Siaran Pers No. 103/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2006
Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi


  1. Pada tanggal 13 Agustus 2006, Ditjen Postel telah menyeluarkan Siaran Pers No. 100/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2006 tentang Potensi Ancaman Sanksi Denda Bagi Penyelenggara Telekomunikasi ( info_view_c_26_p_1459.htm ). Rancangan peraturan ini sangat penting yaitu dalam rangka menjamin terlaksananya pemenuhan kewajiban-kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi. Hal ini bukan berarti, bahwa pelanggaran-pelanggaran yang sebelum dan selama ini dilakukan oleh para penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dikenai sanksi denda, karena pengenaan sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang ruang lingkup dan kategori pengenaan sanksinya sudah cukup jelas berikut dengan jenis dan jumlah sanksi finansial yang harus dibayarkan kepada negara. Hal ini belum terhitung dengan keberadaan klausul yang pengatur tentang masaah sanksi yang terdapat di hampir setiap regulasi telekomunikasi.
  2. Semula konsultasi publik tersebut akan kami tutup sampai dengan tanggal 23 Agustus 2006. Namun demikian, mengingat adanya sejumlah permintaan dan cukup tingginya respon beberapa penyelenggara telekomunikasi, maka konsultasi publik ini diputuskan untuk diperpanjang sampai dengan tanggal 1 September 2006 , sehingga memberi cukup waktu bagi sejumlah pihak yang berkepentingan untuk segera turut mencapaikan masukannya.
  3. Sekedar untuk kembali mengingatkan, bahwa hal lain yang juga melatar belakangi munculnya Rancangan Peraturan Menteri ini adalah untuk memiliki indikator yang baku dalam mengetahui kegiatan penyelenggara telekomunikasi dalam menyediakan infrastruktur telekomunikasi dengan tingkat pencapaian yang telah ditentukan setiap tahun, kinerja operasi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menggambarkan kondisi jaringan dan pencapaian kinerja operator dalam suatu kurun waktu yang ditetapkan, konistemnsi pemenuhan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda, pelayanan kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang terkait dengan layanan kepada pengguna jasa, kewajiban pelaporan kegiatan penyelenggara telekomunikasi untuk menyampaikan seluruh data laporan sebagaimana diwajibkan dalam izin penyelenggaraan dan kewajiban lainnya yang harus dipenuhi operator dalam menyelanggarakan jaringan telekomunikasi.
  4. Sesuai dengan regulasi ini, penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya dikenakan sanksi denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi kewajiban pembangunan, kinerja operasi, interkoneksi, pemenuhan produksi dalam negeri, riset dan pengembangan SDM, pelayanan dan pelaporan, dan perlindungan konsumen. Adapun mekanisme pengenaan sanksi denda dilaksanakan berdasarkan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh BRTI terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi, laporan yang disampaikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau p engaduan yang disampaikan oleh pengguna kepada BRTI. Sebagai contoh, jika tolok ukurnya adalah dengan indikator pembangunan, maka yang dinilai adalah berdasarkan tolok ukur pencapaian untuk jaringan tetap lokal: jumlah satuan sambungan telepon dalam satuan (SST), untuk jaringan tetap sambungan langsung jarah jauh: jumlah kapasitas sentral trunk dalam satuan (sirkit), untuk jaringan tetap sambungan langsung internasional: jumlah kapasitas sirkit sentral gerbang dalam satuan (port), untuk jaringan tetap tertutup: jumlah terminal dalam satuan (node) pada sistem very small aperture terminal (VSAT) atau kapasitas jaringan dengan satuan Mbit/s pada sistem kabel dan sistem radio lainnya, untuk jaringan bergerak terrestrial : jumlah BTS/repeater dalam satuan (unit), untuk jaringan bergerak seluler: jumlah prosentasi populasi yang dapat dicakup dengan satuan (%) pada sistem IMT2000/3G atau jumlah Base Transceiver System ( BTS ) dalam satuan (unit) pada sistem GSM/DCS1800 dan sistem Code Division Multiple Access (CDMA) . Cakupan wilayah diukur berdasarkan kekuatan signal (signal strength) minimal -100 dBm, dan untuk jaringan bergerak satelit: jumlah terminal dalam satuan (unit).
  5. Tanggapan terhadap rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi. Masukan dapat dikirimkan melalui email kepada gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id .

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`