SDPPI Terima Kunjungan Kerja Pemprov Kaltim

Dirjen SDPPI Ismail didampingi beberapa direktur pada Kamis (1/3) menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kantor pusat Ditjen SDPPI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Jakarta (SDPPI) - Dirjen SDPPI Ismail didampingi beberapa direktur pada Kamis (1/3) menerima rombongan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengadakan kunjungan kerja ke kantor pusat Ditjen SDPPI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Kunjungan kerja sejumlah instansi pemerintah dan lembaga yang dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Abdullah Sani itu merupakan bagian dari koordinasi, sekaligus untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai perizinan dan penggunaan spektrum frekuensi radio serta standardisasi perangkat telekomunikasi.

Dalam kesempatan itu, Abdullah Sani juga menyampaikan permohonan dari LPP RRI Kaltim berkaitan dengan penggunaan frekuensi untuk mendirikan radio komunitas di daerah perbatasan dan terpencil sesuai dengan keinginan pemerintah agar RRI hadir di sana.

Kemudian ada juga usulan untuk menambah kanal frekuensi di Samarinda dan Balikpapan untuk keperluan stasiun radio dan TV, sementara di Mahakam Ulu membutuhkan informasi seputar perizinan stasiun radio berikut perangkat-perangkat yang sesuai standar yang diizinkan.

“Kalau online bagaimana,…kemudian standar-standar aplikasi juga sering menjadi persoalan di daerah, seperti website segala macam, dan peralatan-peralatannya,” kata Abdullah Sani.

Menanggapi sejumlah permohonan tersebut, Dirjen SDPPI Ismail mengatakan bahwa pihaknya sangat berpihak jika RRI ingin memancarkan sekuat-kuatnya siaran radio di perbatasan, sebagaimana pada tahun lalu RRI dan TVRI sudah di-suport penuh untuk di perbatasan.

Sementara di daerah perkotaan, seperti Samarinda yang kanalnya sudah penuh, menurut Ismail, itu bisa diatasi dengan memanfaatkan kanal frekuensi di daerah-daerah yang belum padat penggunaannya karena sumber daya frekuensi yang memang sifatnya terbatas sehingga pemanfaatannya harus diatur dengan benar.

“Karena sumber daya frekuensi itu kan hanya ‘segitu-gitunya’ tidak bisa ditambah, jadi tinggal pemanfaatannya yang perlu diatur dengan baik,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ismail menyampaikan masih ada ruang untuk di Samarinda bagi penyelenggaran radio siaran FM, terlebih saat ini Kemkominfo sedang mendorong pembukaan peluang usaha di daerah-daerah, termasuk berkaitan dengan penggunaan frekuensi ini.

“Jadi masih ada ruang lah Pak,” kata Ismail menyambung keterangan dari Plt Direktur Pengendalian SDPPI Nurhaedah yang menyebut di Samarinda masih tersedia 21 kanal, kemudian untuk RRI sendiri ada empat kanal.

Sementara mengenai standardisasi aplikasi dan perangkat telekomunikasi serta perizinan online, Ismail menyambut baik apabila diadakan workshop sebagai wadah sosialisasi.

SDPPI juga sangat tidak keberatan apabila instansi-instansi di daerah ingin mengadopsi sejumlah aplikasi pelayanan yang sudah diterapkan oleh Ditjen SDPPI yang sebagian besar sudah online dan paperless.

Dalam kunjungan kerja jajaran Pemprov Kaltim ini, selain LPP RRI lokal, ikut serta para kepala Diskominfo dari kabupaten/kota di Kaltim, diantaranya dari Samarinda, Balikpapan, Paser, Kutai Timur, dan Mahakam Ulu.

Sedangkan dari Ditjen SDPPI, mendampingi Dirjen antara lain Sekretaris Ditjen SDPPI Sadjan, Direktur Standardisasi Mochamad Hadiyana, Plt Direktur Pengendalian Nurhaedah, serta Kabag Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater.

(Sumber/Foto: Rastana)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`