Wujudkan Tertib Frekuensi, Balmon Padang Sosialisasikan Regulasi dan Perizinan

Suasana sosialisasi saat sesi diskusi

Padang (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas II Padang pada Selasa (25/4) mengundang para pengguna frekuensi radio dari berbagai instansi dan komunitas di Sumatera Barat untuk mengikuti sosialisasi mengenai ketentuan penggunaan dan tata cara pengurusan izin stasiun radio (ISR).

Sosialisasi bertema “Mewujudkan Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Ranah Minang” yang berlangsung di satu hotel di Padang itu diikuti instansi pemerintah, swasta, radio siaran, kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sektor penerbangan, Sekolah Menengah Kejuruan, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), dan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para pengguna spektrum frekuensi radio mengenai ketentuan-ketentuan penggunaan frekuensi dan tata cara pengurusan perizinan stasiun radio (ISR).

Tujuan dari sosialisasi ini, sesuai dengan program pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Kominfo, adalah untuk mewujudkan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, bebas dari gangguan, dan sesuai dengan peruntukannya.

Hadir sebagai narasumber, antara lain Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Irawati Tjipto Priyanti, Kepala Balmon Kelas II Padang Zainullah Manan, dan Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Martina Heppy Hutapea.

Ketiga narasumber menyampaikan materi mengenai tertib sertifikasi dan penggunaan perangkat telekomunikasi, kemudian manajemen spektrum frekuensi radio, serta tentang perizinan spektrum frekuensi radio.

Melalui sosialisasi ini, Balmon Padang mengharapkan para peserta memahami dan menyadari pentingnya penggunaan frekuensi radio secara benar dan sesuai ketentuan, sekaligus bisa menjadi duta informasi bagi masyarakat pengguna frekuensi di Sumatera Barat.

Mereka juga diharapkan memahami aturan-aturan penggunaan frekuensi dan perangkat radio sehingga secara sadar menggunakannya dengan bertanggung jawab dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, peserta juga diminta untuk memanfaatkan layanan perizinan online Ditjen SDPPI melalui e-Licensing yang memberikan kemudahan dalam pengurusan ISR maupun pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.

(Sumber/foto: Zainullah)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`