Nelayan Bisa Urus Perizinan Secara Mandiri

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar I Komang Sudiarta (Tengah) saat membuka Sosialisasi Perizinan Stasiun Radio Maritim di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis (23/9/2021)

Badung (SDPPI) – Pemilik perusahaan kapal dan para nelayan di sekitar Pelabuhan Benoa dipersilakan mengurus perizinan secara mandiri (online). Tata cara pembuatan akun dan pengurusan izin stasiun radio maritim dapat diklik langsung pada https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id.

Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar I Komang Sudiarta, saat membuka Sosialisasi Perizinan Stasiun Radio Maritim di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis (23/9/2021). "Dengan sosialisasi ini, diharapkan perusahaan dan nelayan dapat mengurus perizinan secara mandiri atau online," imbaunya.

Dalam kegiatan yang mengambil tempat di Ruang Pertemuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa itu, Kepala Balmon tak lupa meminta para nelayan untuk mulai beralih menggunakan perangkat yang sudah tersertifikasi dan sesuai peruntukannya. Penggunaan frekuensi dan perangkat secara tepat sangat penting terkait keselamatan nelayan selama melaut.

Turut hadi dalam sosialisasi, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa Agustinus Maun dan Kepala Distrik Navigasi Kelas II Benoa Saham Amir Syarif. Keduanya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasinya para nelayan peserta sosialisasi dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa sangat mendukung program Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar dalam melakukan sosialisasi perizinan maritim ini, demi tertibnya penggunaan frekuensi dan perangkat maritim,” kata Agustinus Maun.

Sedangkan Saham Amir Syarif menekankan tentang pentingnya peran aktif para nelayan untuk mencegah berbagai kemungkinanan marabahaya yang setiap saat mengintai. “Program Sosialisasi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio perlu didukung agar pengguna radio miritim dapat menggunakan perangkat radio dengan dilengkapi izin dan dapat digunakan dengan benar dalam keselamatan pelayaran,“ katanya.

Tiga narasumber dihadrikan menyampaikan paparan materi. Narasumber dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa memberikan materi mengenai peralatan radio untuk pemenuhan persyaratan keselamatan bagi kapal nelayan. Berikutnya, paparan dari Kantor Distrik Navigasi Kelas II Benoa membahas mengenai beberapa sarana telekomunikasi pelayaran, seperti Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Service (VTS).

Sedangkan materi terakhir disampaikan Suparja, Subkoordinator Seksi Sarana dan Pelayanan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar. Ia memandu para peserta untuk pembuatan akun dan tata cara pengurusan izin stasiun radio maritim melalui online.

Dalam rangkaian sosialisasi ini, juga diserahkan secara simbolis pelampung keselamatan pelayaran untuk perwakilan perusahaan perikanan yang sudah memiliki izin stasiun radio maritim. Perangkat keselamatan tersebut diberikan secara bergantian oleh Kepala Balai Monitor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa, dan Kepala Distrik Navigasi Kelas II Pelabuhan Benoa.

Sumber/Foto : I Komang Sudiarta, Balmon Kelas I Denpasar

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`