Tim Ditjen SDPPI Pantau Tahap Akhir Migrasi Frekuensi 800 MHz Smartfren

Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko berfoto bersama dengan Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk Merza Fachys. Pemerintah memutuskan PT Smartfren Indonesia untuk bermigrasi dari band B ke band A, mengingat frekuensi 800 Mhz akan digunakan untuk jaringan bergerak seluler di wilayah pedesaan oleh PT Telkomsel.

Jakarta (SDPPI) - Tim Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) yang dipimpin Direktur Pengendalian SDPPI bersama Direktur Operasi Sumber Daya pada 30 September lalu memantau langsung tahap akhir migrasi pita frekuensi 800 MHz PT Smartfren Indonesia.

Mendampingi Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko dan Direktur Operasi Sumber Daya Rachmat Widayana, turut hadir perwakilan dari Direktorat Penataan Sumber Daya dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKI Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Medan, serta Denpasar, juga dari Tim Subdit Monitoring dan Penertiban Spektrum Direktorat Pengendalian SDPPI.

Rombongan mengunjungi Network Operational Center (NOC) Smartfren untuk memantau tahap akhir pelaksanaan migrasi pita frekuensi 800 MHz sesuai dengan surat Menteri Kominfo No : 906/M.KOMINFO/SP.01.02/04/2016 tentang penyelesaian migrasi pita frekuensi 800 MHz yang berakhir secara nasional pada tanggal 30 September 2016.

Pemerintah memutuskan PT Smartfren Indonesia untuk bermigrasi dari band B ke band A, mengingat frekuensi 800 MHz akan digunakan untuk jaringan bergerak seluler di wilayah pedesaan oleh PT Telkomsel..

Sebelum 30 September 2016, UPT telah melaporkan hasil monitoring lapangan secara sampling, dan pada tanggal 30 September 2016 mulai pukul 22:00, secara bersama tim SDPPI dan KRT-BRTI melakukan pengukuran sampling lagi di Tangerang Selatan dengan lokasi site di Taman Tekno, Kia Motor dan daerah Pinang.

Tim kemudian melanjutkan pantauan dengan mengunjungi NOC Smartfren untuk memastikan melalui catatan di sistem NOC atas migrasi tahap akhir yang mencakup 8 (delapan) provinsi di Indonesia.

Dari hasil pengukuran sampling dan konfirmasi catatan migrasi di sistem NOC, Ditjen SDPPI bahwa proses migrasi pita frekuensi 800 MHz PT Smartfren Indonesia tahap akhir di delapan provinsi per 1 Oktober 2016 pukul 00.01 WIB telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Hasil pelaksanaan migrasi 800 MHz Smartfren Indonesia ditindaklanjuti dengan melakukan penandatanganan berita acara migrasi oleh Presiden Direktur Smartfren, Kepala UPT Ditjen SDPPI, Direktur Pengendalian, Direktur Operasi Sumber Daya, Komisioner KRT-BRTI, serta perwakilan dari Direktorat Penataan Sumber Daya.

Meskipun pelaksanaan migrasi 800 MHz Smartfren Indonesia sudah dilaksanakan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Direktorat Pengendalian SDPPI beserta UPT Ditjen SDPPI tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.

Bila dalam pengawasan ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan sistem NOC Smartfren, UPT Ditjen SDPPI akan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber/foto : Dit. Pengendalian/Mohan

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`