Pemerintah Akan Tindak Tegas Penyelenggara Nakal

Suasana kegiatan sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Microwave Link, yang diselenggarakan di Hotel Episode, Tangerang Selatan, Jumat (29/7/2022).

Tangerang Selatan (SDPPI) - Meski tidak menimbulkan interferensi, pemerintah tetap akan menindak tegas penyelenggara frekuensi yang tidak patuh terhadap regulasi atau perundang-undangan yang berlaku.

Demikian ditegaskan Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Sabirin Mochtar dalam sambutan Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Microwave Link, yang diselenggarakan di Hotel Episode, Tangerang Selatan, Jumat (29/7/2022). “Jika di lapangan ditemukan yang tidak sesuai dengan parameter teknis atau ilegal, meski tidak menimbulkan interferensi, tetap tidak ada kompromi, tetap harus ditindak dan ditertibkan,” katanya.

Ketegasan Sabirin itu menanggapi sejumlah pertanyaan dari para operator seluler terkait tertib Izin Stasion Radio (ISR). Ia berharap melalui sosialisasi yang dihadiri oleh anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan para operator selular ini, bisa bersama-sama mengatasi segala permasalahan ketidakpatuhan yang kerap berulang di lapangan. “Ketidakpatuhan para penyelenggara frekuensi terhadap regulasi ini harus dapat segera dituntaskan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus melakukan pengawasan, pengendalian melalui kegiatan penertiban berskala nasional. Upaya tersebut antara lain untuk mewujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Kegiatan sosialisasi ini melibatkanseluruh perwakilan dari satuan kerja (satker) di pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen SDPPI, termasuk anggota ATSI dan para operator seluler (PT Telkomsel, PT Telkom, PT XL Axiata, PT Smartfren dan PT Indosat).

Berdasarkan Pedoman Pemeriksaan Stasiun Radio MicrowaveLink Nomor 1564/DJSDPPI.4/OT.02.02/07/2021, yang bertujuan meningkatkan ketertiban penggunaan frekuensi radio dengan mengetahui kesesuaian parameter teknis dan legalitas pengguna frekuensi radio, digunakan metode pemeriksaan melalui remote site, inspeksi open shelter, dan pengukuran over the air (OTA). Data pelaporan pemeriksaan pada 15 Juli 2022 menyebutkan pengguna stasiun radio Microwave Link yang memiliki ISR meningkat 6,35% dibanding Januari 2022, yakni 437.768 menjadi 465.560 ISR. Sedangkan dari sample 52.399 ISR (11,26% dari total ISR), ternyata statusnya masih ada 4% tidak sesuai dengan parameter teknis, 4% tidak berizin dan 21% tidak aktif. Sedangkan 71% lainnya sudah sesuai ISR.

Ketua Tim Kerja Evaluasi Monev SFR Alat dan Perangkat Telekomunikasi Andy Faisa Ahmad menjelaskan ISR yang tidak aktif, jika tidak digunakan, sebaiknya dikembalikan ke negara untuk penggunaan yang lebih optimal. “ISR adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Ditjen SDPPI sebagai salah satu izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penertiban SFR dan Alat/Perangkat Telekomunikasi Hasyim Fiater menambahkan, jika terjadi pelanggaran SFR yang tidak sesuai parameter teknis atau tidak berizin, akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021. “Dimulai teguran tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara operasional stasiun radio,” pungkasnya.

(Sumber/Foto: Veby/Karina)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`