Siaran Pers No. 81/PIH/KOMINFO/10/2012
Keikutsertaan Kemenkominfo Dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) Tahun 2012

Sumber Ilustrasi : http://hariskaka.blogspot.com/2009/03/antara-komitmen-dan-korupsi.html

(Bukittinggi, 7 Oktober 2012). Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, Kemenkominfo pada tahun 2012 ini ikut serta dalam program KPK dalam membangun sistem anti korupsi melalui Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) 2012. PIAK adalah alat ukur dalam menilai kemajuan suatu instansi publik dalam mengembangkan upaya pemberantasan korupsi di instansinya. PIAK ditujukan untuk mengukur apakah suatu instansi telah menerapkan sistem dan mekanisme yang efektif untuk mencegah dan mengurangi korupsi di lingkungannya.

Adapun tujuan keikutsertaan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan PIAK 2012 adalah pertama sebagai tanggung jawab terhadap upaya pencegahan korupsi di Kemenkominfo, kedua sebagai bentuk Inisiatif dan komitmen yang cukup kuat terhadap upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenkominfo, dan ketiga untuk mengembangkan inisiatif anti korupsi yang sudah dimulai dan upaya perbaikannya secara terus menerus.

PIAK tahun 2012 mengikutsertakan 36 unit instansi, yang terdiri dari 23 unit instansi pusat (diwakili oleh 18 Kementerian dan 3 Badan) dan 13 unit pemerintah daerah/pemerintah kota, dengan total unit utama yang terlibat dalam penilaian sebanyak 108 unit utama.

Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KPK, Kemkominfo memiliki nilai PIAK diatas nilai minimal standar yang ditetapkan oleh KPK, yaitu dengan nilai 6,56. Namun yang cukup membanggakan adalah penilaian terhadap unit utamanya, dimana salah satu unit utama di Kemkominfo, yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) mendapatkan nilai PIAK 7,65 yang menempatkan Ditjen SDPPI pada urutan ke-4 dari 108 unit utama yang ikut serta dalam PIAK 2012 ini.

Adapun indikator-indikator PIAK yang menjadi penilaian adalah Kode Etik Khusus, Peningkatan Transparansi Dalam Manajemen SDM, Peningkatan Transparansi Dalam Pengadaan, Peningkatan Transparansi Dalam Penyelenggara Negara, Mekanisme Pengaduan MasyarakaT, Peningkatan Akses Publik Dalam Memperoleh Informasi Unit Utama, Pelaksanaan Rekomendasi Yang Diberikan Oleh KPK/BPK/APIP/ITJEN, dan Kegiatan Promosi Anti Korupsi.

Keikutsertaan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam PIAK bersifat voluntary basis. Dal hal ini, peserta PIAK melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap pertanyaan-pertanyaan terkait inisiatif antikorupsi yang telah dilakukannya berikut bukti-bukti pendukungnya. Hasil penilaian sendiri diverifikasi oleh tim dari KPK dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli. Tahapan kegiatan PIAK 2012 mulai dari tahap penjelasan pelaksanaan kegiatan hingga pemaparan hasil PIAK kepada peserta berlangsung dari 15 Februari - 4 Oktober 2012.

Berdasarkan hasil PIAK tersebut merupakan gambaran kemajuan upaya tanggung jawab pemberantasan korupsi yang telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga memastikan dan mendorong bahwa tiap unit utama memiliki inisiatif dan komitmen yang cukup kuat terhadap upaya pencegahan korupsi yang berada di lingkungan Kemkominfo, serta mengembangkan inisiatif antikorupsi yang sudah dimulai dan upaya perbaikannya secara terus menerus.

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://hariskaka.blogspot.com/2009/03/antara-komitmen-dan-korupsi.html.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`