Siaran Pers No. 115/DJPT.1/KOMINFO/IX/2006
Aktivasi Kartu Prabayar Baru Dengan Registrasi Langsung Pasca 27 September 2006


  1. Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 20 September 2006 telah mengadakan jumpa pers tentang penjelasan pemerintah mengenai batas akhir registrasi kartu prabayar. Terkait dan melanjutkan penjelasan tersebut, Ditjen Postel sekali lagi memberitahukan kepada masyarakat umum, bahwa batas akhir registrasi tetap pada tanggal 27 September 2007 ini. Adapun pertimbangan utama penjelasan pada acara jumpa pers tersebut adalah:


    1. Konsisten dengan kebijakan yang telah diumumkan kepada masyarakat umum pada tanggal 28 April 2006, sehingga esensi kepastian hukum tetap dapat terpenuhi.
    2. Dalam rangka mengingatkan kepada masyarakat umum seawal mungkin (khususnya yang sama sekali belum pernah melakukan registrasi) tentang kepastian pengakhiran program registrasi kartu prabayar pada tanggal 27 September 2006, sehingga kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen secara optimal tetap dapat terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  2. Oleh karenanya, kepada masyarakat umum yang sampai dengan batas akhir jam 24.00 tanggal 27 September 2006 ini tidak atau sama sekali belum melakukan registrasi prabayar, maka dengan sangat terpaksa pemerintah dan para penyelenggara telekomunikasi akan melakukan penghangusan nomer-nomer yang belum teregistrasi tersebut. Tindakan ini terpaksa dilakukan, karena tenggang waktu perpanjangan registrasi sudah cukup lama, yaitu sejak tanggal 28 Oktober 2005 sesuai dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Prabayar yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 Oktober 2005. Sesuai dengan peraturan tersebut, registrasi sesungguhnya berlaku selama 6 bulan, sehingga harus berakhir pada tanggal 28 April 2006. Namun demikian, karena berbagai pertimbangan, pemerintah kemudian memperpanjang hingga tanggal 27 September 2006 dengan berbagai skenario model registrasi.
  3. Dengan berakhirnya program registrasi ini bukan berarti selesai sudah kewajiban para penyelenggara telekomunikasi kartu prabayar, karena kewajiban untuk melakukan validasi kartu prabayar yang telah diregistrasikan harus tetap terus berlangsung. Hal ini ditujukan untuk mengurangi keragu-raguan masyarakat, bahwa pemerintah bersama dengan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang terkait memang sangat serius dengan masalah validasi mengingat diakui sepenuhnya, bahwa program registrasi ini belum sepenuhnya menjamin hilangnya tindak kriminalitas dengan menggunakan komunikasi yang berbasis kartu prabayar. Namun demikian, sebagaimana realita yang sudah berlangsung, program registrasi ini sangat berpotensi mengurangi tingkat kriminalitas yang selama ini cukup banyak meresahkan sebagian warga masyarakat.
  4. Sekali lagi, kepada seluruh warga masyarakat yang selama ini menggunakan kartu prabayar dan telah meregistrasikan diri, pemerintah mengucapkan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena atas dukungan dan partisipasinya telah memungkinkan bagi kelancaran dan kesuksesan program registrasi prabayar ini. Cukup tingginya data prosentase registrasi telah menunjukkan, bahwa kesadaran warga masyarakat sesungguhnya sudah cukup tinggi untuk memahami hakekat dan esensi registrasi, sehingga program registrasi dapat memperoleh tingkat pencapaian yang cukup tinggi dan signifikan targetnya.Namun demikian, mengingat selama ini cukup banyak dikeluhkan tentang adanya kesulitan untuk registrasi, pemerintah dalam kesempatan ini juga menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya.
  5. Bahwasanya program registrasi ini tidak dapat mencapai 100% tidak perlu dipersepsikan secara negatif , karena pada kenyataannya memang masih ada sebagian warga masyarakat yang belum memahami dan mengetahui program registrasi ini dan juga karena sebagian lain di antaranya karena cenderung terbiasa menggunakan kartu prabayar yang nilai nominalnya hanya berkisar antara Rp 10.000,- sampai dengan Rp 25.000,- yang beberapa di antaranya hanya sekali pakai dan setelah itu tidak lagi menggunakan nomer yang sama.
  6. Sejauh yang Ditjen Postel pantau, memang di pasaran (retail-retail penjual kartu voucher prabayar) masih cukup banyak dijumpai adanya ribuan kartu prabayar yang beredar yang belum terjual. Masalah tersebut menjadi domain tanggung jawab para penyelenggara telekomunikasi dengan pihak distributor. Masalah itu pulalah yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah ketika memperpanjang registrasi pasca 28 April 2006, karena jika tidak ada perpanjangan, maka diperkirakan akan mengakibatkan terjadinya penghangusan secara mendadak terhadap belasan juta kartu prabayar yang masih beredar di pasaran.
  7. Dengan demikian, mulai tanggal 28 April 2006, aktivasi baru bisa dilakukan bagi kartu prabayar baru jika yang bersangkutan sudah melakukan registrasi. Di samping itu, mengingat ini pada masa transisi awal, maka mohon dimaklumi bahwa proses pengenalan sistem aktivasi baru dengan langsung registrasi ini mungkin pada awalnya akan sedikit terkendala. Namun demikian Ditjen Postel tetap meminta para penyelenggara telekomunikasi kartu prabayar untuk segera cepat melakukan pembenahan dengan tujuan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dan para penyelenggara telekomunikasi kartu prabayar dalam menindak lanjuti dampak kebijakan registrasi kartu prabayar pasca 27 September 2006.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`