Siaran Pers No. 152/DJPT.1/KOMINFO.1/9/2007
Pendaftaran Prakualifikasi USO Hanya Terbuka Bagi Perusahaan Yang Memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Ditetapkan Oleh Menteri Teknis Yang Membawahi Bidang Telekomunikasi Atau Izin Dari Dirjen Postel Yang Masih Berlaku


Pada tanggal 25 September 2007 ini (hari ketiga pendaftaran/pengambilan dokumen prakualifikasi USO) telah tercatat total sebanyak 18 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) yang telah mendaftarkan diri untuk turut serta dalam proses prakualifikasi pengadaan jasa akses telekomunikasi dan informatika pedesaan (USO/Universal Service Obligation). Dengan demikian ada penambahan sebanyak 8 perusahaan. Hanya saja ada sedikit koreksi, bahwasanya pada Siaran Pers No. 151/DJPT.1/KOMINFO/9/2007 tertanggal 24 September 2007 disebutkan adanya total sebanyak 11 perusahaan yang telah mendaftarkan diri. Namun demikian, pada hari ini terdapat 1 perusahaan (PT Horizon Telekomunikasi) yang terpaksa tidak ditulis dalam daftar para pendaftar, karena dalam verifikasinya hari ini ternyata perusahaan tersebut belum memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi (baru sebatas izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi, dimana untuk memperoleh izin penyelenggaraan harus melewati ULO/Uji Laik Operasi dan baru kemudian dapat diterbitkan izin penyelenggaraan yang ditanda-tangani oleh Menteri terkait/dalam hal ini Menteri Kominfo). Kepada perusahaan tersebut masih diberi kesempatan untuk mendaftarkan paling lambat tanggal 2 Oktober 2007 seandainya sebelum tanggal tersebut sudah menyelesaikan ULO dan memperoleh izin penyelenggaraan).

Sekali lagi kepada perusahaan yang berminat untuk mendaftarkan diri dalam prakualifikasi ini diwajibkan untuk membawa persyaratan tersebut di bawah ini (persyaratan tersebut sudah tercantum dalam pengumuman prakualifikasi pada tanggal 21 September 2007 yang lalu):

  1. Pendaftaran dilakukan oleh Pemimpin/ Direktur Utama Perusahaan, atau wakil yang memperoleh kuasa penuh dari Pemimpin/ Direktur Utama Perusahaan (dinyatakan dalam Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- diketik diatas kertas Kop Perusahaan, ditandatangani dan dibubuhi cap asli perusahaan dan tidak fotokopi)
  2. Menyerahkan 1 (satu) set photo copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya dan menunjukkan Akte Asli Pendirian Perusahaan atau Akte Perubahannya, KTP asli Pemimpin/ Direktur Utama Perusahaan atau wakil yang memperoleh kuasa penuh dari Pemimpin/ Direktur Utama Perusahaan, Ijin Penyelenggaraan Jaringan dan atau Jasa Telekomunikasi Asli.

Sebagai informasi tambahan, pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun. Bahkan para pendaftar akan memperoleh dokumen prakualifikasi, yang isinya sangat lengkap: mulai dari data paket pekerjaa, sumber pendanaan, persyaratan peserta, jadwal prakualifikasi, instruksi kepada peserta, formulir isian dan contoh-contoh surat pernyataan yang harus diisi dan dilengkapi. Para pendaftar juga mendapatkan soft copy (dalam bentuk CD) tentang wilayah pelayanan universal telekomunikasi (WPUT) seluruh Indonesia. Hanya saja kepada perusahaan yang sudah memiliki izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi, namun belum memiliki izin penyelenggaraannya meski sedang dalam proses, maka jika sampai dengan tanggal 2 Oktober 2007 juga tidak mampu memperoleh izin penyelenggaraan tersebut, maka tidak berhak untuk mendaftarkan diri. Sedangkan kepada perusahaan-perusahaan lain (meskipun dari segi pengalaman non telekomunikasi berkinerja baik dan demikian pula dengan kemampuan finansialnya) dan perusahaan badan usaha milik daerah pun terpaksa tidak diperbolehkan mendaftarkan diri terkecuali bermitra dengan penyelenggara telekomunikasi, dan pada saat pendaftarannya tetap harus atas nama perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang dijadikan mitranya.

Daftar perusahaan sampai dengan tanggal 25 September 2007 adalah sebagai berikut:

No.

Tanggal Pendaftaran

Nama Perusahaan

Blok WPUT

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1.

21 September 2007

PT Telkom

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

2.

PT Pasifik Satelit Nusantara

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

3.

PT Citra Sari Makmur

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

4.

PT Powertel

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

5.

24 September 2007

PT Corbec Communications

*

*

*

*

*

*

*

*

6.

PT Tangara Mitracom

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

7.

PT Jasnita Telekomindo

*

*

*

*

8.

PT Bakrie Telecom

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

9.

PT Indointernet

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

10.

PT Indopratama Teleglobal

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

11.

25 September 2007

PT AJN Solusindo

*

*

*

*

*

*

*

*

*

12.

PT Starcall Siskom

*

*

*

13.

PT Arumindo Karya Utama

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

14.

PT Primacom Interbuana

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

15.

PT Immedia Visi Solusi

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

16.

PT Infocom Elektrindo

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

17.

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

18.

PT Telemedia Nusantara

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

*

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`