Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Network Nonseluler


Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan dari pemakaian perangkattelekomunikasi low power wide area network nonseluler, serta untuk menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Network Nonseluler, yang nantinya harus dipenuhi oleh setiap perangkat telekomunikasi low power wide area network nonseluler yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perangkat telekomunikasi low power wide area network nonseluler adalah perangkat telekomunikasi dengan konsumsi daya listrik rendah dan cakupan luas yang bekerja pada pita frekuensi radio di luar pita frekuensi radio seluler yang terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu end node dan gateway.

Perangkat telekomunikasi low power wide area network nonseluler wajib dilakukan factory lock secara permanen sehingga hanya dapat bekerja pada pita frekuensi radio sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.

Adapun substansi dari Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Network Nonseluler yaitu:

  1. persyaratan catu daya;
  2. persyaratan radiasi non-pengion;
  3. persyaratan keselamatan listrik;
  4. persyaratan EMC;
  5. persyaratan frekuensi radio, yang bekerja pada pita frekuensi radio 433,05 – 434,79 MHz, 920 – 923 MHz, dan 2400 – 2483,5 MHz.
  6. persyaratan filter; dan
  7. metode pengujian.

Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum rancangan keputusan atau kebijakan ditetapkan, perlu memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan serta warga masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Keputusan Menteri dimaksud. Adapun tanggapan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 17 November 2023 dan dapat disampaikan melalui email indr013@kominfo.go.id, adem001@kominfo.go.id, muha115@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`