Siaran Pers No. 37/PIH/KOMINFO/5/2013
Peraturan Menkominfo Mengenai Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio Pada Penataan 3G

Sumber ilustrasi: http://www.bali-bisnis.com/wp-content/uploads/2013/04/BTS-3G-Tower.jpg

(Jakarta, 27 Mei 2013). Seperti yang sudah direncanakan, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 16 Mei 2013 (semula direncanakan paling lambat tanggal 21 Mei 2013) telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio P ada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz.

Sebagai informasi, penataan 3G ini tidak terlepas dari kegiatan seleksi 3G yang telah berhasil diselesaikan pada tanggal 5 Maret 2013 dan kemudian dilanjutkan dengan rapat rencana penataan layanan 3G yang diadakan pada tanggal 28 Maret 2013. Selanjutnya Kementerian Kominfo menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kominfo sebagaimana telah disahkan tersebut setelah sebelumnya berkonsultasi secara intensif dengan para penyelenggara telekomunikasi yang terkait dengan penataan 3G tersebut (PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis Telekom dan PT HCPT) serta PT Smart Telekom. Dengan demikian persyaratan uji publik tetap terpenuhi namun langsung dengan mereka yang terkait mengingat kendala waktu yang harus segera diselesaikan.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

  1. Pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler moda FDD IMT-2000 ditentukan pada rentang frekuensi radio 1920-1980 MHz berpasangan dengan 2110-2170 MHz.
  2. Penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan dalam rangka mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan ( contiguous ) bagi setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz .
  3. Penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit dan mempertimbangkan jumlah Base Station yang harus dilakukan pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radionya.
  4. Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada p enataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebagai berikut:

    1. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 2 dan Blok 3 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 11 dan Blok 12 .
    2. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 6 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 2 .
    3. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 8 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 6.
    4. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 11 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 3 .
    5. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 12 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 8 .
  5. Pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dapat didahului oleh fase pra- retuning dan/atau diakhiri dengan fase pasca- retuning .
  6. Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis provinsi.
  7. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib mematuhi jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  8. Selama tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud, pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) mempunyai hak untuk menggunakan blok pita frekuensi radio yang baru sebagaimana dimaksud sejak dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio .
  9. Dalam hal pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud tidak melakukan pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radio pada Base Station sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio, Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan Base Station tersebut dilakukan pengaturan ulang ( re-tuning ) ke blok pita frekuensi radio yang baru.
  10. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
  11. Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud bertanggung jawab untuk:

    1. mengambil keputusan dan tindakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz; dan
    2. mengkoordinasikan pelaksanaan pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radio berbasis provinsi sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio .
  13. Penetapan a lokasi blok pita frekuensi radio yang baru sebagai hasil penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  14. Penetapan alokasi blok pita frekuensi radio yang baru sebagai hasil penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  15. Dalam hal suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) namun belum terindentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), UPT memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 untuk memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) .
  16. Dalam hal suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) dan telah teridentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan ( harmful interference ) terhadap perangkat penerima di Base Station penyelenggara UMTS, UPT memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS untuk melaksanakan prosedur koordinasi .
  17. Pemberitahuan untuk melaksanakan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud disampaikan oleh UPT paling lambat 2 hari kerja sejak ditemukenalinya gangguan yang merugikan ( harmful interference ).
  18. Dalam hal penyelenggara PCS1900 atau penyelenggara UMTS tidak melaksanakan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud dengan tahapan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini , maka UPT langsung menghentikan operasional Base Station penyelenggara terkait , tanpa melalui peringatan tertulis.
  19. Pemberitahuan untuk melaksanakan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud disampaikan oleh UPT paling lambat 2 hari kerja sejak ditemukenalinya gangguan yang merugikan ( harmful interference ) .
  20. Dalam hal penyelenggara PCS1900 atau penyelenggara UMTS tidak melaksanakan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud dengan tahapan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini , maka UPT langsung menghentikan operasional Base Station penyelenggara terkait , tanpa melalui peringatan tertulis .

-------------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://www.bali-bisnis.com/wp-content/uploads/2013/04/BTS-3G-Tower.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`