yang telah disertifikasi oleh Ditjen Postel
    3. IndoWLI sangat mendukung adanya law inforcement dalam hal penggunaan frekuensi terutama di pita 2.4 GHz dan 5.8 GHz
    4. Perlu adanya penjelasan dan sosialisasi dari pemerintah mengenai pita-pita frekuensi yang dapat digunakan oleh amatir di pita 2.4 GHz, 3.3 GHz dan 5.8 GHz dalam hal ketentuan teknis dan operasionalnya.
    5. Diharapkan agar pemerintah dapat menyusun Master Plan penggunaan frekuensi di Indonesia dan tidak meng adopt seluruh teknologi.
  3. PT. Natrindo Telepon Seluler

    Kondisi saat ini banyak operator yang memanfaatkan teknologi BWA sebagai penunjang infrastruktur telekomunikasi eksisting, misalkan digunakan sebagaibackbone atau Point To Multi Point. Apakah dengan diadakannya seleksi pita BWA hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi? Padahal akan menjadi efisien dari sisi cost operator apabila BWA digunakan sebagai penunjang infrastruktur telekomunikasi, yang juga akan memberikan dampak tarif yang murah ke masyarakat.

  4. Airspan
  1. Setuju apabila dilakukan sharing di pita 3.5 GHz. Diusulkan agar Tim penataan spektrum BWA juga memperhatikan rekomendasi ITU mengenai sharing tersebut. Diusulkan agar layanan DTH satelit tidak diperbolehkan untuk operasional di pita 3.5 GHz.
  2. Apakah pita 3.3 GHz bisa untuk deployed WIMAX? Karena beberapa vendor sudah siap memasarkan perangkat WIMAX di pita 3.3 GHz.
  1. Excelcomindo Pratama
    1. Pada penjelasan mengenai proses seleksi, bahwa penyelenggara yang dapat mengikuti seleksi dibagi dalam kategori A,B dan C. Apa maksud pembagian kategori tersebut? Kriteria/syarat utama untuk mengikuti seleksi? Apakah ada komitmen-komitmen lain yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi?
    2. Pembagian Zona BWA, apakah akan ada cross subsidi untuk memasang daerah-daerah yang profitable dengan non profitable ? Apakah pemenang seleksi di wilayah-wilayah USO bisa dibebaskan dari biaya USO ?
    3. Apakah sebelum proses seleksi akan ada sosialisasi mengenai pelaksanaan seleksi ?
  1. AWARI

    Tujuan internet murah, di komunitas banyak yang memakai 2.4 G yang akan ditertibkan, sebagai user hanya mengetahui bahwa bayar internet maunya murah dan tidak peduli dengan teknologi yang digunakan, jadi berikan solusi bukan regulasi yang harus head to head dengan pemerintah

  2. APJII
    1. Diusulkan agar pemerintah lebih memberikan kesempatan untuk ISP bekerja sama dengan operator seluler?
    2. Diusulkan agar Kategori C tidak diadakan lagi, karena penyelenggara seperti ISP sudah banyak sekali, hal ini terkait dengan ketersediaan IP address.
  1. PSN
    1. BWA = 75% dari alokasi satelit, artinya hampir 75 % dari kapasitas satelit yang tidak dapat digunakan. Namun jika penyelenggara BWA menyewa transponder satelit, kapasitasnya juga tidak mencukupi. Diusulkan agar ditetapkan opsi 2b untuk kebijakan pita 3.5 GHz.
    2. Penyelenggara jaringan bergerak satelit belum dicantumkan dalam white paper sebagai penyelenggara yang dapat memberikan layanan BWA, agar dapat dikoreksi.
    1. Yohan (CSM)
      1. Perangkat BWA harganya murah untuk perangkat-perangkat yang beroperasi pada pita frekuensi dibawah 6 GHz.
      2. Di dalam white paper terdapat opsi dimana Telkom dialokasikan di 3.5 GHz, bagaimana cara memproteksi agar Telkom tidak menggunakan perangkat WIMAX yang murah yang sudahmass product ini tidak mengganggu yang lainnya ?

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`