Balmon Banda Aceh Gencar Sosialisasikan Denda Pelanggaran Penggunaan SFR dan APT

Balmon Banda Aceh Gencar Sosialisasikan Denda Pelanggaran Penggunaan SFR dan APT

Banda Aceh (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh (Balmon Banda Aceh) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sanksi Denda Administratif dalam Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi.

Dalam sambutannya Kepala Balmon Banda Aceh, Luthfi menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah perubahan pola pengawasan yang lebih mengedapankan sanksi administratif daripada sanksi pidana termasuk di bidang pengawasan penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.

“Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut yaitu teguran tertulis, denda administratif dan pengenaan daya paksa polisional” kata Luthfi.

Terkait dengan sanksi denda administratif, dalam PP No. 43 Tahun 2023 telah diatur Formula dan cara perhitungan denda administratif terkait pelanggaran pengunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. selanjutnya, ketentuan mengenai kriteria jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan formula perhitungan denda administratif dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2023.

Kementerian Kominfo khususnya Direktorat Jenderal SDPPI memahami bahwa ketentuan mengenai denda administratif ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat khususnya pengguna frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. “oleh karena itu kita akan terus mensosialisasikan ini, agar para pengguna semakin paham dan mengerti terkait penggunaannya” jelas Kabalmon Banda Aceh.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pada 5 Maret 2024 ini dihadiri oleh sekitar 70 (tujuh puluh) orang peserta yang hadir secara offline dan online. Para peserta terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, penyelenggara radio siaran FM, dan pengguna radio komunikasi bergerak darat di wilayah Aceh.

Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber dari Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, dan Direktorat Standarisasi PPI untuk memaparkan lebih rinci mengenai proses perizinan frekuensi radio, sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, dan sanksi denda administratif pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.

Dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai sanksi denda administratif terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.

“Setelah kegiatan ini, Balmon Banda Aceh mendorong agar para peserta sosialisasi melakukan pemeriksaan ulang terhadap parameter teknis yang digunakan stasiun radio serta sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan. Apabila terdapat hal-hal yang belum sesuai, agar dapat segera melakukan penyesuaian agar terhindar dari sanksi denda administratif kedepannya” pungkas Luthfi.

Dalam kesempatan yang sama, Herry sebagai salah satu perwakilan penyelenggara radio siaran FM menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman terkait ketentuan mengenai denda administratif. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Balmon Banda Aceh yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini” kata Herry.

Narasi/ Foto: Fahmi, Balmon Banda Aceh

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`