Siaran Pers No. 149/DJPT.1/KOMINFO/12/2006
Undangan Jumpa Pers Dirjen Postel Dalam Rangka Evaluasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi Tahun 2006 dan Proyeksinya Pada Tahun 2007


  1. Menurut rencana, besok sore jam 15.30 WIB tanggal 27 Desember 2006 Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar akan mengadakan jumpa pers di Ruang Rapat Dirjen Postel Lt. 13, Ditjen Postel, Gedung Sapta Pesona, Jl. Medan Merdeka Barat 17 Jakarta Pusat. Jumpa pers di akhir tahun ini diadakan dalam rangka evaluasi terhadap penyusunan regulasi dan kebijakan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi yang telah direalisasikan pada tahun 2006 dan berikut juga dengan proyeksinya di tahun 2007. Dalam jumpa pers ini, Dirjen Postel akan didampingi oleh para pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Postel (Sekditjen, Direktur Pos, Direktur Telekomunikasi, Direktur Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Direktur Standarisasi Postel dan Direktur Kelembagaan Internasional) dan para anggota BRTI.
  2. Beberapa hal penting yang akan disampaikan oleh Dirjen Postel dalam jumpa pers tersebut antara lain, khususnya dalam bidang telekomunikasi, adalah upaya Ditjen Postel dalam mempercepat dan memperbanyak jumlah regulasi dan kebijakan bidang telekomunikasi yang direpresentasikan dalam bentuk diterbitkannya demikian banyak Peraturan Menkominfo dan Keputusan Menkominfo serta juga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Dirjen Postel. Speed-up ini memang terpaksa dilakukan, karena dalam kurun waktu sejak pertengahan tahun 2005 hingga akhir tahun 2006 ini dipandang perlu untuk menyusun sejumlah regulasi dan kebijakan yang signifikan dan konstruktif bagi kepentingan penyelenggaraan telekomunikasi, baik di mata penyelenggara telekomunikasi, pengguna maupun regulator, mengingat selama ini dirasakan banyak hal yang dapat dikategorikan ‘dalam kondisi yang berpotensi mencuatkan kecenderungan ketertinggalan" sehingga sangat segera harus dilakukan oleh Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Kominfo pada umumnya untuk mengatasi persoalan telekomunikasi dari berbagai aspek. Di samping itu, yang utama juga akan disampaikan oleh Dirjen Postel adalah tentang konsep besar ( grand design ) dari pengembangan industri telekomunikasi, sehingga para penyelenggara telekomunikasi, kalangan investor, analis pasar dan berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi akan memperoleh gambaran lengkap tentang kecenderungan regulasi dan kebijakan telekomunikasi yang akan disusun dan dikembangkan di tahun 2007 dan beberapa tahun jangka pendek berikutnya.
  3. Hal lain juga yang tidak kalah menariknya akan muncul pertanyaan dalam sesi tanya-jawab jumpa pers ini adalah pertanyaan di seputar latar belakang dan alasan utama Ditjen Postel yang sering mengeluarkan regulasi dan kebijakan yang cenderung agak berani menghadapi para penyelenggara telekomunikasi yang eksisting. Kesemuanya itu memang harus segera diterapkan meskipun kurang populis bagi kalangan industri telekomunikasi, tetapi dalam jangka panjang diperkirakan justru menjadi terapi yang sangat efektif untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi dengan tingkat kepastian hukum yang lebuh terjamin. Tidak hanya itu, Dirjen Postel juga akan mengungkapkan, bahwasanya sikap tegas Ditjen Postel terhadap kalangan industri telekomunikasi ini juga pada kenyataannya diimbangi dengan regulasi dan kebijakan yang sesungguhnya cukup protektif terhadap kepentingan mereka sehingga diharapkan justru memungkinkan tumbuhnya iklim investasi yang lebih kondusif di bidang telekomunikasi. Bahkan lebih dari itu, yang non komersial pun juga secara sungguh-sungguh diupayakan oleh Ditjen Postel, sebagaimana dengan adanya pembentukan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan sebagai unit kerja baru Ditjen Postel yang khusus menangani USO. Dengan demikian, kepentingan komersial maupun non komersial disikapi dan dimobilisasi secara optimal.
  4. Beberapa isyu aktual yang diperkirakan akan menjadi sorotan para wartawan dalam jumpa pers ini adalah masalah kelanjutan kebijakan 3G, rencana pengaturan dan lelang BWA (Broadband Wireless Acess), rencana pengaturan dan lelang peluang usaha di bidang penyelenggaraan telekomunikasi, pengalokasian kanal pada pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan jaringan bergerak seluler, rencana penyusunan regulasi menara telekomunikasi bersama untuk telekomunikasi dan penyiaran dalam paket regulasi yang mengakomodasi unsur infrastrukur lain seperti jaringan PLN, PAM dan lain sebagainya, kelanjutan pelaksanaan interkoneksi, ULO SKTT, proyeksi pertumbuhan telekomunikasi di tahun 2007, prospek penawaran konsep Palapa Ring, kebijakan masalah satelit dan berikut dengan masalah landing right, proyeksi perolehan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari sektor pos dan telekomunikasi, rencana penutupan pemberian ijin ISP untuk wilayah Jabotabek, masalah SMS Premium, dan sejumlah isyu krusial penting lainnya yang diperkirakan cukup menarik perhatian.
  5. Undangan jumpa pers ini khusus hanya ditujukan kepada para wartawan media cetak, elektronik, dan on-line.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`