Siaran Pers No. 44/PIH/KOMINFO/5/2012
Uji Publik RPM Pedoman Umum Audit Sistem Elektronik Penyelenggara Pelayanan Publik

Sumber ilustrasi: 1.bp.blogspot.com /_mFe4nvV0PXc/ TMlJg93jy-I/AAAAAAAAAGo /OdCtwCFIWPQ/s400/interne

(Jakarta, 26 Mei 2012). Untuk memastikan pemanfaatan sistem elektronik mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, maka penyelenggaraan sistem elektronik instansi pemerintah harus memperhatikan aspek efisiensi penggunaan sumber daya dan aspek pengelolaan risiko, aspek akurasi & integritas data/informasi, serta aspek auditabilitas. Atas dasar tersebut, Kementerian Kominfo saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Umum Audit Sistem Elektronik Penyelenggara Pelayanan Publik, yang melalui siaran pers ini dilakukan uji publik sejak tanggal 26 Mei s/d. 4 Juni 2012. Kepada publik yang berminat menyampaikan tanggapan, dapat menyampaikannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan pehaes@postel.go.id.

 

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:

  1. Setiap penyelenggara pelayanan publik (setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik) harus menyelenggarakan sistem elektronik (serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik) secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
  2. Untuk menjamin penyelenggara pelayanan publik menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana dimaksud harus dilakukan audit sistem elektronik (proses sistematis mengumpulkan dan mengevaluasi bukti untuk menentukan secara independen dan obyektif apakah suatu sistem elektronik/sistem informasi telah dapat melindungi aset, menjaga integritas data, dan memungkinkan tujuan organisasi tercapai secara efektif dengan menggunakan sumber daya secara efisien).
  3. Audit sistem elektronik sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap penyelenggara pelayanan publik untuk mengevaluasi:
    1. kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik;
    2. keamanan sistem elektronik; dan/atau
    3. kinerja penyelenggaraan sistem elektronik.
  4. Kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud merupakan pemenuhan terhadap:
    1. ketentuan peraturan perundang-perundangan terkait dengan sistem dan transaksi elektronik; dan
    2. ketentuan internal, standar, dan prosedur yang terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik untuk layak dan dapat diaudit.
  5. Keamanan sistem elektronik sebagaimana dimaksud merupakan sarana pengendalian atas penyelenggaraan sistem elektronik yang bertujuan untuk menjaga:
    1. kerahasiaan data dan informasi;
    2. integritas data dan informasi; dan
    3. ketersediaan data dan informasi.
  6. Kinerja penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud merupakan sarana pengendalian atas penyelenggaraan sistem elektronik yang bertujuan untuk menjamin:
    1. keandalan sistem elektronik;
    2. efektifitas sistem elektronik;dan
    3. efisiensi sistem elektronik.
  7. Penyelenggara pelayanan publik yang menyelenggarakan sistem elektronik wajib:
    1. menyediakan data dan informasi catatan kegiatan dan penyimpanan, dan arsip data secara lengkap yang menjadi media kontrol operasional untuk disimpan secara independen bebas dari kemungkinan gangguan akurasi;
    2. menyampaikan informasi yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan audit penyelenggaraan sistem elektronik; dan
    3. memberikan akses terhadap sistem elektronik yang diaudit.
  8. Penyampaian informasi dan pemberian akses sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan dan bebas dari kemungkinan kebocoran informasi tanpa dijejaki, selama proses penyampaian maupun pemberian akses

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: 1.bp.blogspot.com /_mFe4nvV0PXc/ TMlJg93jy-I/AAAAAAAAAGo /OdCtwCFIWPQ/s400/internet2.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`