PFR Perlu Pahami Aspek Nonteknologis Migrasi Siaran TV

Siti Chadidjah Ketua Tim Manajemen SDM, Organisasi dan RB menyampaikan harapan terhadap para peserta pelatihan teknologi TV Digital, Selasa (13/09/2022).

Bogor (SDPPI) – Pengendali Frekuensi Radio (PFR) perlu memahami aspek-aspek strategis masyarakat, termasuk dampak migrasi siaran televisi analog ke digital. Program Analog Switch Off (ASO) ini tidak dapat dilaksanakan terburu-buru, karena sangat terkait kesiapan infrastruktur dan aspek nonteknologis, seperti kondisi sosial-ekonomi-literasi masyarakat, serta payung regulasi yang memadai, sehingga baik pemerintah, perusahaan siaran, dan masyarakat tidak dirugikan.

Hal tersebut melandasi dilaksanakannya Pelatihan Teknologi TV Digital bagi 35 PFR dari seluruh unit pelaksana teknis (UPT) daerah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). “Penting bagi para fungsional pengendali frekuensi untuk paham dari aspek kebijakan, sehingga masyarakat bisa pula memahami dan turut terlibat dalam menyukseskan program ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemkominfo Baso Saleh, Selasa (13/9/2022), dalam pembukaan pelatihan, yang akan berlangsung hingga dua pekan, di Wisma PPSDM Ditjen SDPPI, Cidokom.

Ia juga menekankan terkait spektrum frekuensi sebagai sumber daya yang terbatas. “Dengan beralihnya dari analog ke digital, tentu potensi frekuensi menjadi semakin besar, mudah mudahan ini bisa teroptimalkan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Manajemen SDM, Organisasi dan RB Siti Chadidjah mengatakan penyiaran televisi digital dapat meningkatkan efisiensi infrastruktur dan membuka peluang usaha baru bagi industri konten penyiaran. Dari sisi kualitas siaran, pemancar televisi digital juga meningkatkan kualitas penerimaan siaran, bahkan dengan definisi tinggi. “Karena beberapa keunggulan, maka pemerintah memutuskan mengadopsi teknologi penyiaran digital,” katanya.

Sejak 2008, Indonesia sudah menandatangani kesepakatan Program ASO dengan International Telecomunication Union (ITU). Program ini dilakukan bertahap mulai 30 April 2022, berlandaskan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021. Sejumlah kajian sudah dilakukan, mulai dari kebijakan simulcast dan switch off, mekanisme sosialisasi, pemgadaan Set Top Box, ketersediaan pusat layanan informasi, dan mempersiapkan regulasi sebagai aturan main bila terjadi pelanggaran selama proses migrasi.

“Diharapkan setelah selesai mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu memahami konsep televisi digital dan proses migrasinya, mengetahui aspek-aspek penting perkembangan teknologi dan penyiaran, regulasi dan peraturan terkait, serta yang terpenting menerapkan pengetahuan dan teknologi yang dimiliki dalam penugasan sehari-hari maupun perencanaan strategis di masa depan terkait teknologi terbaru ini,” pungkas Siti Chadidjah.

(Sumber/Foto: Mukhsinun/Hendra, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`