Siaran Pers No. 127/DJPT.1/KOMINFO/11/2006
Penataan Spektrum Frekuensi Radio Layanan Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel (Broadband Wireless Access/BWA)


  1. Sejak beberapa bulan yang lalu, isyu tentang rencana penataan spektrum frekuensi radio layanan akses pita lebar berbasis nirkabel (BWA) telah banyak memperoleh perhatian publik sejak baik Menkominfo Sofyan A. Djalil maupun Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengemukakan, bahwa pemerintah akan segera melakukan penataan frekuensi tersebut, dengan suatu catatan khusus dengan didahului berbagai masukan yang berkembang dari berbagai kalangan, sehingga pertimbangan, pengkajian dan perumusan kebijakannya dapat komprehensif dan bersifat matang sebagai suatu kebijakan publik.
  2. Pada tahap berikutnya ini, Ditjen Postel dengan berbagai pihak terkait lainnya baru saja menyusun suatu dokumen, yang disebut sebagai dokumen white paper, yang pada dasarnya merupakan konsep kebijakan pemerintah dalam penataan spektrum frekuensi radio layanan akses pita lebar berbasis nirkabel (Broadband Wireless Access / BWA). Konsep ini disusun berdasarkan sejumlah masukan pada konsultasi publik Penataan Frekuensi Broadband Wireless Access yang diadakan pada bulan April 2006 lalu, maupun sejumlah masukan dari berbagai pihak, serta referensi-referensi pada beberapa forum internasional seperti APT (Asia Pacific Telecommunity) Wireless Forum, ITU Study Group, dan sebagainya.
  3. Tujuan dari kebijakan pemerintah dalam penataan spektrum frekuensi radio layanan akses pita lebar berbasis nirkabel ini antara lain adalah:
    1. Menata penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien dan optimal.
    2. Menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT dan penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. .
    3. Mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia.
    4. Mendorong tumbuhnya peluang usaha bagi masyarakat dan potensi lapangan kerja diberbagai unit usaha (multiple effect).
    5. Membuka peluang bangkitnya industri manufaktur, aplikasi dan konten dalam negeri.
    6. Menciptakan kompetisi pelayanan telekomunikasi yang dapat mendorong penyelenggaraan telekomunikasi secara lebih efisien.
  4. Mengingat dokumen terlampir di bawah ini masih membutuhkan berbagai masukan konstruktif yang mungkin dapat diakomodasi dari berbagai pemikiran yang berkembang di berbagai kalangan masyarakat dan juga untuk menunjukkan konsistensi Ditjen Postel dalam menganut prinsip transparansi dan obtyektivitas dalam setiap penyusunan kebijakan dan regulasinya, maka Ditjen Postel dalam kaitan ini sangat berharap sekali untuk membuka kesempatan berbagai pihak, dari industri telekomunikasi, ICT, penyelenggara telekomunikasi, vendor, manufaktur, akademisi, expert, dan lainnya, untuk memberikan masukan bagi penyempurnaan konsep kebijakan pemerintah ini dalam waktu tidak terlalu lama, sebelum ditetapkan menjadi suatu regulasi. Masukan tersebut dapat dikirimkan melalui email ke alamat: gatot_b@postel.go.id dan diharapkan paling lambat diterima pada tanggal 1 Desember 2006.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Lampiran:

Dokumem White Paper Penataan Spektrum Frekuensi Radio Layanan Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel (Broadband Wireless Access/BWA)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`