Siaran Pers No. 48/DJPT.1/KOMINFO/IV/2006
Penjelasan Pemerintah Tentang Batas Akhir Program Registrasi Kartu Prabayar


  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya Pasal 8 (1), maka program registrasi kartu prabayar berakhir pada tanggal 28 April 2006. Departemen Kominfo pada dasarnya tetap konsisten dengan batas waktu masa registrasi tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah mengucapkan terima-kasih kepada para pengguna jasa telekomunikasi seluler yang sudah melakukan registrasi secara lengkap.

  2. Sebagaimana diketahui, salah satu tujuan program registrasi ini adalah dalam rangka kepentingan keamanan nasional, serta untuk memberikan edukasi kepada publik tentang esensi eliminasi terhadap kemungkinan penyalah-gunaan penggunaan kartu prabayar. Mengingat sampai tanggal 28 April 2006 ini masih terdapat banyak pengguna kartu prabayar yang sama sekali belum melakukan registrasi atau sudah mendaftar namun belum melengkapi data yang disyaratkan, maka pemerintah memutuskan untuk menerapkan sejumlah kebijakan khusus, yaitu:


    1. Menyadari luasnya cakupan strata sosial ekonomi masyarakat pengguna kartu pra bayar, sehingga kesadaran dan keterbatasan akses informasi akan kewajiban ini mungkin belum menyeluruh, atau sangat bervariasi, maka para pengguna jasa telekomunikasi seluler yang sudah melakukan registrasi, namun belum lengkap identitasnya, akan diberi tenggang waktu untuk melengkapi data identitas registrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2006. Lampau dari batas tanggal tersebut maka akan diterapkan soft block (tidak dapat melakukan outgoing call dan pengiriman SMS, kecuali pengiriman SMS ke 4444 dan service call ) selama 1 bulan. Setelah periode tersebut dan ternyata tetap belum mememenuhi kelengkapan identitas registrasi, maka akan dikenai penghapusan.
    2. Bagi pengguna jasa telekomunikasi seluler yang sama sekali belum pernah melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 April 2006, maka akan dikenai soft block terhitung mulai tanggal 1 s/d. 31 Mei 2006. Dan seandainya tidak melakukan registrasi selama 1 bulan tersebut, maka akan dikenai penghapusan.
    3. Pembelian kartu prabayar baru yang dilakukan setelah tanggal 28 April 2006 akan diberi waktu paling lama 2 minggu untuk melakukan registrasi. Seandainya paling lambat dalam waktu 2 minggu tidak melakukan registrasi, maka sesudahnya akan dikenai soft block selama 2 bulan. Dan seandainya tidak melakukan registrasi selama 2 bulan tersebut, maka akan dikenai penghapusan.
    4. Sejak tanggal 27 September 2006, semua kartu prabayar harus diregistrasi sebelum dilakukan pengaktifan, untuk itu semua penyelenggara jasa telekomunikasi kartu pra bayar wajib memberikan informasi yang cukup atau mempersiapkan sarana lain atau fitur registrasi yang dapat membuat para pengguna kartu prabayar dapat dengan mudah memenuhi kewajiban registrasi tersebut.
  3. Beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh para penyelenggara jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
    1. Agar segera mengirimkan /menginformasikan kepada pengguna kartu baik yang belum mendaftar sama sekali maupun yang telah mendaftar tapi belum lengkap ( feed back) melalui SMS atau SMS secara broadcast kepada seluruh pengguna kartu prabayar dengan kalimat "Sesuai Peraturan Menkominfo, kartu prabayar yang belum terdaftar akan mulai diblokir, daftar segera Kartu Prabayar anda, via SMS 4444 atau Call Centre........." (Tergantung No Call Centre masing-masing operator).
    2. Melakukan proses validasi sesuai dengan metode masing-masing. Proses validasi ini sebagian di antaranya sesungguhnya sudah berlangsung dan akan terus dilakukan setelah tanggal 28 April 2006.
    3. Hanya memberikan reward dalam setiap program promosinya kepada pengguna kartu prabayarnya yang terbukti telah memberikan data informasi yang benar dalam registrasi kartu prabayarnya.
    4. Meningkatkan metode registrasi yang tidak hanya melalui SMS, tetapi juga melalui call centre, penyediaan formulir di setiap sentra layanan dan outlet serta melalui media internet.
    5. Menayangkan esensi registrasi pada setiap iklan komersial (iklan yang terkait dengan promosi prabayar) masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seluler dan berlaku mulai tanggal 13 Mei 2006 sampai dengan tanggal 27 September 2006 dengan kalimat "registrasikan kartu pra bayar anda".
    6. Sejak tanggal 27 September 2006, semua kartu prabayar harus diregistrasi sebelum dilakukan pengaktifan, untuk itu semua penyelenggara jasa telekomunikasi kartu pra bayar wajib memberikan informasi yang cukup atau mempersiapkan sarana lain atau fitur registrasi yang dapat membuat para pengguna kartu prabayar dapat dengan mudah memenuhi kewajiban registrasi tersebut.
  4. Dengan adanya kebijakan khusus dalam registrasi kartu prabayar pasca tanggal 28 April 2006 ini, pemerintah menghimbau kepada seluruh pengguna kartu prabayar yang sama sekali belum melakukan registrasi dan juga yang sudah mencoba melakukan registrasi namun belum lengkap identitasnya yang dikirim untuk segera meregistrasikan diri mengingat pemerintah masih memberi tenggang waktu toleransi yang cukup lama. Namun demikian, seandainya kesempatan ini tidak dimanfaatkan dengan baik, maka keputusan pemblokiran secara total terpaksa diterapkan.
  5. Adapun data terakhir registrasi prabayar (yang diterima sampai dengan jam 10.00 WIB tanggal 28 April 2006 ) adalah sebagai berikut:

NO

NAMA PERUSAHAAN

POSISI

JUMLAH PELANGGAN

TERREGISTRASI

1

PT.TELKOMSEL

27 April 2006

25,914,000

21,150,000

81.62%

2

PT. INDOSAT

26 April 2006

12,500,000

9,571,000

76.57%

3

PT. EXCELCOMINDO

27 April 2006

7,707,000

6,251,714

81.12%

4

PT. MOBILE-8

27 April 2006

1,242,797

881,818

70.95%

5

PT. TELKOM

28 April 2006

2,246,964

1,776,747

79.07%

6

PT. BAKRIE TELECOM

27 April 2006

703,828

598,818

85.08%

7

PT. SAMPOERNA

28 April 2006

13,552

12,722

93.88%

8

PT. NATRINDO

26 April 2006

11,507

6,800

59.09%

TOTAL SEMENTARA

50,339,648

40,249,619

79.96%

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`