Siaran Pers No. 112/DJPT.1/KOMINFO/IX/2006
Penjelasan Pemerintah Tentang Batas Akhir Registrasi Kartu Prabayar Tanggal 27 September 2006


  1. Sesuai dengan rencana dan pernah dijelaskan oleh pemerintah pada tanggal 28 April 2006, di antaranya disebutkan, bahwa batas akhir secara total masa registrasi ini adalah tanggal 27 September 2007. Tanggal tersebut diambil sebagai peringatan Hari Bhakti Postel ke-61 Tahun 2006. Sehingga bagi mereka yang sama sekali belum pernah melakukan registrasi untuk harus diingatkan, bahwa setelah tanggal 27 September 2006, kartu prabayar yang baru saja dibeli hanya akan dapat diaktivasi setelah melakukan registrasi saat itu juga. Ini berbeda dengan kondisi saat ini, yaitu pasca perpanjangan registrasi 28 April 2006, dimana pengguna kartu prabayar baru masih dapat menggunakan kartunya tanpa harus registrasi terlebih dahulu.
  2. Sebagai informasi, pada awal mulanya, bahwa bagi para pengguna jasa telekomunikasi prabayar yang sudah melakukan registrasi, namun belum lengkap identitasnya hingga tanggal 28 April 2006, maka telah diberi tenggang waktu untuk melengkapi data identitas registrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2006 dan telah diikuti dengan soft block (tidak dapat melakukan out going calldan pengiriman SMS kecuali pengiriman SMS ke 4444 dan service call ) selama 1 bulan. Setelah periode tersebut dan ternyata tetap belum memenuhi kelengkapan identitas registrasi, maka telah dikenai penghapusan ( total block ). Skema tenggang waktu samai dengan tanggal 30 Juni 2006 tersebut merupakan skema pertama atau salah satu skema kebijakan khusus registrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 28 April 2006. Skema kedua adalah bagi pengguna jasa telekomunikasi seluler yang belum pernah melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 April 2006, maka telah dikenai soft block terhitung mulai tanggal 1 s/d. 31 Mei 2006. Dan seandainya tidak melakukan registrasi selama 1 bulan tersebut, maka telah dikenai penghapusan. Dan skema ketiga adalah ketentuan yang menyebutkan, bahwa pembelian kartu prabayar baru yang dilakukan setelah tanggal 28 April 2006 telah diberi waktu paling lama 2 minggu untuk berfungsi secara normal dan dapat melakukan registrasi. Namun seandainya jangka waktu 2 minggu tersebut tidak dimanfaatkan untuk registrasi, maka sesudahnya telah langsung dikenai soft block selama 2 bulan. Dan seandainya jangka waktu itu tidak ada usaha registrasi secara lengkap, maka konsekuensinya adalah penghapusan. Seluruh paket skema registrasi itu akan berakhir pada tanggal 27 September 2006, dan sesudah itu seandainya ada pengguna nomer baru kartu prabayar, maka harus ada registrasi sebelum dapat diaktivasi.
  3. Sebagai informasi, data registrasi sampai dengan tanggal 20 September 2006 adalah seperti berikut ini:

    NO NAMA PERUSAHAAN JUMLAH PELANGGAN TERREGISTRASI BELUM TERREGISTRASI
    LENGKAP TIDAK LENGKAP TOTAL DIBERI TENGGANG WAKTU
    2 MINGGU
    SOFT BLOCK BLOCK TOTAL TOTAL
    1 PT. TELKOMSEL 30,351,000 25,594,000 2,053,000 27,647,000 128,000 640,000 1,936,000 2,704,000
    Posisi: 19 September 2006 84.33% 6.76% 91.09% 0.42% 2.11% 6.38% 8.91%
    2 PT. INDOSAT 14,318,634 11,760,906 1,259,027 13,019,934 231,164 727,733 339,803 1,298,700
    Posisi: 14 September 2006 90,33% 8.79% 90.93% 1.61% 5.08% 2.37% 9.07%
    3 PT. EXCELCOMINDO 8,057,580 7,420,632 - 7,420,632 200,269 29,246 407,433 636,948
    Posisi: 18 September 2006 92.10% - 92.10% 2.49% 0.36% 5.06% 7.90%
    4 PT. MOBILE-8 1,400,000 1,278,000 - 1,278,000 52,000 70,000 230,000 352,000
    Posisi: 19 September 2006 91.29% - 91.29% 3.71% 5.00% 16.43% 25.14%
    5 PT. TELKOM 2,747,452 2,545,100 - 2,545,100 141,646 60,706 171,391 373,743
    Posisi: 19 September 2006 92.63% - 92.63% 5.16% 2.21% 6.24% 13.60%
    6 PT. BAKRIE TELECOM 1,103,907 1,056,259 - 1,056,259 14,892 2,077 30,679 47,648
    Posisi: 14 September 2006 95.68% - 95.68% 1.35% 0.19% 2.78% 4.32%
    7 PT. SAMPOERNA 36,022 31,988 1,953 33,941 1,190 149 742 2,081
    Posisi: 20 Agustus 2006 88.80% 5.42% 94.22% 3.30% 0.41% 2.06% 5.78%
    8 PT. NATRINDO TSEL 11,493 7,899 - 7,899 133 186 3,275 3,594
    Posisi: 14 September 2006 68.73% - 68.73% 1.16% 1.62% 28.50% 31.27%
    TOTAL 58,026,088 49,694,784 3,313,980 53,008,765 769,294 1,530,097 3,119,323 5,418,714
    85.64% 5.71% 91.35% 1.33% 2.64% 5.38% 9.34%


    Data ini lebih lengkap dan terperinci dari dari yang sering muncul di folder count-down website Ditjen Postel, karena data yang terkena soft block dan total block dapat diketahui dengan lebih tepat.
  4. Pemerintah memandang sangat penting untuk memberikan penjelasan tentang kepastian pengakhiran program registrasi kartu prabayar pada hari ini dengan pertimbangan:
    1. Konsisten dengan kebijakan yang telah diumumkan kepada masyarakat umum pada tanggal 28 April 2006, sehingga esensi kepastian hukum tetap dapat terpenuhi.
    2. Dalam rangka mengingatkan kepada masyarakat umum seawal mungkin (khususnya yang sama sekali belum pernah melakukan registrasi) tentang kepastian pengakhiran program registrasi kartu prabayar pada tanggal 27 September 2006, sehingga kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen secara optimal tetap dapat terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  5. Dengan berakhirnya program registrasi ini bukan berarti selesai sudah kewajiban para penyelenggara telekomunikasi kartu prabayar, karena kewajiban untuk melakukan validasi kartu prabayar yang telah diregistrasikan harus tetap terus berlangsung. Hal ini ditujukan untuk mengurangi keragu-raguan masyarakat, bahwa pemerintah bersama dengan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang terkait memang sangat serius dengan masalah validasi mengingat diakui sepenuhnya, bahwa program registrasi ini belum sepenuhnya menjamin hilangnya tindak kriminalitas dengan menggunakan komunikasi yang berbasis kartu prabayar. Namun demikian, sebagaimana realita yang sudah berlangsung, program registrasi ini sangat berpotensi mengurangi tingkat kriminalitas yang selama ini cukup banyak meresahkan sebagian warga masyarakat.
  6. Kepada seluruh warga masyarakat yang selama ini menggunakan kartu prabayar dan telah meregistrasikan diri, pemerintah mengucapkan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena atas dukungan dan partisipasinya telah memungkinkan bagi kelancaran dan kesuksesan program registrasi prabayar ini. Cukup tingginya data prosentase registrasi seperti tersebut di atas telah menunjukkan, bahwa kesadaran warga masyarakat sesungguhnya sudah cukup tinggi untuk memahami hakekat dan esensi registrasi, sehingga program registrasi dapat memperoleh tingkat pencapaian yang cukup tinggi dan signifikan targetnya.Namun demikian, mengingat selama ini cukup banyak dikeluhkan tentang adanya kesulitan untuk registrasi, pemerintah dalam kesempatan ini juga menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya.
  7. Bahwasanya program registrasi ini tidak dapat mencapai 100% tidak perlu dipersepsikan secara negatif, karena pada kenyataannya memang masih ada sebagian warga masyarakat yang belum memahami dan mengetahui program registrasi ini dan juga karena sebagian lain di antaranya karena cenderung terbiasa menggunakan kartu prabayar yang nilai nominalnya hanya berkisar antara Rp 10.000,- sampai dengan Rp 25.000,- yang beberapa di antaranya hanya sekali pakai dan setelah itu tidak lagi menggunakan nomer yang sama.
  8. Pemerintah bersama dengan seluruh penyelenggara telekomunikasi kartu prabayar sudah berusaha secara maksimal melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, baik melalui jumpa pers, road show di sejumlah kota-kota besar di seluruh Indonesia, pembuatan iklan layanan masyarakat, talk-show di radio maupun televisi maupun pembuatan iklan di sejumlah media cetak nasional, yang kesemuanya itu ditujukan sepenuhnya untuk memberikan sosialisasi secara komprehensif dan proporsional kepada masyarakat umum. Di luar kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah juga secara terus-menerus selalu menerbitkan Siaran Pers Ditjen Postel dengan tujuan untuk memberikan informasi dan data teraktual tentang kemajuan registrasi ini.
  9. Pemerintah berharap, bahwasanya prestasi dan tingkat pencapaian yang cukup baik dalam program registrasi ini akan menjadimilestone yang konstruktif bagi kelanjutan percepatan pengembangan bagi seluruh dan beragam jenis penyelenggaraan telekomunikasi nasional Indonesia.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`