SURAT EDARAN TENTANG PENGAKHIRAN IZIN STASIUN RADIO DALAM RANGKA PELAKSANAAN TAHAPAN PENGHENTIAN TETAP SIARAN TELEVISI ANALOG

Surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya Nomor 901 Tahun 2022 Tentang Pengakhiran Izin Stasiun Radio Dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Penghentian Tetap Siaran Televisi Analog

Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Dan Informatika, melalui Surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 901 Tahun 2022 Tentang Pengakhiran Izin Stasiun Radio Dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Penghentian Tetap Siaran Televisi Analog.

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pedoman dan panduan pengajuan permohonan pengembalian Izin Stasiun Radio bagi pemegang Izin Stasiun Radio yang akan melakukan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (Analog Switch Off).

Adapun Surat Edaran dimaksud dapat di unduh melalui link berikut.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`