Miliki Sertifikat, Nelayan Lewati Evaluasi Ketat

Miliki Sertifikat, Nelayan Lewati Evaluasi Ketat

Banjarmasin (SDPPI)-Nelayan yang mendapatkan Sertifikat Kecakapan Operator Radio harus melewati evaluasi yang ketat. Mereka mesti benar-benar memahami tentang tata cara berkomunikasi radio maritim yang baku.

“Pentingnya memiliki pengetahuan dan keterampilan ini, agar nelayan dan awak kapal tangkap ikan dapat melakukan komunikasi radio ketika dalam kondisi distress, urgency, ataupun safety pelayaran,” kata Kepala Balai Monitor Kelas II Banjarmasin Mujiyo, melalui siaran persnya Kamis (24/2/2022).

Balmon Banjarmasin bekerjasama dengan Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Banjarmasin dalam bimbingan dan pelatihan Sertifikasi Operator Radion Nelayan (SORN) bagi para nelayan dan awak kapal tangkap ikan. Acara yang berlangsung di gedung pertemuan UPTD Pelabuhan Perikanan Banjarmasin itu, untuk meningkatkan keterampilan para nelayan dan awak kapal tangkap ikan dalam berkomunikasi di laut.

Menurut Mujiyo, para nelayan harus menggunakan perangkat komunikasi radio sesuai peruntukan dan etika komunikasi radio maritim yang baku untuk keselamatan pelayaran. Guna mendukung itu, maka meteri atau silabus pelatihan mencakup Peraturan Radio, Teknik Radio dan Teleponi Radio.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta dievaluasi untuk menentukan kelayakan dan kecakapan mereka. Peserta dinyatakan lulus bila sudah betul-betul memahami seluruh materi yang disampaikan menggunakan metode teori dan praktik.

Narasumber pertama dalam pelatihan ini, Moch Nurdin dari Akademi Maritim Nusantara Banjarmasin. Bahan paparannya, Tata Cara Komunikasi Berdasarkan Tingkat Kemarabahayaan, mengulas tentang ada empat jenis komunikasi.

Pertama Distress dan Relay, digunakan untuk komunikasi segera terkait keselamatan jiwa manusia, seperti air masuk ke kapala karena bocor, tabrakan yang menyebabkan tenggelam, orang atau kapal tenggelam, kapal terbakar, serta kapal terdampar.

Kedua Urgent, digunakan untuk komunikasi pemberitahuan pertolongan untuk hal yang tidak terkait keselamatan jiwa manusia. Seperti mesin mati, kemiringan kapal, baling- baling hilang (lepas atau dilepas orang), kandas (belum bocor), serta tersangkut karang di tengah laut.

Ketiga Medical, digunakan untuk pemberitahuan keadaan penyelamat jiwa, karena kecelakan, dan tranport medis. Yang keempat Safety, digunakan untuk pemberitahuan keadaan sekitar agar kapal lain tidak terkena bahaya kepada kapal lainnya.

Selanjutnya, narasumber kedua kedua M Amin dari Balmon Klas II Banjarmasin, menyampaikan materi Peraturan Radio ITU dengan tema Komunikasi Radio Keselamatan Nelayan Melalui Pembekalan Sertifikat SRC Dan Atau LRC. Ia menjelaskan setiap kapal di laut wajib jaga mendengarkan atau radio standby di VHF Ch 16 atau Ch 70(DSC/digital), MF: 2182 kHz, HF: 6215 kHz. Kanal 16 wajib hanya untuk panggilan dan percakapan Musibah atau Distress (marabahaya, segera, keamanan) kapal. Selain Distress, maka jawaban panggilan gunakan kanal lain.

Selain itu, tambahnya, setiap Kapal yang sudah bersandar di pelabuhan, wajib radio standby di Ch 16 atau Ch 70(DSC), yang digunakan untuk panggil dan jawab sebelum komunikasi di channel lain. “Komunikasi di laut dilakukan di Ch 16 dahulu, kemudian pindah ke kanal sesuai tabel kanal komunikasi antar kapal di laut atau dengan Stasiun Radio Pantai di darat,” jelasnya.

Acara pembekalan dan pelatihan dibuka Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Banjarmasin. Turut hadir perwakilan dari kepolisian setempat, mahasiswa AMNUS Banjarmasin dan pemilik kapal.

Kegiatan tetap dijalankan dengan protokol kesehatan mengingat masih dalam Pandemi Covid-19. Panitia membatasi peserta hanya 33 nelayan sesuai kapasitas ruangan. Di akhir acara, diserahkan secara simbolik dua ISR maritim.

Sumber/foto : Mujiyo / M. Amin (Balmon Banjarmasin)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`