Siaran Pers No. 8/PIH/KOMINFO/1/2010
Keputusan Bersama Dirjen Postel Departemen Kominfo dan Kepala Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian Mengenai Tindakan Karantina Terhadap Pihak Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Yang Berasal Dari Barang Impor, Ekspor dan Kiriman Antar Area Ya


(Jakata, 21 Januari 2010). Pada tanggal 21 Januari 2010 di kantor Ditjen Postel Departemen Kominfo, Pelaksana Tugas Dirjen Postel Departemen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar dan Kepala Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian Hari Priyono menanda-tangani suatu Keputusan Bersama Dirjen Postel Departemen Kominfo dan Kepala Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian tentang Tindakan Karantina Terhadap Pihak Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Yang Berasal Dari Barang Impor, Ekspor dan Kiriman Antar Area Yang Dikirim Melalui Pos Dan / Atau Jasa Titipan. Keputusan Bersama ini disusun atas pertimbangan, bahwa untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, dari dalam negeri ke luar negeri, serta dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang dilalulintaskan melalui jasa pos dan/atau jasa titipan perlu dilakukan tindakan karantina terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan. Di samping itu, pertimbangan lain adalah, bahwasanya tindakan karantina sebagaimana dimaksud perlu dikoordinasikan antara instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang karantina hewan dan tumbuhan serta instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan pos dan jasa titipan.

Bagi Ditjen Postel, dasar hukum utama dalam penyusunan Keputusan Bersama ini adalah UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, khususnya Pasal 32 yang menyebutkan: (1) pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan atau keselamatan orang; (2) barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya; b. barang yang mudah meledak; c. barang yang mudah terbakar; d. Barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan; e. barang yang melanggar kesusilaan dan atau; f. barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang; (3) Pengiriman barang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut perlu diinformasikan, bahwa sebagai upaya untuk mencegah, dan meminimalisasikan kemungkinan merebaknya hama penyakit hewan (seperti kemungkinan adanya virus flu burung misalnya atau suatu tanaman dan atau limbah lingkungan dan atau ternak dari suatu wilayah asing di luar negeri yang berpotensi dapat diduga menimbulkan suatu wabah penyakit tertentu), maka ketentuan yang dikenakan adalah Pasal 33, yang menyebutkan: (1) barang kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan keluar negeri diberlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina; (b) pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/atau karantina wajib didahulukan dari pada pemeriksaan lainnya; (3) dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/atau karantina terhadap pengiriman barang pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina. Dalam prakteknya, nantinya sejak berlakunya Keputusan Bersama ini, maka PT Pos Indonesia dan Penyelenggara Jasa Titipan akan melakukan kontrol langsung bersama terhadap kiriman pos di sejumlah titik Balai Karantina dan Stasiun Karantina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Keputusan Bersama ini adalah sebagai berikut:

  1. Barang impor, ekspor, dan kiriman antar area di dalam negeri yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia dan/atau penyelenggara jasa titipan (penyelenggaraan Jasa Titipan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket, uang dan suratpos jenis tertentu, dalam bentuk barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil, dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya), yang diindikasikan sebagai pihak pembawa hama penyakit hewan karantina dan/atau pihak pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina, dikenakan tindakan karantina hewan dan/atau tindakan karantina tumbuhan berdasarkan hasil kajian analisa risiko.
  2. Kajian analisa risiko (suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu hama penyakit hewan (HPH) merupakan hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT) merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta untuk menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPH/OPT tersebut) sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian.
  3. Tindakan karantina hewan dan/atau tindakan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud berupa: pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
  4. Tindakan karantina hewan dan/atau tindakan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Petugas Karantina Hewan dan/atau Petugas Karantina Tumbuhan setelah berkoordinasi dengan PT. Pos Indonesia dan/atau penyelenggara jasa titipan.
  5. Badan Karantina Pertanian wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tindakan karantina berupa antara lain ruangan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan fasilitas pendukungnya.
  6. Ditjen Postel wajib memberikan informasi yang dapat mendukung pelaksanaan tindakan karantina.
  7. Pelaksanaan Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara Sekretaris Badan Karantina Pertanian dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia dan Ketua Umum ASPERINDO (asosiasi perusahaan yang menyelenggarakan jasa titipan terhadap pengiriman barang paket, uang dan surat).

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo ( Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`