Penerimaan PNBP Frekuensi Sudah 94 Persen dari Target

Penyusunan laporan keuangan Ditjen SDPPI triwulan ketiga 2018 di Solo, Jawa Tengah, Senin (15/10/2018).

Solo (SDPPI) - Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dihasilkan dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dan sertifikasi perangkat telekomunikasi hingga triwulan ketiga 2018 telah mencapai Rp13,695 triliun atau 94 persen dari target yang tetapkan untuk tahun ini.

Per 30 September 2018 PNBP dari BHP Frekuensi sudah 94 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp14,63 triliun, kata Sekretaris Ditjen SDPPI, Kemkominfo, R. Susanto ketika membuka rapat penyusunan laporan keuangan triwulan ketiga Ditjen SDPPI di Solo, Jawa Tengah, Senin (15/10).

Susanto juga menyampaikan bahwa pada triwulan ketiga lalu masih ada piutang BHP Frekuensi sejumlah Rp2,43 triliun, sedangkan kurang tagih untuk biaya sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi tercatat sebesar Rp10,87 miliar.

Mengenai penyusunan laporan keuangan triwulan ketiga 2018 Ditjen SDPPI, Susanto menekankan kembali pentingnya memahami laporan keuangan berbasis akrual dengan memberikan prioritas dan perhatian pada proses dan hasil yang akuntabel, tepat waktu, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Beberapa upaya yang harus dilakukan untuk memperbaiki laporan keuangan saat ini antara lain menindaklanjuti seluruh temuan BPK sesuai dengan rekomendasinya dan memastikan seluruh dokumen telah diadministrasikan secara lengkap dan tertib.

Kemudian memastikan bahwa seluruh transaksi telah dicatat, diklarifikasi, dan dilaporkan, kemudian memastikan tidak ada kesalahan penggunaan mata anggaran serta penyimpangan realisasi belanja, dan memastikan bahwa catatan laporan keuangan disampaikan lebih informatif atau pengungkapan lebih memadai.

Disampaikan pula bahwa hingga 30 September 2018 realisasi anggaran Ditjen SDPPI baru mencapai Rp469,09 miliar atau 55 persen dari pagu anggaran tahun ini yang sebesar Rp852,32 miliar.

Pembahasan penyusunan laporan keuangan semester ketiga Ditjen SDPPI di Solo ini diikuti seluruh satuan kerja Ditjen SDPPI baik dari kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari berbagai daerah di Indonesia.

(Sumber/foto: Setditjen/Gat)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`