Siaran Pers No. 10/DJPT.1/KOMINFO/1/2007
Pelantikan Ir. Azhar Hasim, MIT Sebagai Direktur Standarisasi Postel Yang Baru


  1. Pada hari ini tanggal 26 Januari 2007, Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil baru saja melantik beberapa pejabat Departemen Kominfo di kantor Departemen Kominfo. Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Eselon I dan II Departemen Kominfo dan beberapa undangan lainnya. Para pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari 1 pejabat eselon II dan 3 pejabat eselon IV Ditjen Postel serta 1 pejabat eselon III dan 1 pejabat eselon IV Ditjen SKDI. Khusus para pejabat Ditjen Postel yang dilantik tersebut terdiri dari Ir. Azhar Hasim MIT sebagai Direktur Standarisasi Postel (jabatan sebelumnya adalah sebagai Kepala Sub Direktorat Operasi Frekuensi Radio pada Direktorat Frekuensi Radio dan Orbit Satelit), Rahmat Budi Harto, SE, MSI sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Balai Monitoring Frekuensi Radio di Samarinda (jabatan sebelumnya adalah sebagai Kepala Seksi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan pada Balai Monitoring Frekuensi Radio di Samarinda), Susanto, SH sebagai Kepala Seksi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan pada Balai Monitoring Frekuensi Radio di Samarinda (jabatan sebelumnya adalah sebagai staf pada Balai Monitoring Frekuensi di Samarinda) dan Amirrudin, SE (jabatan sebelumnya adalah sebagai staf pada Loka Monitoring Frekuensi Radio di Bengkulu).
  2. Keberadaan Ir. Azhar Hasim MIT selaku Direktur Standarisasi Postel ini menggantikan Ir. Lukman Hutagalung, yang tidak dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang Batas Usia Pensiunnya melalui Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12/KEP/M/KOMINFO/1/2007 tertanggal 23 Januari 2007. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/04/M.PAN/03/2006 tertanggal 28 Maret 2006 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II, di antaranya disebutkan, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II dapat diperpanjang batas usia pensiunnya dari 56 tahun sampai dengan 60 tahun. Lebih lanjut disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, bahwa pada prinsipnya perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 junto Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah merupakan wewenang dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya masing-masing, kecuali bagi Para Pejabat Eselon I dan jabatan lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai kewenangan Presiden. Mekanisme perpanjangan dan tidaknya ini tentunya melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) instansi yang bersangkutan.
  3. Kepada pejabat lama yang digantikan (Ir. Lukman Hutagalung), Ditjen Postel mengucapkan terima-kasih atas pengabdiannya selama ini. Sedangkan kepada pejabat baru diucapkan selamat bertugas.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`