Siaran Pers No. 4/DJPT.1/KOMINFO/1/2007
Pelurusan Berita Tentang Penghilangan Komponen Air-Time Pada Perubahan Struktur Tarif Jasa Teleponi Dasar Bergerak Seluler


  1. Akhir-akhir ini telah muncul berbagai pemberitaan yang mencuatkan suatu informasi sensasional, bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menkominfo No. 8/Per/M.KOMINFO/2/2006 tentang Interkoneksi mulai tanggal 1 Januari 2007, dan dengan ditetapkannya Peraturan Menkominfo No. 12/DJPT.1/KOMINFO/2/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Seluler, maka para penyelenggara telekomunikasi telah diminta untuk menghilangkan biaya air-time. Penghilangan komponen biaya air-time ini seiring dengan perubahan perhitungan tarif yang semula berbasisrevenue-sharing menjadi tarif interkoneksi berbasis biaya. Pada kenyataannya, informasi tersebut dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda di mata regulator, penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi. Seandainya tidak diklarifikasi esensi persoalannya, maka dikhawatirkan pada suatu saat akan berpotensi menimbulkan masalah hukum .
  2. Berdasarkan Keputusan Menparpostel No. KM.27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Seluler, tarif jasa sambungan telepon bergerak seluler (STBS) tersebut terdiri dari: biaya pasang/aktivasi sambungan, biaya berlangganan dan biaya pemakaian. Biaya pemakaian STBS domestik ini terdiri atas biaya percakapan dan biaya pendudukan frekuensi (air-time). Sedangkan pengguna STBS yang menghubungi pengguna di luar negeri dikenakan biaya air-time ditambah biaya percakapan SLI yang berlaku. Selain itu, biaya pemakaian dapat juga mencakup antara lain biaya jelajah, biaya penggunaan fasilitas tambahan, dan biaya fasilitas tambahan lainnya.
  3. Sejak berlakunya Peraturan Menkominfo No. 12/DJPT.1/KOMINFO/2/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Seluler tertanggal 28 Pebruari 2006, maka Keputusan Menparpostel No. KM.27/PR.301/MPPT-98 tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 12/DJPT.1/KOMINFO/2/2006 tersebut, struktur tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak seluler terdiri dari: biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan (biaya penggunaan seluler, biaya penggunaan seluler tetap lokal, biaya penggunaan seluler tetap jarak jauh, dan biaya penggunaan seluler tetap internasional) dan biaya fasilitas tambahan.
  4. Dengan demikian, istilah air-time pada Peraturan Menkominfo No. 12/DJPT.1/KOMINFO/2/2006sudah tidak disebut lagi . Sebagai gantinya, biaya penggunaan seluler yang baru adalah biaya penggunaan seluler, biaya penggunaan seluler tetap lokal, biaya penggunaan seluler tetap jarak jauh dan biaya penggunaan seluler tetap internasional. Sebagai contoh, pada panggilan dari penyelenggara jaringan bergerak seluler kepada penyelenggara jaringan tetap (fixed line) yang dulunya mengandung komponen air-time diganti dengan istilah biaya yang tercakup dalam biaya interkoneksi seperti tersebut di atas.
  5. Bahwasanya keterikatan penyelenggara STBS untuk dikenakan beban kewajiban pembayaran penggunaan frekuensi radio adalah jelas, karena air-time ini pada dasarnya merupakan pemakaian atau pendudukan frekuensi radio oleh pengguna STBS yang dihitung berdasarkan durasi percakapan yang berhasil. Ini untuk membedakan layanan antar telepon tetap (fixed-to-fixed) yang tidak mewajibkan pengguna/pelanggan untuk membayar tarif air-time. Sebagai akibatnya, tarif fixed-line yang berlaku lebih murah daripada tarif yang diberlakukan oleh penyelenggara telekomunikasi seluler.
  6. Berdasarkan uraian di atas, kiranya jelas bahwa pelanggan STBS masih tetap dibebani komponen biaya yang terkait dengan penggunaan frekuensi radio, namun istilahnya bukan lagi air-time .

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`