QR Code Permudah Pengawasan Izin Stasiun Radio (ISR) di Lapangan

Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko melakukan kunjungan ke stasiun pemancar (site visit) di Kota Ambon sekaligus melakukan pengenalan QR Code sebagai upaya pembenahan data dan peningkatan keakurasian data ISR, Kamis (12/1-melakukan kunjungan ke stasiun pemancar (site visit) di Kota Ambon sekaligus melakukan pengenalan QR Code sebagai upaya pembenahan data dan peningkatan keakurasian data ISR, Kamis (12/10/2023).

Ambon (SDPPI) - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemudahan pengawasan Izin Stasiun Radio (ISR) di lapangan, Direktorat Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan kunjungan ke stasiun pemancar (site visit) di Kota Ambon sekaligus melakukan pengenalan QR Code sebagai upaya pembenahan data dan peningkatan keakurasian data ISR.

Menurut Direktur Operasi Sumber Daya - Ditjen SDPPI Kemkominfo, Dwi Handoko, Kamis (12/10/2023) kunjungan tersebut dilakukan guna mensosialisasikan kebijakan serta inovasi yang disediakan Ditjen SDPPI Kemenkominfo, serta untuk mendorong lembaga penyiaran khususnya RRI dan TVRI agar dapat mensukseskan program penyamaan data perizinan dan data koordinat situs pemancar di lapangan yang akan berpengaruh terhadap perencanaan yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI - Kemenkominfo.

"Dengan akuratnya data ISR, kita bisa meminimalisir potensi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) serta dapat melakukan perencanaan yang lebih tepat dan sesuai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Dikatakan, setiap stasiun pemancar akan dipasang QR Code untuk penandaan stasiun pemancar yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Mengingat label QR Code ini sudah menjadi ketetapan dalam PM 7 Tahun 2021 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.

"Setiap tower atau stasiun wajib diberi label. Label berbentuk digital berupa QR Code," jelasnya.

Menurutnya, selain untuk penandaan stasiun pemancar yang memiliki ISR, QR Code lebih memudahkan pemegang ISR, termasuk para operator telekomunikasi dalam pengelolaan data, dan juga masyarakat untuk mendapatkan informasi serta adanya transparansi layanan. Hal ini akan sangat mendukung laju pengembangan Infrastruktur Digital di Indonesia.

"Ini juga membuka kesempatan adanya keterbukaan informasi terhadap masyarakat akan keberadaan tower. Jadi bisa diketahui tower tersebut milik siapa dan apa tujuannya dan ini bisa dilihat melalui pembacaan QR Code pada site," tandasnya

Site visit kali ini dilaksanakan di kawasan Gunung Nona, Kota Ambon untuk mengecek kesesuaian ISR lapangan dengan koordinatnya untuk pemancar RRI dan TVRI di lokasi tersebut.

Sumber / Foto (Adityawarman, Sang Ayu Putu / Ria Ramadhani, Direktorat Operasi Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`