Siaran Pers No. 47/DJPT.1/KOMINFO/IV/2006
DETIK-DETIK SANGAT MENEGANGKAN Menjelang Akhir Masa Registrasi Prabayar


  1. Hari-hari ini mungkin merupakan saat yang sangat krusial bagi kelangsungan masa registrasi kartu prabayar mengingat batas waktu registrasi akan berakhir pada tanggal 28 April 2006. Sebagaimana diketahui, Peraturan Menkominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 28 Oktober 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, di antaranya menyebutkan, bahwa peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2005 dan berakhir pada tanggal 28 April 2006. Oleh karenanya, pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi terus melakukan koordinasi yang lebih intensif menjelang waktu batas akhir masa registrasi, baik dalam bentuk evaluasi esensi registrasi maupun dalam respon terhadap berbagai kondisi internal dan eksternal yang berkembang di berbagai kalangan masyarakat berdasarkan data aktual registrasi prabayar per tanggal 26 April 2006 berikut ini.

NAMA PERUSAHAAN

POSISI

JUMLAH PELANGGAN

TERREGISTRASI

1

PT.TELKOMSEL

24-Apr-06

25.822.000

18.803.000

72,82%

2

PT. INDOSAT

25-Apr-06

13.800.000

7.596.000

55,04%

3

PT. EXCELCOMINDO

22-Apr-06

7.707.000

5.522.511

71,66%

4

PT. MOBILE-8

24-Apr-06

1.242.797

822.754

66,20%

5

PT. TELKOM

24-Apr-06

2.270.623

1.689.788

74,42%

6

PT. BAKRIE TELECOM

24-Apr-06

690.645

556.294

80,55%

7

PT. SAMPOERNA

25-Apr-06

13.422

12.405

92,42%

8

PT. NATRINDO

23-Apr-06

11.507

6.631

57,63%

TOTAL SEMENTARA

51.557.994

35.009.383

67,90%

  1. Koordinasi terakhir yang dilakukan antara pemerintah dengan para operator telekomunikasi seluler telah berlangsung pada tanggal 26 April 2006 pagi dalam suatu rapat terbatas yang langsung dipimpin oleh Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil dengan didampingi oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh operator telekomunikasi seluler dan dianggap sangat penting karena:


    1. Memberi kesempatan kepada seluruh operator telekomunikasi seluler untuk menyampaikan langsung kepada Menteri Kominfo tentang berbagai masalah, perkembangan registrasi dan kemungkinan usulan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.
    2. Baik pemerintah maupun operator seluler telekomunikasi sangat perlu menyamakan persepsi bersama agar supaya dalam sisa batas waktu menjelang penutupan masa registrasi ini dapat diinformasikan kepada masyarakat umum secara obyektif dan transparan tentang suatu kebijakan tertentu dari pemerintah yang diharapkan dapat bersifat kondusif, konstruktif dan edukatif bagi kepentingan pemerintah, operator telekomunikasi seluler dan para pengguna telekomunikasi seluler prabayar.
    3. Pemerintah berkeinginan mendengarkan secara langsung seluruh persiapan operator telekomunikasi baik aspek teknis, administratif dan legal dalam menghadapi lonjakan jumlah registrasi di hari-hari terakhir ini.
  2. Setelah pembahasan cukup intensif pada akhirnya diputuskan, bahwa pemerintah tetap konsisten dengan batas akhir masa registrasi prabayar yaitu tanggal 28 April 2006 dan sama sekali tidak ada rencana untuk diperpanjang. Kepada para pengguna kartu prabayar yang telah meregistrasikan secara lengkap identitasnya, pemerintah dan para operator telekomunikasi seluler mengucapkan terima-kasih. Sedangkan kepada para pengguna kartu prabayar yang sudah mencoba meregistrasikan diri namun belum lengkap datanya hingga tanggal 28 April 2006 sehingga belum memperoleh respon "telah diterima registrasinya", akan diberlakukan kebijakan tersendiri. Demikian pula dengan yang baru menggunakan kartu prabayar baru pasca 28 April 2006 juga akan memperoleh perlakuan kebijakan tersendiri . Hanya saja, kebijakan tersebut mengandung resiko dan konsekuensi yang cukup berat yang harus ditanggung oleh para pengguna kartu prabayar yang belum registrasi, karena tujuan utama pemerintah melalui program registrasi ini adalah untuk memberikan edukasi kepada publik tentang esensi konsistensi terhadap regulasi yang ada berikut manfaat bersama yang dapat diperoleh.
  3. Kebijakan-kebijakan tersebut sepenuhnya bersifat proporsional sesuai dengan hak, kewajiban dan konsekuensinya, yang membedakan dengan para pengguna kartu prabayar yang telah sepenuhnya selesai registrasinya sesuai dengan batas waktu registrasi . Yang jelas, yang membedakan antara mereka yang sudah selesai meregistrasi sesuai batas waktu dengan yang belum selesai (namun sudah mendaftar tetapi kurang lengkap) dan yang baru mendaftar pasca 28 April 2006 adalah kemungkinan dikenakannya kebijakan berupa konsekuensi pemberlakuan soft block (tidak dapat untuk telefon keluar dan juga tidak dapat berkirim SMS, terkecuali SMS yang dikirimkan ke 4444 untuk keperluan registrasi dan ke service call masing-masing operatornya). Setelah itu, jika peringatan untuk registrasi tetap belum juga diindahkan pada jangka waktu tertentu pasca 28 April 2006, maka baru akan diterapkan blocking sepenuhnya.
  4. Selain membahas berbagai kemungkinan skenario kondisinya menjelang batas akhir registrasi dan pasca 28 April 2006, Menteri Kominfo tetap meminta kepada seluruh operator telekomunikasi seluler untuk meningkatkan kualitas layanan registrasi pada khususnya dan layanan kepada publik sebagaimana keharusannya pada umumnya. Penekanan ini penting untuk memberi harapan kepada para pengguna kartu prabayar agar dapat meregistrasikan secara optimal dan cepat.
  5. Sebagian operator telekomunikasi seluler telekomunikasi juga melaporkan kepada Menteri Kominfo tentang kecilnya kemungkinan pencapaian hingga 100%, karena ada kemungkinan bagi pengguna kartu prabayar yang hanya menggunakan voucher paling murah seharga sekitar Rp 15.000,- an atau lebih sedikit dari itu, sehingga kecil kemungkinan bersedia registrasi, kecuali karena ingin tetap menggunakan nomer selulernya tersebut. Ini belum lagi terhitung dengan kepemilikan dobel nomer prabayar, sehingga mungkin saja hanya nomer utama yang diregistrasikan.
  6. Informasi lengkap tentang rincian kebijakan yang akan diterapkan tersebut dan berikut berapa lama jangka waktu pemberlakuannya serta berbagai konsekuensi berat lain yang akan dikenakan bagi para pengguna kartu prabayar yang belum lengkap mendaftar atau baru mendaftar pasca 28 April 2006 tersebut akan dijelaskan secara lengkap oleh Dirjen Postel (dengan didampingi oleh direksi/para perwakilan operator telekomunikasi seluler) pada saat berlangsungnya jumpa pers yang akan khusus bertopik registrasi prabayar pada tanggal 28 April 2006 di Ruang Rapat Dirjen Postel, Lt. 13, Gedung Sapta Pesona, Jl. Medan Merdeka Barat 17 Jakarta Pusat, pada jam 10.00 – 11.00 WIB. Acara jumpa pers hanya terbuka bagi seluruh wartawan media cetak, elektronik dan on-line . Pada tanggal yang sama, Menteri Kominfo direncanakan juga akan menggelar jumpa pers di Palembang mengingat pada hari tersebut sedang mengadakan kunjungan kerja ke Palembang.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`