Nelayan Batulicin Akui Mudahnya Urus ISR secara Online

Nelayan Batulicin Akui Mudahnya Urus ISR secara Online

Banjarmasin (SDPPI) – Baharuddin, nahkoda kapal nelayan di perairan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, telah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) Maritim yang diurusnya secara online.

ISR milik Baharuddin diserahkan oleh Sanusi, Plt Kasubbag TU Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Klas II Banjarmasin (Balmon Banjarmasin), Jumat (21/5/2021), di pelabuhan perikanan setempat. Selama proses pengurusan, tidak ada sedikitpun biaya yang dikenakan. Atas semua kemudahan itu, Baharuddin mengajak semua nelayan untuk turut mengajukan permohonan ISR, guna melengkapi legalitas perizinan penggunaan fekuensi radio komunikasi keselamatan pelayaran.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Kabalmon Banjarmasin Mujiyo menjelaskan penyerahan ISR Maritim secara langsung ini juga disertai dengan pemberian cinderamata kepada nelayan. Diharapkan, hal ini dapat menarik nelayan lain mengurus ISR Maritim sebagai kelengkapan dokumen perizinan penggunaan frekuensi radio dan perangkat radio komunikasi untuk keselamatan pelayaran kapal-kapal nelayan.

Penyerahan ISR Maritim juga membuktikan sinergitas instansi pemerintah. Balmon Banjarmasin, sebagai unit pelaksana teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau pemangku kepentingan lainnya.

DI wilayah kerjanya, Balmon Banjarmasin telah lima kali menerbitkan ISR Maritim. Masih ada beberapa permohonan yang sedang dalam proses. Kabalmon Banjarmasin mengingatkan kepada para nelayan agar perangkat radio yang digunakan sesuai dengan peruntukan maritime “Jangan menggunakan perangkat amatir atau yang allband. Nelayan wajib memiliki sertifikasi resmi dari Kemkominfo,” tegas Mujiyo.

Ia menjelaskan setidaknya ada tiga penyebab musibah atau kecelakaan kapal di laut yang sering terjadi. Pertama, kondisi cuaca yang tidak bagus menyebabkan gelombang tinggi. Kedua, masih adanya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukan. Ketiga, kapal nelayan belum dilengkapi peralatan komunikasi radio marabahaya yang sesuai dengan ketentuan.

Fungsi radio digunakan sebagai sarana komunikasi marabahaya, komunikasi yang sifatnya urgen, misalnya kebocoran kapal ataupun komunikasi antar nelayan untuk informasi keadaan angin siklun/typoon, serta komunikasi dengan stasiun radio pantai untuk cepat mendapat pertolongan apabila mengalami musibah di laut.

Ketentuan terkait perangkat komunikasi kapal telah diatur dalam Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) atau Sistem Keselamatan dan Kegentingan Maritim Global). GMDSS yaitu paket keselamatan yang disetujui secara internasional. Sistem ini terdiri dari prosedur keselamatan berbagai jenis peralatan dan protokol komunikasi untuk meningkatkan keselamatan dan mempermudah saat menyelamatkan kapal, perahu, ataupun pesawat terbang yang mengalami kecelakaan.

Sumber/ Foto : Mujiyo/ Danian (Balmon SFR Kelas II Banjarmasin)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`