Siaran Pers No. 147/DJPT.1/KOMINFO/12/2006
Pelurusan Pemberitaan Tentang Proyeksi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Ditjen Postel Tahun 2007


  1. Di beberapa media cetak nasional yang terbit pada tanggal 20 dan 21 Desember 2006 di antaranya telah diberitakan, bahwa proyeksi PNBP Ditjen Postel pada tahun 2007 adalah sebesar Rp 5,2 Trilyun atau naik sekitar 30% dari tahun sebelumnya. Informasi tersebut menurut berita tersebut diperoleh dari pernyataan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar sewaktu diwawancarai oleh sejumlah wartawan di sela-sela acara Workshop tentang Peluang Usaha di Bidang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang berlangsung pada tanggal 19 Desember 2006. Untuk kiranya diketahui, bahwa memang benar Dirjen Postel dalam wawancara tersebut mengatakan, bahwa pada tahun 2007 diperkirakan akan diperoleh peningkatan PNBP Ditjen Postel khususnya dari bidang frekuensi. Namun demikian tidak disebutkan, bahwa angka proyeksinya adalah sebesar Rp 5,2 Trilyun. Oleh karena itulah pelurusan pemberitaan ini perlu dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan secara proporsional berdasarkan data yang sesungguhnya tersedia di Ditjen Postel, sehingga diharapkan tidak menimbulkan interpretasi yang berlebihan dari berbagai pihak yang terkait.
  2. Ditjen Postel selaku bagian dari Departemen Kominfo sebagai penentu kebijakan dan regulator dalam bidang pos dan telekomunikasi pada dasarnya wajib melakukan peran dan tanggung-jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan PNBP melalui upaya:

    1. Mengoptimalisasikan penggunaan sumber daya alam spektrum frekuensi yang terbatas.
    2. Menjamin kepastian hukum dan kelangsungan usaha dalam sektor pos dan telekomunikasi.
    3. Menciptakan peluang usaha baru yang dapat memberikan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara yang sekaligus dapat meningkatkan akselerasi akses/teledensitas telekomunikasi serta standar alat dan perangkat telekomunikasi.
  3. Adapun target dan realisasi PNBP (2004 – 2007) adalah sebagai berikut:

Tahun

Target

Realisasi

Tingkat Pencapaian

Keterangan

2004

1.116.930.000.000,00

1.351.028.563.999,43

120,96%

-

2005

1.750.000.000.000,00

1.776.670.653.527,03

101,52%

-

2006

3.800.000.000.000,00

3.952.488.098.142,00

104,01%

Posisi per 21 Desember 2006 (jumlahnya sangat signifikan karena adanya perolehan Up Front Fee 3G sebesar Rp 1.132.000.000,-)

2007

3.525.000.000.000,00

-

-

Belum berlangsung (sesuai dengan RAPBN 2007)

  1. Adanya kecenderungan kenaikan PNBP Ditjen Postel tersebut tidak lepas dari sejumlah kebijakan yang telah dilakukan mulai dari penyempurnaan atau revisi peraturan yang terkait dengan PNBP, seperti misalnya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Depkominfo. Selain itu kebijakan tentang pengenaan BHP (Bea Hak Penyelenggaraan) Frekuensi dengan metode lelang pada pita yang potensial (pita frekuensi 3G), kebijakan tentang pembenahan data base baik pengguna frekuensi maupun penyelenggara telekomunikasi serta kebijakan tentang pengenaan tarif untuk jenis dan type baru dalam pengujian alat dan perangkat telekomunikasi juga merupakan kebijakan-kebijakan yang berpengaruh terhadap kenaikan PNBP ini. Sedangkan kebijakan-kebijakan lain yang juga turut berpengaruh mendongkrak perolehan PNBP dari tahun 2004 s/d. 2006 adalah sosialisasi secara intensif kepada para penyelenggara telekomunikasi dan pengguna spektrum frekuensi terkait dengan kewajiban pembayaran PNBP; pembaharuan dan penambahan peralatan secara bertahap antara lain pada sistem monitoring frekuensi, otomotisasi sistem manajemen/perijinan frekuensi dan alat pengujian; peningkatan capacity building untuk mendorong kualitas SDM Ditjen Postel; serta law enforcement khususnya bagi yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
  2. Peningkatan PNBP ini sesungguhnya dapat lebih optimal seandainya tidak terhadap oleh sejumlah kendala yang sangat signifikan, yaitu di antaranya masih adanya sejumlah Perda yang bertentangan dengan UU Pos dan UU Telekomunikasi, perubahan tehnologi yang demikian cepat sehingga menuntut keharusan adanya perubahan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan mutakhirnya, masih diperlukan peningkatan kretersediaan perangkat monitoring frekuensi untuk mengimbangi meningkatnya jumlah pengguna secara nasional, dan masih tingginya angka kekurang sadaran wajib bayar untuk memenuhi PNBP secara tepat waktu. Di samping itu kendala-kendala lainnya adalah keterbatasan SDM berkualitas untuk melakukan pelayanan dan law enforcement serta belum maksimalnya penggunaan frekuensi di pita frekuensi seluler oleh para operator seluler yang disebabkan oleh proses penataan alokasi frekuensi yang masih terus berlangsung.
  3. Sebagaimana tersebut pada tabel di atas, khusus untuk tahun 2007 sepertinya diproyeksikan akan terjadi penurunan yang cukup besar. Ini bukan berarti tidak ada upaya ke arah peningkatan, karena pada hakekatnya tetap saja diperkirakan terjadi peningkatan pada BHP Frekuensi, Annual Fee 3G, BHP Telekomunikasi, biaya sertifikasi serta pendapatan pendidikan, sewa, jasa titipan (sektor perposan) dan penghapusan asset. Sedangkan untuk kontribusi USO diperkirakan juga akan memperoleh peningkatan dibanding tahun 2006. Hanya saja pada tahun 2007 tidak akan diperoleh Up Front Fee 3G yang untuk tahun 2006 saja besarnya adalah Rp 1.132.000.000,- karena lelang 3G berlangsung pada awal tahun 2006 dan hanya sekali dibayar dimuka (ini berbeda dengan Annual Fee 3G yang terus dibayar sejak tahun 2006 hingga beberapa tahun berikutnya). Dengan demikian untuk tahun 2007 (jika perbandingan tahun 2006 dan 2007 sama-sama tidak memasukkan angka perolehan dari Up Front Fee 3G), sesungghunya justru akan terjadi peningkatan PNBP .

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`