Siaran Pers No. 93/PIH/KOMINFO/12/2012
MoU Kementerian Kominfo, KPI dan RRI tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas di Wilayah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal

Sumber ilustrasi: /fikom.budiluhur.ac.id/wp-content/uploads/2012/11/311102_3318102651768_1472923497_

(Denpasar, 11 Desember 2012). Pada tanggal 11 Desember 2012 di kantor Kementerian Kominfo di Jakarta telah berlangsung penanda-tanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Kominfo (yang langsung dilakukan oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring), Komisi Penyiaran Indonesia (oleh Mochamad Riyanto selaku Ketua KPI) dan Lembaga Penyiaran Publik RRI (oleh Niken Widiastuti selaku Direktur Utama RRI) tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas di W ilayah P erbatasan dan/atau Daerah Tertinggal .

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk: mensukseskan program Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Desa Informasi sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam rangka mengatasi kesenjangan akses informasi di Daerah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal; dan percepatan proses pendirian dan perizinan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas di Wilayah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal dalam rangka menunjang dan mendukung kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi :

  1. Penetapan lokasi, pendirian, dan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas di Wilayah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal sesuai rencana program Desa Informasi;
  2. Penyediaan konten dan pembinaan program penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas di Wilayah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal sesuai rencana program Desa Informasi; dan
  3. Pengawasan program penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas di Wilayah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal sesuai rencana program Desa Informasi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

Berdasarkan Nota Kesepahaman ini, Kementerian Kominfo mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal:

  1. menetapkan lokasi penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas di Wilayah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal ;
  2. memfasilitasi legalitas pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas di Wilayah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal;
  3. memberikan bantuan berupa perangkat pemancar yang telah disertifikasi, perangkat studio, menara/tower, dan fasilitas lainnya bagi Lembaga Penyiaran Komunitas;
  4. memberikan bantuan pendanaan operasional penyelenggaraan penyiaran antara lain honor petugas, listrik dan/atau solar, pembuatan materi siaran, dan lainnya bagi Lembaga Penyiaran Komunitas di Wilayah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal selama 4 (empat) tahun;
  5. memberikan bantuan alat penerima siaran radio ( receiver ) sebanyak 50 (lima puluh) buah kepada masyarakat untuk setiap Desa Informasi;
  6. menyediakan dan menetapkan frekuensi radio yang akan digunakan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas di Wilayah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menyiapkan masyarakat, kelembagaan dan konten untuk radio komunitas di Wilayah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal; dan
  8. mempercepat proses perizinan pendirian dan penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran komunitas di Wilayah Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal.

Adapun KPI mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal :

  1. mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Kelayakan; dan
  2. memberikan penyuluhan dan pengawasan pelaksanaan program siaran Lembaga Penyiaran Komunitas berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

Sedangkan RRI mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal :

  1. memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran, dan
  2. menyenggarakan kerjasama program dan memberikan pembinaan program siaran dan teknis penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Komunitas di wilayah perbatasan dan/atau daerah tertinggal.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 4 tahun terhitung sejak tanggal ditan datangani Nota Kesepahaman dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan atas dasar evaluasi. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang atau mengakhiri Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka pihak yang bermaksud untuk memperpanjang atau mengakhiri Nota Kesepahaman ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 bulan sebelum diakhirinya Nota Kesepahaman ini. Pengakhiran Nota Kesepahaman ini sebagaimana dimaksud tidak mempengaruhi hak dan kewajiban para pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya Nota Kesepahaman ini .

Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan secara tertulis dalam suatu perubahan ( addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. Apabila terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini maka penyelesaian dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani dan dibuat dengan semangat kerjasama yang baik, untuk dilaksanakan oleh para pihak .

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: /fikom.budiluhur.ac.id/wp-content/uploads/2012/11/311102_3318102651768_1472923497_n.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`