Siaran Pers No. 110/DJPT.1/KOMINFO/XVIII/2006
Penerimaan ITU Terhadap Notifikasi Filing Satelit Indonesia Palapa C3K


  1. Ditjen Postel selaku administrasi telekomunikasi nasional Indonesia mulai mendaftarkan filing satelit C3K di orbit 118 pada tahun 1997. Sesuai dengan ketentuan ITU, untuk proses filing satelit yang disampaikan ke ITU sebelum tanggal 22 November 1997, maka berlaku regulatory period 9 tahun. Artinya seluruh rangkaian proses notifikasi mulai dari advance publication, coordination sampai dengan notification dan bringing in to use dari satelit tersebut di beri waktu 9 tahun.
  2. Pada World Radio Conference 1993 telah diputuskan, bahwa untuk pendaftaran yang disampaikan ke ITU setelah tanggal 22 November 2006, maka berlaku regulatory period 7 tahun. Disamping itu, WRC 1993 juga menetapkan resolusi 49, yang mengharuskan setiap administrasi untuk menyampaikan data due diligent jaringan kongkrit sistem satelitnya kepada ITU 2 tahun sebelum end of regulatory period - nya. Keharusan tersebut pada intinya dimaksudkan untuk mencegah adanya administrasi yang mendaftarkan satelitnya ke ITU, tetapi kemudian orbitnya di jual kepada pihak lain.
  3. Dalam masa transisi, sesuai resolusi 2 dari resolusi 49, ditetapkan bahwa tanggal 22 November 2004 merupakan batas akhir penyampaian data due diligent untuk filing satelit yang proses dan pendaftaranya dimulai sebelum 1997. Berdasarkan ketentuan resolusi 2, ITU mengirim surat peringatan kepada seluruh administrasi, termasuk Indonesia, yang berisikan list dari filing satelit yang terkena batas waktu tersebut (tanggal 22 November 2004). Namun ternyata filing satelit palapa C3K di orbit 118 bujur timur tidak termasuk yang terkena ketentuan batas waktu tersebut. Sehubungan dengan tidak adanya surat peringatan bahwa Indonesia harus memenuhi batas waktu tersebut, dapat diasumsikan bahwa Indonesia telah melaksanakan kewajiban prosedural dalam menotifikasi satelit, sehingga berdasarkan hal tersebut Ditjen Postel menyampaikan data due diligent dan notifikasi Palapa C3K, sebelum batas akhir regulatory period nya yakni 15 Juli 2006.
  4. Ternyata Biro Komunikasi Radio ITU menyatakan bahwa notifikasi filing palapa C3K 118 E Indonesia ditolak dengan alasan Indonesia tidak memenuhi batas waktu penyampaian data due diligent yakni 22 November 20004. Hal ini berkonsekuensi Indonesia akan kehilangan salah satu filing slot orbit-nya yang sangat berharga. Mengingat slot orbit dan filing satelit adalah merupakan asset negara yang tidak ternilai harganya bagi Indonesia, maka Ditjen Postel telah menyusun tim penyelamatan filing slot orbit ke kantor pusat ITU. Dengan semangat menyelamatkan asset berharga negara untuk kepentingan publik, maka kasus tersebut diminta oleh Indonesia untuk di bawa ke sidang RRB (Radio Regulatory Board) yang berwenang menetapkan sah atau tidaknya notifikasi satelit tersebut.
  5. Berkat perjuangan yang gigih dan justifikasi serta diplomasi yang tepat, Tim Indonesia yang terdiri atas Ditjen Postel dan Perwakilan Tetap RI di Jenewa, pada akhirnya telah berhasil menyakinkan ITU bahwa sistem jaringan satelit di dalam sistem jaringan telekomunikasi adalah sangat penting bagi sistem telekomunikasi Indonesia dan administrasi Indonesia sudah melaksanakan seluruh persyaratan dan proses pendaftaran sesuai ketentuan ITU, kecuali ada hambatan kecil yang bersifat administratif yang mungkin terlewati. Perjuangan Tim Indonesia tersebut, akhirnya membuat ITU menerima dengan resmi notifikasi filing satelit palapa C3K 118E secara resmi, dan Indonesia tidak jadi kehilangan filing slot orbit satelit yang sangat bernilai tinggi tersebut.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`