Spektrum Frekuensi Radio Ibarat Kaveling Tanah

Tim Sosialisasi dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam melakukan kegiatan maritime on the spot dengan menyasar nelayan di 4 pelabuhan di Batam

Batam (SDPPI) – Tim Sosialisasi dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam menganalogikan pengaturan SFR ibarat pembagian kaveling tanah. Pengavelingan SFR antara lain kaveling pita frekuensi penerbangan, televisi, radio siaran, internet, termasuk perangkat radio yang dipergunakan oleh kapal nelayan, biasa disebut frekuensi radio maritim atau pelayaran.

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Maritime on the Spot yang dilaksanakan pada 27 hingga 30 Juli 2021. Kegiatan yang didukung oleh Kantor Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam ini menyasar empat pelabuhan, yakni Barelang, Punggur, Sagulung dan Belakang Padang.

Melalui analogi kaveling tanah, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami tentang SFR. Layaknya di daratan, ada penetapan peruntukan tanah, seperti kaveling perumahan, pertokoan, pasar, industri, dan lain-lain. Semuanya tidak boleh saling tumpang tindih.

Demikian pula di udara, ada kaveling yang berbeda-beda dalam pemanfatan SFR. Jika tidak dikaveling, atau SFR dipergunakan sembarangan, akan menimbulkan gangguan bagi pengguna lain. Kaveling SFR untuk penerbangan adalah salah satu yang rentan mengalami gangguan hingga bisa memicu musibah kecelakaan pesawat.

Guna menghindari gangguan terhadap frekuensi penerbangan, nelayan harus menggunakan radio marine. Di samping itu, penggunaan radio marine ini juga untuk membantu nelayan bila menghadapi musibah di laut, sebab sinyal marabahaya akan terpancar langsung ke sesama kapal, Stasiun Radio Pantai, atau ke Syahbandar.

Balmon Batam mengimbau para nelayan untuk mengurus perizinan penggunaan SFR. Mereka harus mengetahui, taat dan patuh terhadap peraturan tentang penggunaan spektrum frekuensi radio. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi. Kemudian ada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Serta Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, bahwa setiap penggunaan frekuensi radio harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), sesuai peruntukan dan tidak boleh saling mengganggu.

Sanksi terhadap pelanggaran penggunaan SFR adalah Sanksi Administratif dan Pidana. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian operasional pemancaran, dan denda administratif. Sedangkan denda pidana diterapkan apabila tidak mengindahkan sanksi administratif dengan kembali mengulangi perbuatan serta menimbulkan gangguan yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara dan/atau jiwa manusia.

Sumber/Foto : M. Bakti Silaban/UPT Batam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`